https://fokus.tempo.co/read/1070184/kppu-kritik-proses-lelang-erp-dki-jakarta
KPPU Kritik Proses Lelang ERP DKI Jakarta
Reporter:
Gangsar Parikesit
Editor:
Suseno
Jumat, 16 Maret 2018 07:25 WIB
0 komentar
<https://fokus.tempo.co/read/1070184/kppu-kritik-proses-lelang-erp-dki-jakarta#comments>
10001
#
#
#
#
Penerapan Electronic Road Pricing
<https://statik.tempo.co/data/2014/09/05/id_322048/322048_620.jpg>
Penerapan Electronic Road Pricing
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan
meneruskan lelang perangkat sistem jalan berbayar atau /electronic road
pricing/ ( ERP
<https://metro.tempo.co/read/1038271/sandiaga-janjikan-lelang-proyek-jalan-berbayar-erp-selesai-2018>)
yang sudah berjalan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI
Jakarta Andri Yansyah menyatakan akan menyampaikan alasan melanjutkan
lelang jalan berbayar itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Andri berkukuh Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui
Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang menjadi dasar lelang ERP tidak
melanggar aturan. Menurut Andri, banyak perusahaan tetap bisa mengikuti
lelang ERP dengan syarat teknologi yang sudah harus teruji di negara lain.
“Sekarang apakah (teknologi ERP) yang teruji atau /proven/ itu cuma
satu? Banyak dan itu kan (artinya) kami /open/ teknologi,” ujarnya di
Balai Kota, kemarin.
Menurut Andri, teknologi ERP harus telah teruji di kota-kota di negara
lain. Apalagi Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang akan
menerapkan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem jalan berbayar
tersebut.
Andri khawatir akan ada banyak masalah jika menggunakan teknologi ERP
yang belum teruji. Apalagi pemerintah DKI akan memungut biaya bagi
sepeda motor dan mobil pribadi yang melintasi kawasan jalan berbayar
elektronik itu. “Kami enggak berani coba-coba teknologi ERP,” tuturnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam Pergub DKI Nomor 25 Tahun
2017, tertutup kesempatan bagi perusahaan teknologi ERP yang alatnya
belum pernah digunakan di kota-kota di negara lain. Seharusnya, dia
melanjutkan, pemerintah DKI memberikan kesempatan bagi seluruh
perusahaan untuk mengikuti lelang ERP.
“Enggak apa-apa dia (teknologi ERP-nya baru) belum /proven/, asalkan
disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
Menurut Syarkawi, teknologi ERP yang sudah teruji di negara lain belum
tentu berhasil diterapkan di Jakarta. Sebab, karakteristik kendaraan,
jalan, dan perilaku sopir di Jakarta berbeda dengan negara lain yang
telah menerapkan ERP.
Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah telah menyampaikan surat saran
dan pertimbangan ihwal Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 itu ke pemerintah
DKI pada 21 Februari lalu. Dalam surat itu, KPPU menyarankan agar
pemerintah DKI menghapus frasa “telah digunakan di area perkotaan dunia”
dan mengubahnya menjadi “dapat digunakan di area perkotaan dunia”.
Zulfirmansyah menambahkan, saran dari KPPU itu tidak wajib diikuti.
Namun, jika KPPU telah memberikan saran, artinya ada potensi dugaan
pelanggaran. “Ke depannya dikhawatirkan akan bermasalah,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 2016, KPPU juga meminta pemerintah DKI mengulang lelang
ERP karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli. Sebab, Pergub Nomor 149 Tahun 2016 yang
mendasari lelang ERP kala itu hanya memperbolehkan satu teknologi ERP,
yakni /dedicated short-range communications/ (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.
Pada Februari lalu, pemerintah DKI mengulang lelang sistem ERP
<https://metro.tempo.co/read/849059/pergub-jakarta-direvisi-pemerintah-akan-lelang-ulang-erp>
untuk kedua kalinya karena jumlah peserta lelang yang lolos tahap
prakualifikasi kurang dari tiga perusahaan. Sedikitnya jumlah peserta
lelang yang lolos prakualifikasi diduga karena terganjal syarat yang
ditetapkan oleh panitia lelang. Syarat itu adalah perusahaan yang ingin
mengikuti lelang ERP harus punya aset lebih dari Rp 5 triliun.