Satu Lagi TKI Dihukum Mati di Arab Saudi Senin, 19 Maret 2018 | 8:18 http://sp.beritasatu.com/home/satu-lagi-tki-dihukum-mati-di-arab-saudi/123258
Ilustrasi hukuman mati [google] Berita Terkait a.. Nusron: Pemerintah Sudah Optimal Berikan Pembelaan Dan Advokasi b.. Menlu: Upaya Pemerintah Untuk TKI Karni Sudah Optimal c.. Ini 18 TKI Yang Akan Dihukum Mati d.. Belasan TKI Asal Jatim Di Arab Saudi Menunggu Hukuman Mati e.. Siti Zaenab dan Karni, Dua TKI di Arab Tinggal Tunggu Waktu Eksekusi Mati [JAKARTA] Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin Arsyad asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jaktim) dieksekusi mati di Arab Saudi Minggu (18/3) siang. Eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad memperpanjang hukuman mati terhadap TKI sebelumnya di Arab Saudi yakni Yanti Iriyanti, Darman Agustiri, Ruyati, Siti Zaenab dan Karni. Peneliti Migrant Care, Anis Hidayah, Senin (19/3), mengatakan, Zaini Misrin yang didakwa membunuh majikannya terjadi pada tahun 2004 dan Mahkamah Aamah Makkah memutus vonis hukuman mati pada 17 November 2008. Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) baru mengetahui kasus tersebut pada tahun 2008 setelah vonis mati dijatuhkan. Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak merubah vonis mahkamah sebelumnya, artinya tetap vonis hukuman mati. Dikatakan, eksekusi mati terhadap Zaini Misrin dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya mengirim surat dua kali ke Raja Arab Saudi untuk membatalkan vonis hukuman mati dan berhasil menunda eksekusi selama satu tahun 2 bulan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018. Namun dalam proses upaya tersebut, eksekusi mati telah dilakukan oleh otoritas Arab Saudi. Eksekusi mati tersebut dilakukan tanpa ada notifikasi kepada KBRI di Saudi Arabia. Menurut Anis, salah satu titik lemah dari penanganan kasus ini adalah keterlambatan pemerintah Indonesia kala itu, dimana pemetintah baru tahu kasus tersebut setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Sehingga mengalami kesulitan untuk melakukan upaya-upaya pembelaan. Ia mengatakan, mayoritas kasus-kasus hukuman mati yang menimpa buruh migran yang terjadi sebelum tahun 2011, terlambat ditangani sehingga gagal melakukan upaya pembebasan, dan berakhir dengan eksekusi mati, seperti yang dialami para TKI yang disebut di atas. Anis menegaskan, Migrant Care mengecam Arab Saudi yang terus menerus melakukan eksekusi mati terhadap TKI yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana hak hidup adalah hak paling fundamental. Demikian juga dengan pemerintah Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati dan makin intensif melakukan eksekusi mati. “Hukuman mati harus segera dihapuskan dari sistem pemidanaan dimanapun,” tegas mantan Direktur Eksekutif Migrant Care ini. Menurut Anis, pemerintah Indonesia harus segera mengirimkan nota protes diplomatik kepada Arab Saudi. “Kita juga mendesak presiden Joko Widodo untuk membatalkan lawatan ke Arab Saudi yang akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. Pemerintah harus lebih serius mengupayakan pembebasan bagi 21 buruh migran Indonesia yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dihukum Ringan Sebelumnya Mahkamah Petaling Jaya, Malaysia, menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Datin Rozita Mohamad Ali, Kamis (15/3). Datin Rozita Mohamad Ali terbukti melakukan penganiayaan keji terhadap Suyanti, pekerja rumah tangga (PRT) Migran asal Sumatera Utara yang mengalami luka-luka permanen akibat penganiayaan keji yang dilakukannya. Datin Rozita Mohamad Ali hanya divonis denda 20 ribu Ringgit Malaysia (Rp 70,3 juta), Datin tidak dipenjara. Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo, kepada SP, Sabtu (17/3), mengatakan, vonis ringan ini tentu saja melukai rasa keadilan terhadap korban. Dari pemantauan atas proses peradilan ditemukan adanya kejanggalan berupa perubahan tuntutan/dakwaan. Pada dakwaan awal mengacu pada Sekyen 307 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara, namun kemudian diubah dakwaannya dengan mengacu pada Sekyen 324 dan 326 Kanun Keseksaan atas perbuatan kekerasan menimbulkan luka parah dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda atau sebat (hukuman cambuk). Migrant Care juga mendesak pemerintah Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur agar benar-benar serius memonitor proses peradilan terhadap kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia dan menyediakan bantuan hukum/penasehat hukum yang kredibel dan memiliki perspektif perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia. Kronologi Kasus Suyanti Pada tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 12 siang, KBRI memperoleh informasi mengenai penemuan seorang TKI dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat selokan di Jalan PJU 3/10 Mutiara Damansara, Malaysia. Setelah menerima laporan tersebut, KBRI segera merujuk Suyanti ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia (RS PPUM) untuk mendapatkan perawatan intensif. KBRI juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Malaysia dan berdasarkan laporan tersebut majikan pelaku penyiksaan telah ditahan oleh Polisi Di Raja Malaysia (PDRM). [E-8]
