Home Ekonomi Berita Bisnis
ANALISIS

Hadirnya Wasit di Akhir Kemelut Impor Garam Industri
Yuli Yanna Fauzie, CNN Indonesia | Selasa, 20/03/2018 09:20 WIBBagikan :     
Foto: CNN Indonesia/Andry NovelinoJakarta, CNN Indonesia -- Perdebatan panjang 
soal izin impor garam industri antara kementerian akhirnya mendapat titik temu. 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan melalui penerbitan Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor 
Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan 
Penolong Industri yang diteken pada 15 Maret lalu..

"(PP) sudah diundangkan dan sudah masuk lembaran negara, jadi seharusnya sudah 
resmi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar 
kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/3).

Melalui beleid itu, pelaksanaan impor garam tak lagi meminta rekomendasi 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kuota dan waktu impor garam 
industri. Namun kini, komando rekomendasi impor garam industri dialihkan ke 
tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 



| 
Lihat juga:
 Pemerintah Bakal Ubah Mekanisme Rekomendasi Garam Industri |


Hal ini membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak perlu 'pusing' lagi 
menghadapi perdebatan dari dua kementerian yang berselisih pendapat soal data, 
sehingga kepastian keran impor dibuka atau tidak pun lebih cepat ditentukan. 

Ekonom dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Sentosa menilai 
penerbitan PP oleh Jokowi untuk mengakhiri perdebatan panjang ini tepat. Meski, 
kemunculan Jokowi sebagai wasit menjadi pertanda bahwa koordinasi antar 
kementerian di Kabinet Kerja lemah. 

"Sebenarnya dikeluarkannya PP ini tepat, ini akhirnya memberikan kepastian. 
Tapi artinya, soal impor ini memang tidak bisa disederhanakan, selalu tarik 
menarik kalau koordinasinya lemah, tidak mudah ketemu," ucapnya. 

Bahkan, masalah awal perseteruan impor garam industri ini lantaran adanya 
perbedaan data antar dua kementerian itu. Kemenperin bilang, kuota impor perlu 
sampai 3,7 juta ton karena kebutuhan industri setiap tahunnya memang dikisaran 
itu. 

Sementara itu, KKP bersikeras kuota impor yang dibutuhkan hanya 2,17 juta ton 
karena, sisa kebutuhan bisa dipenuhi oleh pasokan dalam negeri sekaligus turut 
memikirkan nasib para petani lokal. 

"Jadi pengelolaannya sederhana, kalau data sama itu selesai. Tapi ini kenapa 
data kementerian berbeda-beda terus? Masalahnya masalah data ini sumber yang 
krusial untuk kebijakan dan ini bukan sekali dua kali data berbeda," katanya. 

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah serius membangun pusat data yang 
terintegrasi antar Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga masalah data, khususnya 
soal kebijakan akan diakhiri dengan impor atau tidak bisa segera diselesaikan, 
tanpa berlarut-larut. 

Di sisi lain, ia melihat, ada poin penting baik dari penerbitan PP garam ala 
Jokowi itu. Pasalnya, KKP jadi tak perlu pusing-pusing ikut terlibat dalam 
masalah izin impor dan diharapkan bisa lebih fokus pada bidang hulu, yakni 
mengenjot hasil tambak para petani garam. 

"Jadi biarkan itu ditangani Kemenperin dan KKP konsentrasi saja ke produksi 
garam rakyat. Ini tupoksinya tidak berkurang kok," imbuhnya. 


| 
Lihat juga:
 Luhut: Impor Garam Industri Tak Butuh Rekomendasi KKP |

Berbeda, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) 
Susan Herawati justru tak mengindahkan adanya PP garam dari Jokowi. Sebab, 
bukan menjadi pemecah masalah, kehadiran PP justru akan menambah masalah 
lantaran pemerintah terlalu mudah membuka keran impor. 

