From: Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
Sent: Monday, March 19, 2018 10:37 PM
MA Minta Masyarakat Tak Ragukan Integritas Artidjo Sidangkan PK Ahok
MA Minta Masyarakat Tak Ragukan Integritas Artidjo Sidangkan
PK Ahok
MA menyebut Artidjo Alkostar adalaha hakim yang
independensinya tak perlu diragukan lagi.
kumparanNEWS
Senin 19 Maret 2018 - 00:50
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Foto: Widodo S. Jusuf/Antara)
Hakim Agung Artidjo Alkostar akan menjadi ketua majelis hakim yang menangani
sidang Peninjauan Kembali kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok. Mahkamah Agung menegaskan bahwa Artidjo adalah hakim yang memiliki
integritas tinggi.
"Kalau k ita, catatan tentang Pak Artidjo itu adalah catatan tentang
integritasnya itu tidak diragukan lagi. Catatan kemandiriannya dan
independensinya juga tidak diragukan lagi. Jadi no problem," kata Kabiro Humas
dan Hukum MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya, Senin (19/3).
Menurut dia, Artidjo sudah menangani perkara yang jumlahnya hingga ratusan
ribu. Ia menambahkan bahwa dalam satu tahun itu, terdapat setidaknya 16 ribu
perkara yang ditangani oleh MA.
Baca Juga :
a.. Eggi Sudjana Nilai Ahok Tak Punya Hak untuk Ajukan PK
b.. MA: PK Ahok Diputus kan Dua Pekan Lagi
Abdullah meminta masyarakat untuk percaya kepada MA bahwa sidang PK Ahok akan
berjalan profesional. Ia menambahkan bahwa majelis hakim yang ditunjuk pun
sudah tepat.
"Jadi percayalah masyarakat bahwa MA sudah menunjuk hakim yang tepat dan sudah
tidak diragukan lagi integritas maupun kompetensinya. Percayalah sepenuhnya
kepada MA. Karena nanti kalau semakin tidak percaya, mungkin akan ragu
selamanya karena hukum ini untuk mengakhiri. Untuk mengakhiri apa? Di sinilah
ada kepastian hukum, kepastian hukum berhentinya sampai di sini, ya upaya
hukum. Tapi soal keadilan itu tidak bisa dibatasi sampai kapan, sampai kiamat
nanti. Tapi untuk kepastian hukum, ya inilah terminal terakhir," papar Abdullah.
Kabiro Humas MA Abdullah. (Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan)
Ia menambahkan bahwa saat ini berkas pengajuan PK sudah berada di tangan
majelis hakim. Abdullah menyebut majelis perlu waktu sebelum nantinya vonis
dijatuhkan.
"Jadi PK Ahok itu sudah sampai ke Majelis. Majelis itu nanti akan mengagendakan
musyawarah pengucapannya. Ini sekarang masih belum, ini sekarang masih
memperlajari berkas," ujar dia.