----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Jumat, 16 Maret 2018 18.46.01
GMT+1Judul: [GELORA45] Menjegal Keadilan bagi Ahok
Pada dasarnya negara telah berubah dari negara hukum jadi mobokrasi, Mahkamah
Agung melalui hakim PK mempunyai kesempatan mengembalikan kembali menjadi
negara hukum dan membangun preseden yang seharusnya.---
Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok
bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis
yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting
bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara
sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.
Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret
menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa.
Menjegal Keadilan bagi Ahok
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
Menjegal Keadilan bagi Ahok
Wahyu Dhyatmika
Tuntutan agar Mahkamah Agung menolak pengajuan PK Ahok tak boleh dilayani..
Keadilan jangan kalah oleh tekanan ma...
|
|
|
Jumat, 16 Maret 2018 15:15 WIB
06-berut-kasusAhok
TUNTUTAN sejumlah orang yang menyebut dirinya Alumni 212 sungguh tak masuk
akal. Mereka mengancam akan menurunkan massa besar-besaran dalam sidang
peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut agar
hakim PK tidak mengabulkan permohonan itu. Hakim Mahkamah Agung yang nanti
memutus perkara ini tak boleh terintimidasi. Jangan mengulang vonis pada Ahok
yang dijatuhkan majelis karena tekanan massa.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok dua tahun penjara pada Mei
tahun lalu. Hakim menilainya bersalah telah melakukan penodaan agama dalam
pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51. Vonis ini turun menyusul tekanan
massa dari kelompok ”Pembela Islam” yang melakukan serangkaian aksi demo besar
di Ibu Kota. Puncak tekanan adalah aksi pada 2 Desember 2016 (belakangan
disebut sebagai aksi 212) yang diikuti ratusan ribu orang.
Rangkaian tekanan massa itu tak lepas kaitannya dengan proses hukum yang
dijalani Ahok.
Kecut oleh tekanan massa, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Pengadilannya
berlangsung supercepat. Setelah divonis, Ahok sayangnya memutuskan mencabut
memori banding. Dia beralasan tak ingin kegaduhan politik terus berlanjut
akibat proses banding itu.
Ahok telah dipenjara. Ia juga kalah dalam pemilihan gubernur. Kini Ahok bukan
siapa-siapa. Dia hanya seorang terpidana yang mengajukan haknya untuk mendapat
keadilan..
Peninjauan kembali adalah hak yang dijamin hukum. Dan Ahok punya alasan kuat.
Bukti baru yang dia ajukan adalah vonis satu setengah tahun penjara dari
Pengadilan Negeri Bandung terhadap Buni Yani. Dosen sebuah perguruan tinggi di
Jakarta ini dinyatakan bersalah telah mengedit video pernyataan Ahok soal Surat
Al-Maidah. Video suntingan ini yang kemudian menjadi viral dan memicu aksi demo
menyerang Ahok. Tim hukum Ahok yakin, tanpa video itu, ledakan kasus Al-Maidah
tak akan terjadi.
Selayaknya para hakim di Mahkamah Agung yang kelak menguji PK mempertimbangkan
bukti baru itu. Tak hanya vonis Buni Yani, Mahkamah juga harus mempertimbangkan
serangkaian kejanggalan dalam proses persidangan Ahok sebelumnya. Lemahnya
tuntutan sehingga jaksa gagal membuktikan dakwaan primer, atau sejumlah saksi
menguntungkan Ahok yang diabaikan oleh hakim, merupakan sebagian dari
kejanggalan itu.
Kita berharap hakim PK mampu berpikir jernih dan tak terintimidasi. Kasus Ahok
bukan sekadar perkara kriminal biasa. Nuansa politik sangat terasa dalam vonis
yang harus diterima Ahok. Sidang PK itu sekali lagi akan menjadi ujian penting
bagi sistem hukum kita: beranikah para hakim di MA memutuskan perkara
sepenuhnya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena ada intimidasi massa.
Tak kalah mendasar, ini juga akan menjadi ujian: janganlah negara terseret
menjadi mobokrasi--istilah bagi negara yang mudah ditekan oleh aksi massa.
Para penggagas aksi juga semestinya menahan diri. Melakukan kesalahan dengan
memaksakan kehendak lewat aksi massa, mereka hendaknya menyadari: PK adalah hak
hukum terdakwa untuk membela diri. Kekhawatiran bahwa PK Ahok akan mengantarkan
sang terpidana ke panggung politik adalah sikap kekanak-kanakan dan tidak
percaya diri.