"Kami meyayangkan Jokowi meneken PP itu karena ketimbang memperbaiki tata 
kelola garam, justru mencai jalan pintas dan mempermudah masuknya impor ke 
dalam negeri. Ini tidak menjadi solusi," tutur Susan. 

Menurutnya, sikap keras dari KKP yang beberapa waktu lalu kekeh tidak memberi 
rekomendasi impor sudah tepat. Artinya, KKP masih yakin bahwa tambak garam 
nasional masih bisa memenuhi kebutuhan itu dan ini ada itikad baik untuk 
memikirkan para petani. 

Sayangnya, dengan PP itu, garam industri hasil impor akan kembali menghantam 
para petani garam dalam negeri. Pasalnya, dari segi harga, garam impor memang 
terlalu murah yakni sekitar Rp700 per kg akibat disubsidi oleh pemerintahnya. 
Sedangkan garam petani lokal dibanderol dengan harga sekitar Rp2.500-3.000 per 
kg. 

"Kalau dihadapkan seperti ini ya semua pasti pilih yang lebih murah. Tapi siapa 
yang bisa jamin bahwa harga murah itu nantinya tidak disalahgunakan, tidak 
terjadi pengemasan ulang, tidak terjadi kebocoran?" tekannya. 

Kiara berharap pemerintah tak serta merta menggunakan PP itu untuk mempermudah 
pelaksanaan impor. Kemenperin yang diberi mandat juga diminta bisa benar-benar 
mengawasi penggunaan garam impor bagi industri agar tak kian menekan petani 
garam ketika hasil impor justru bocor. 

Di sisi lain, Kiara terus menagih janji pemerintah untuk mengembangkan industri 
garam dalam negeri, dari hulu hingga ke hilir. Termasuk target swasembada garam 
yang dicanangkan pemerintah. 


| Petani garam lokal. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

 |



"Kalau benar mau swasembada, lima kementerian yang tangani garam harus segera 
duduk bersama, susun peta jalan yang benar, singkirkan ego sektoralnya," 
tekannya. 

Misalnya, Kemenperin sudah punya pemetaan sejumlah wilayah untuk ekstensifikasi 
lahan garam. Maka diharapkan KKP punya pendekatan ilmu dan teknologi baru yang 
dapat dibagi ke petani garam agar hasil tambak mereka kian produktif dan 
berkualitas. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) 
Tony Tanduk mengaku lega dengan dikeluarkan PP yang kemudian diteruskan dengan 
penerbitan izin impor oleh Kemendag atas rekomendasi dari Kemenperin. Sebab, 
napas industri yang sudah kembang kempis karena pasokan tinggal 100 ribu ton 
pada pekan lalu, akhirnya mendapat angin segar. 

Ia bilang, ada tiga sektor industri yang paling bersuka cita dengan kepastian 
impor tersebut yakni, industri petrokimia, aneka pangan, ikan asin, hingga 
penyamakan kulit, pakan ternak, dan lainnya. Pasalnya, kelima industri ini yang 
paling besar kebutuhan garamnya. 


| 
Lihat juga:
 Dunia Usaha 'Tepuk Tangan' Impor Garam Kembali ke Kemenperin |


"Industri yang paling besar itu petrokimia hampir 2 juta ton (kebutuhan 
garamnya), lalu aneka pangan 535 ribu ton, dan ikan asin 400 ribu ton," kata 
Tony. 

Dengan izin impor garam yang baru dikeluarkan Kemendag sebanyak 676 ribu ton, 
diharapkan kepastian impor selanjutnya bisa segera didapat. 

Pasalnya, kebutuhan industri dari semua sektor sebenarnya sekitar 3,5-3,7 juta 
ton per tahun. Dengan izin terbaru, garam impor yang masuk baru 3,04 juta ton 
atau memenuhi sekitar 82-84 persen dari rata-rata kebutuhan per tahun. 
(lav)Bagikan :     

Kirim email ke