Satu Lagi TKI Dihukum Mati di Arab Saudi
Senin, 19 Maret 2018 | 8:18

http://sp.beritasatu.com/home/satu-lagi-tki-dihukum-mati-di-arab-saudi/123258

Ilustrasi hukuman mati [google] 

Berita Terkait

  a.. Nusron: Pemerintah Sudah Optimal Berikan Pembelaan Dan Advokasi 
  b.. Menlu: Upaya Pemerintah Untuk TKI Karni Sudah Optimal 
  c.. Ini 18 TKI Yang Akan Dihukum Mati 
  d.. Belasan TKI Asal Jatim Di Arab Saudi Menunggu Hukuman Mati 
  e.. Siti Zaenab dan Karni, Dua TKI di Arab Tinggal Tunggu Waktu Eksekusi Mati
[JAKARTA] Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin 
Arsyad asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jaktim) dieksekusi mati di Arab 
Saudi Minggu (18/3) siang. Eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad 
memperpanjang hukuman mati terhadap TKI sebelumnya di Arab Saudi yakni Yanti 
Iriyanti, Darman Agustiri, Ruyati, Siti Zaenab dan Karni.

Peneliti Migrant Care, Anis Hidayah, Senin (19/3), mengatakan, Zaini Misrin 
yang didakwa membunuh majikannya terjadi pada tahun 2004 dan Mahkamah Aamah 
Makkah memutus vonis hukuman mati pada 17 November 2008. Kedutaan Besar 
Indonesia (KBRI) baru mengetahui kasus tersebut pada tahun 2008 setelah vonis 
mati dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak merubah 
vonis mahkamah sebelumnya, artinya tetap vonis hukuman mati.

Dikatakan, eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dinyatakan berkekuatan hukum 
tetap (incracht) pada tahun 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya 
mengirim surat dua kali ke Raja Arab Saudi untuk membatalkan vonis hukuman mati 
dan berhasil menunda eksekusi selama satu tahun 2 bulan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berupaya mengajukan permohonan peninjauan 
kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 
Maret 2018. Namun dalam proses upaya tersebut, eksekusi mati telah dilakukan 
oleh otoritas Arab Saudi. Eksekusi mati tersebut dilakukan tanpa ada notifikasi 
kepada KBRI di Saudi Arabia.

Menurut Anis, salah satu titik lemah dari penanganan kasus ini adalah 
keterlambatan pemerintah Indonesia kala itu, dimana pemetintah baru tahu kasus 
tersebut setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Sehingga mengalami kesulitan 
untuk melakukan upaya-upaya pembelaan.

Ia mengatakan, mayoritas kasus-kasus hukuman mati yang menimpa buruh migran 
yang terjadi sebelum tahun 2011, terlambat ditangani sehingga gagal melakukan 
upaya pembebasan, dan berakhir dengan eksekusi mati, seperti yang dialami para 
TKI yang disebut di atas.

Anis menegaskan, Migrant Care mengecam Arab Saudi yang terus menerus melakukan 
eksekusi mati terhadap TKI yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana 
hak hidup adalah hak paling fundamental. Demikian juga dengan pemerintah 
Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati dan makin intensif melakukan 
eksekusi mati. “Hukuman mati harus segera dihapuskan dari sistem pemidanaan 
dimanapun,” tegas mantan Direktur Eksekutif Migrant Care ini.

Menurut Anis, pemerintah Indonesia harus segera mengirimkan nota protes 
diplomatik kepada Arab Saudi. “Kita juga mendesak presiden Joko Widodo untuk 
membatalkan lawatan ke Arab Saudi yang akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. 
Pemerintah harus lebih serius mengupayakan pembebasan bagi 21 buruh migran 
Indonesia yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Dihukum Ringan

Sebelumnya Mahkamah Petaling Jaya, Malaysia, menjatuhkan vonis yang ringan 
terhadap Datin Rozita Mohamad Ali, Kamis (15/3). Datin Rozita Mohamad Ali 
terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap Suyanti, pekerja rumah tangga 
(PRT) Migran asal Sumatera Utara yang mengalami luka-luka permanen akibat 
penganiayaan keji yang dilakukannya. Datin Rozita Mohamad Ali hanya divonis 
denda 20 ribu Ringgit Malaysia (Rp 70,3 juta), Datin tidak dipenjara.

Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo, kepada SP, Sabtu (17/3), 
mengatakan, vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban. 
Dari pemantauan atas proses peradilan ditemukan adanya kejanggalan berupa 
perubahan tuntutan/dakwaan. Pada dakwaan awal mengacu pada Sekyen 307 Kanun 
Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara, namun kemudian 
diubah dakwaannya dengan mengacu pada Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan atas 
perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara tiga 
tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk).

Migrant Care juga mendesak pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur agar 
benar-benar serius memonitor proses peradilan terhadap kasus-kasus yang 
dihadapi oleh buruh migran Indonesia dan menyediakan bantuan hukum/penasehat 
hukum yang kredibel dan memiliki perspektif perlindungan hak-hak buruh migran 
Indonesia.

Kronologi Kasus Suyanti

Pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi 
mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat 
selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara, Malaysia. Setelah menerima laporan 
tersebut, KBRI segera merujuk Suyanti ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti 
Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah 
melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan 
tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia 
(PDRM). [E-8]

Kirim email ke