----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ajeg [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>Kepada: [email protected]
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 20 Maret 2018 09.01.52 GMT+1Judul:
[GELORA45] Gugatannya Dikabulkan, Hanura Kubu Sudding Desak Jokowi Abaikan OSO
Sebelumnya:
OSOAncam Pecat Wiranto Bila Setuju Sudding
Gugatannya Dikabulkan, Hanura Kubu Sudding Desak JokowiAbaikan OSO
Maret 19, 2018 22:40
Jakarta, Aktual.com – Pengadilan TataUsaha Negara (PTUN) Jakarta telah
memutuskan agar pelaksanaan Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(SK Menkumham) tentang restrukturisasi,reposisi dan revitalisasi pengurus DPP
Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020,ditangguhkan.
Artinya, putusan ini mengembalikanstruktur kepengurusan Partai Hanura yang
sebelumny sebagai struktural partaiyang sah. Sebelum SK itu keluar, Hanura
dipimpin oleh Oesman Sapta Odangsebagai Ketua Umum dan Sarifudin Sudding
sebagai Sekretaris Jenderal.
Kuasa hukum Partai Hanura kubu Sudding,Adi Warman, mengungkapkan, putusan sela
ini telah dibacakan majelis hakim padasore tadi, Senin (19/3).
“Alhamdulillah tadi sesuai denganpermohonan, penundaan SK Menkumham dikabulkan
kurang lebih jam 14.30 tadi,”kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin
(19/3) malam.
Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SKMenkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 tahun
2018 ke PTUN Jakarta pada 22 Januari2018 lalu.
Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018ini, Kemenkumham menyatakan bahwa
kepengurusan Hanura yang sah adalah yangdipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum
dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen...
Dengan keluarnya putusan sela ini, Adipun mendesak agar semua pihak terkait
untuk mengabaikan struktural Hanura yangdisahkan oleh SK Menkumham.
“Langkah selanjutnya, kami akanmendatangi lembaga terkait, termasuk KPU,
Bawaslu, atau bahkan Presiden RI,untuk tidak menanggapi orang yang
mengatasnamakan Hanura denganKetua Umum OSO dan Sekjen Herry LontungSiregar,”
tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Hanuratelah mengalami konflik pada Januari lalu.
Partai yang didirikan oleh Wirantoini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu
Sudding dan kubu OSO.
Kubu Sudding telah memecat OSO sebagaiKetua Umum lantaran adanya dugaan mahar
dalam pencalonan kepala daerah padaPilkada serentak 2018. Tidak hanya itu, kubu
Sudding juga telah melakukanMusyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk
mencari Ketua Umum yang barutak lama setelah pemecatan OSO.
(TeukuWildan)