*Benarkah di Fak-Fak sudah ada mesjid sejak tahun 1700? Bahasa apa yang
dipakai sebagai bahasa pengantar waktu itu? Papua Barat (Nieuw Guinea) baru
dimasukan menjadi wilayah Hindia Belanda pada tahun 1884.*


http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/18/p5roix396-gereja-jayapura-protes-pembangunan-masjid-dan-suara-az
<http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/18/03/18/p5roix396-gereja-jayapura-protes-pembangunan-masjid-dan-suara-azan>
Gereja Jayapura Protes Pembangunan Masjid dan Suara Azan

Ahad 18 March 2018 10:32 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto


[image: Masjid Patimburak di Fakfak, Papua Barat, menandai hadirnya Islam
di tanah Papua sejak tahun 1700 lampau (Ilustrasi).]Masjid Patimburak di
Fakfak, Papua Barat, menandai hadirnya Islam di tanah Papua sejak tahun
1700 lampau (Ilustrasi).

Foto: blogspot.com


*PGGJ memiliki rasa toleransi yang baik dan menghargai keberadaan agama
lain.*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura
(PGGJ) menyoroti pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani. Hal ini
didasari lantaran pemerintah Kabupaten Jayapura bersama rakyat dan umat
beragama telah mendeklarasikan kebupaten ini sebagai zona integritas
kerukunan umat beragama.

Maka, kata Ketua Persekutuan Gereja di Jayapura, Pendeta Robbi Depondoye
didampingi Sekretaris Umum Pendeta Joop Suebu dalam surat pernyataannya
yang dikirimkan kepada *Republika.co.id <http://Republika.co.id>,* Sabtu
(17/3), ada beberapa hal yang dipandang perlu oleh PGGJ untuk diperhatikan
dalam mengawal zona tersebut.

"PGGJ telah mengamati fenomena dan kegelisahan hati yang terjadi pada
masyarakat dalam empat dekade ini," katanya.

Untuk itu, pada 16 Februari 2018, PGGJ memutuskan beberapa hal yang menjadi
sikap gereja. Sehingga perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak.
Sikap itu adalah sebagai berikut:

1. Bunyi azan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum
harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdaqwah di seluruh tanah Papua secara khusus di
kabupaten Jayapura.

3. Siswi-siswi pada sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau
busana bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala pada fasilitas umum seperti
sekolah, rumah sakit, pasar, terminal dan kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan
masjid dan mushala.

6. Pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Jayapura wajib mendapat
rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat sesuai
dengan peraturan pemerintah

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi
tinggi bangunan gedung gereja yang ada disekitarnya.

8. Pemerintah dan DPR Kabupaten Jayapura wajib menyusun Raperda tentang
kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan delapan poin di atas, maka sikap PGGJ, pertama pembangunan
menara Masjid Al Aqsha harus dihentikan dan dibongkar. Kedua, menurunkan
tinggi gedung Masjid Al Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja
yang ada di sekitarnya.

Selama ini, kata Robbi, PGGJ menyadari sikap toleransi yang ditanggapi
secara salah oleh sebangsa yang berkeyakinan lain di atas tanah Kenambai
Umbai sebagai tanah peradaban injil kristus, dengan menyembunyikan suara
azan melalui pengeras suara tanpa menghargau perasaan dari umat kristiani
yang ada di sekitarnya. Bahkan, dengan sesuka hati membangun dan mendirikan
tempat ibadah tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan pemeluk agama lain.

Padahal, PGGJ mengklaim telah memiliki rasa toleransi yang baik dan
menghargai keberadaan agama-agama lain yang ada di kabupaten Jayapura.
Untuk itu, pemerintah diminta memperhatikan dengan sungguh-sungguh termasuk
kaum lain yang hidup dan tinggal di atas tanah Papua khususnya di kabupaten
Jayapura.

Kirim email ke