From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] 
Sent: Saturday, March 17, 2018 3:00 AM
  



https://fokus.tempo.co/read/1070184/kppu-kritik-proses-lelang-erp-dki-jakarta


KPPU Kritik Proses Lelang ERP DKI Jakarta 
Reporter: 
Gangsar Parikesit
Editor: 
Suseno
Jumat, 16 Maret 2018 07:25 WIB 

 
Penerapan Electronic Road Pricing

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan meneruskan 
lelang perangkat sistem jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP ) 
yang sudah berjalan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta 
Andri Yansyah menyatakan akan menyampaikan alasan melanjutkan lelang jalan 
berbayar itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Andri berkukuh Peraturan Gubernur DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian 
Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar 
Elektronik yang menjadi dasar lelang ERP tidak melanggar aturan. Menurut Andri, 
banyak perusahaan tetap bisa mengikuti lelang ERP dengan syarat teknologi yang 
sudah harus teruji di negara lain.

“Sekarang apakah (teknologi ERP) yang teruji atau proven itu cuma satu? Banyak 
dan itu kan (artinya) kami open teknologi,” ujarnya di Balai Kota, kemarin.

Menurut Andri, teknologi ERP harus telah teruji di kota-kota di negara lain.. 
Apalagi Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang akan menerapkan 
pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem jalan berbayar tersebut.

Andri khawatir akan ada banyak masalah jika menggunakan teknologi ERP yang 
belum teruji. Apalagi pemerintah DKI akan memungut biaya bagi sepeda motor dan 
mobil pribadi yang melintasi kawasan jalan berbayar elektronik itu. “Kami 
enggak berani coba-coba teknologi ERP,” tuturnya.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan, dalam Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017, 
tertutup kesempatan bagi perusahaan teknologi ERP yang alatnya belum pernah 
digunakan di kota-kota di negara lain. Seharusnya, dia melanjutkan, pemerintah 
DKI memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan untuk mengikuti lelang ERP.

“Enggak apa-apa dia (teknologi ERP-nya baru) belum proven, asalkan 
disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya..

Menurut Syarkawi, teknologi ERP yang sudah teruji di negara lain belum tentu 
berhasil diterapkan di Jakarta. Sebab, karakteristik kendaraan, jalan, dan 
perilaku sopir di Jakarta berbeda dengan negara lain yang telah menerapkan ERP.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah telah menyampaikan surat saran dan 
pertimbangan ihwal Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 itu ke pemerintah DKI pada 21 
Februari lalu. Dalam surat itu, KPPU menyarankan agar pemerintah DKI menghapus 
frasa “telah digunakan di area perkotaan dunia” dan mengubahnya menjadi “dapat 
digunakan di area perkotaan dunia”.

Zulfirmansyah menambahkan, saran dari KPPU itu tidak wajib diikuti. Namun, jika 
KPPU telah memberikan saran, artinya ada potensi dugaan pelanggaran. “Ke 
depannya dikhawatirkan akan bermasalah,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 2016, KPPU juga meminta pemerintah DKI mengulang lelang ERP 
karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 
Praktik Monopoli. Sebab, Pergub Nomor 149 Tahun 2016 yang mendasari lelang ERP 
kala itu hanya memperbolehkan satu teknologi ERP, yakni dedicated short-range 
communications (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

Pada Februari lalu, pemerintah DKI mengulang lelang sistem ERP untuk kedua 
kalinya karena jumlah peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi kurang 
dari tiga perusahaan. Sedikitnya jumlah peserta lelang yang lolos 
prakualifikasi diduga karena terganjal syarat yang ditetapkan oleh panitia 
lelang. Syarat itu adalah perusahaan yang ingin mengikuti lelang ERP harus 
punya aset lebih dari Rp 5 triliun.






Kirim email ke