Pada dasarnya negara telah berubah dari negara hukum jadi mobokrasi, Mahkamah 
Agung melalui hakim PK mempunyai kesempatan mengembalikan kembali menjadi 
negara hukum dan membangun preseden yang seharusnya.---
Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok 
bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis 
yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting 
bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara 
sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.

Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret 
menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa. 

Menjegal Keadilan bagi Ahok


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Menjegal Keadilan bagi Ahok

Wahyu Dhyatmika

Tuntutan agar Mahkamah Agung menolak pengajuan PK Ahok tak boleh dilayani. 
Keadilan jangan kalah oleh tekanan ma...
 |

 |

 |



Jumat, 16 Maret 2018 15:15 WIB





06-berut-kasusAhok

TUNTUTAN sejumlah orang yang menyebut dirinya Alumni 212 sungguh tak masuk 
akal. Mereka mengancam akan menurunkan massa besar-besaran dalam sidang 
peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut agar 
hakim PK tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Mahkamah Agung yang nanti 
memutus perkara ini tak boleh terintimidasi. Jangan mengulang vonis pada Ahok 
yang dijatuhkan majelis karena tekanan massa.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei 
tahun lalu. Hakim menilainya bersalah telah melakukan penodaan agama dalam 
pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis ini turun menyusul tekanan 
massa dari kelompok ”Pembela Islam” yang melakukan serangkaian aksi demo besar 
di Ibu Kota. Puncak tekanan adalah aksi pada 2 Desember 2016 (belakangan 
disebut sebagai aksi 212) yang diikuti ratusan ribu orang.
Rangkaian tekanan massa itu tak lepas kaitannya dengan proses hukum yang 
dijalani Ahok.

Kecut oleh tekanan massa, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Pengadilannya 
berlangsung supercepat. Setelah divonis, Ahok sayangnya memutuskan mencabut 
memori banding. Dia beralasan tak ingin kegaduhan politik terus berlanjut 
akibat proses banding itu.
Ahok telah dipenjara. Ia juga kalah dalam pemilihan gubernur. Kini Ahok bukan 
siapa-siapa. Dia hanya seorang terpidana yang mengajukan haknya untuk mendapat 
keadilan.

Peninjauan kembali adalah hak yang dijamin hukum. Dan Ahok punya alasan kuat. 
Bukti baru yang dia ajukan adalah vonis satu setengah tahun penjara dari 
Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani. Dosen sebuah perguruan tinggi di 
Jakarta ini dinyatakan bersalah telah mengedit video pernyataan Ahok soal Surat 
Al-Maidah. Video suntingan ini yang kemudian menjadi viral dan memicu aksi demo 
menyerang Ahok. Tim hukum Ahok yakin, tanpa video itu, ledakan kasus Al-Maidah 
tak akan terjadi.

Selayaknya para hakim di Mahkamah Agung yang kelak menguji PK mempertimbangkan 
bukti baru itu. Tak hanya vonis Buni Yani, Mahkamah juga harus mempertimbangkan 
serangkaian kejanggalan dalam proses persidangan Ahok sebelumnya. Lemahnya 
tuntutan sehingga jaksa gagal membuktikan dakwaan primer, atau sejumlah saksi 
menguntungkan Ahok yang diabaikan oleh hakim, merupakan sebagian dari 
kejanggalan itu.

Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok 
bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis 
yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting 
bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara 
sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.

Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret 
menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa. 

Para penggagas aksi juga semestinya menahan diri. Melakukan kesalahan dengan 
memaksakan kehendak lewat aksi massa, mereka hendaknya menyadari: PK adalah hak 
hukum terdakwa untuk membela diri. Kekhawatiran bahwa PK Ahok akan mengantarkan 
sang terpidana ke panggung politik adalah sikap kekanak-kanakan dan tidak 
percaya diri.



Kirim email ke