*Apakah surat Tiga Menteri adalah semangat persaudaraan umat beragama?*

http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/jauh-dari-semangat-persaudaraan-mui-sesalkan-surat-pernyataan-sikap-persekutuan-gereja-gereja-jayapura/


an Jauh dari Semangat Persaudaraan, MUI Sesalkan Surat Pernyataan Sikap
Persekutuan Gereja Gereja Jayapura
<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/jauh-dari-semangat-persaudaraan-mui-sesalkan-surat-pernyataan-sikap-persekutuan-gereja-gereja-jayapura/>

20 Mar 2018

<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/jauh-dari-semangat-persaudaraan-mui-sesalkan-surat-pernyataan-sikap-persekutuan-gereja-gereja-jayapura/>
<http://www.panjimas.com/news/2018/03/20/jauh-dari-semangat-persaudaraan-mui-sesalkan-surat-pernyataan-sikap-persekutuan-gereja-gereja-jayapura/>



*JAKARTA, (Panjimas.com)* – Menanggapi pernyataan sikap Persekutuan
Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) Mejelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Wakil Ketua Umumnya, Zainut Tauhid Sa’adi memberikan tanggapan dan
komentarnya.

“Pihak MUI menyesalkan surat pernyataan tersebut karena isinya jauh dari
semangat persaudaraan, toleransi, kebersamaan, dan kekeluargaan. Pernyataan
tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan warga bangsa yang hidup
bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Zainut Sa’adi.

Demikian juga MUI mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan Indonesia adalah
ikhtiar bersama oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu tidak boleh ada
perasaan satu golongan merasa lebih berhak dan lebih istimewa dari golongan
yang lainnya. Karena hal itu dapat merusak dan menciderai nilai-nilai
persaudaraan kebangsaan yang selama ini kita hormati dan kita junjung
tinggi.

“Untuk itu MUI menilai hahwa kebhinnekaan adalah rahmat Allah yang harus
kita syukuri bukan untuk diingkari. Sudah menjadi kewajiban kita bersama
untuk merawat dan menjaganya dengan hidup berdampingan secara damai, saling
menolong dan bekerja sama dalam membangun Indonesia yang  merdeka, bersatu
berdaulat, adil dan makmur.

Pelaksanaan beragama adalah perintah Tuhan yang paling hakiki, dan setiap
warga negara diberikan hak  kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu. Tidak boleh ada orang atau kelompok
orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam
melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi
dan hak asasi.

“Untuk itu MUI mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat
untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke
hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni,  dan
persaudaraan sejati,” tandasnya.

Terakhir Zainut juga meyakini bahwa dengan memiliki motto Kabupaten
Jayapura “Khena Mbay Umbay” (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan)
dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua. [ES]

Kirim email ke