MA Minta Masyarakat Tak Ragukan Integritas Artidjo Sidangkan PK Ahok


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
MA Minta Masyarakat Tak Ragukan Integritas Artidjo Sidangkan PK Ahok

MA menyebut Artidjo Alkostar adalaha hakim yang independensinya tak perlu 
diragukan lagi.
 |

 |

 |





kumparanNEWS
Senin 19 Maret 2018 - 00:50




Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)

Hakim Agung Artidjo Alkostar akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani 
sidang Peninjauan Kembali kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Artidjo adalah hakim yang memiliki 
integritas tinggi."Kalau kita, catatan tentang Pak Artidjo itu adalah catatan 
tentang integritasnya itu tidak diragukan lagi. Catatan kemandiriannya dan 
independensinya juga tidak diragukan lagi. Jadi no problem," kata Kabiro Humas 
dan Hukum MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya, Senin (19/3).Menurut dia, 
Artidjo sudah menangani perkara yang jumlahnya hingga ratusan ribu. Ia 
menambahkan bahwa dalam satu tahun itu, terdapat setidaknya 16 ribu perkara 
yang ditangani oleh MA.
Baca Juga :
   
   - Eggi Sudjana Nilai Ahok Tak Punya Hak untuk Ajukan PK
   - MA: PK Ahok Diputuskan Dua Pekan Lagi
Abdullah meminta masyarakat untuk percaya kepada MA bahwa sidang PK Ahok akan 
berjalan profesional. Ia menambahkan bahwa majelis hakim yang ditunjuk pun 
sudah tepat."Jadi percayalah masyarakat bahwa MA sudah menunjuk hakim yang 
tepat dan sudah tidak diragukan lagi integritas maupun kompetensinya. 
Percayalah sepenuhnya kepada MA. Karena nanti kalau semakin tidak percaya, 
mungkin akan ragu selamanya karena hukum ini untuk mengakhiri. Untuk mengakhiri 
apa? Di sinilah ada kepastian hukum, kepastian hukum berhentinya sampai di 
sini, ya upaya hukum. Tapi soal keadilan itu tidak bisa dibatasi sampai kapan, 
sampai kiamat nanti. Tapi untuk kepastian hukum, ya inilah terminal terakhir," 
papar Abdullah.

Kabiro Humas MA Abdullah. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)Ia 
menambahkan bahwa saat ini berkas pengajuan PK sudah berada di tangan majelis 
hakim. Abdullah menyebut majelis perlu waktu sebelum nantinya vonis 
dijatuhkan."Jadi PK Ahok itu sudah sampai ke Majelis. Majelis itu nanti akan 
mengagendakan musyawarah pengucapannya. Ini sekarang masih belum, ini sekarang 
masih memperlajari berkas," ujar dia.

Kirim email ke