Rabu 20 September 2017, 09:07 WIB


5 Alasan Artidjo Bebaskan Yulius yang Dipaksa Akui Pengedar Ganja
Andi Saputra - detikNews



5 Alasan Artidjo Bebaskan Yulius yang Dipaksa Akui Pengedar GanjaArtidjo 
Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Tiga hakim agung, Artidjo Alkostar-Surya Jaya-Sri Murwahyuni 
membebaskan Yulius dari tuntutan 7 tahun penjara. Artidjo dkk meyakini pria 
kelahiran 30 Juli 1985 itu dipaksa polisi mengakui menjadi pengedar ganja..

Yulius ditangkap aparat Polsek Cakung di rumah Edi di Gang Madrasah, Cakung 
Timur, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, didapati 10 paket ganja dalam 
bungkus koran. Ada pula segaris ganja lainnya. Atas temuan itu, Yulius diproses 
secara hukum.

Namun Artidjo dkk tidak percaya begitu saja cerita Polisi tersebut. Dengan 
keyakinannya, Artidjo dkk membebaskan Yulius. Berikut 5 alasan Artidjo dkk 
sebagaimana dikutip detikcom dari putusan MA Nomor 2081 K/Pid.Sus/2016, Rabu 
(20/9/2017):

1. Yulius ternyata hanya numpang tidur di rumah Edi. Saat numpang tidur itu, 
Polisi menggerebek rumah tersebut. Di persidangan, penyidik tidak bisa 
menunjukan bukti korelasi antara ganja dengan Yulius.

2. Keberadaan pemilik rumah, Edi misterius. Hingga persidangan, Edi buron dan 
berstatus DPO.


| Baca juga: Ini Kata Polisi soal Yulius yang Dipaksa Mengaku Jadi Pengedar |


3. Yulius dipaksa mengakui kepemilikan paket ganja di rumah tersebut. Didapati 
10 paket ganja siap pakai dan segaris daun ganja.

"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kalau ada ganja di rumah Edi. Yulius di 
rumah Edi hanya karena terdakwa menumpang tidur. Yulius tidak pernah terkait 
dan berhubungan dengan Edi dengan kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran 
gelap narkotika," Artidjo.

4. Saksi penggeledahan hanya anggota Polisi. Menurut Artidjo-Surya-Sri, 
kesaksian Polisi patut diragukan karena ia tidak netral dan berkepentingan atas 
kasus itu.

"Keterangan saksi yang seluruhnya dari pihak Kepolisian saja, menerangkan 
tentang perbuatan dan kesalahan terdakwa, sudah dapat dipastikan memberatkan 
dan sangat subjektif karena pihak kepolisian mempunyai kepentingan terhadap 
perkara tersebut," cetus majelis dengan suara bulat.

5. Penyidikan dan dakwaan hanya berdasarkan asumsi yaitu karena Yulius ada di 
rumah yang ada ganjanya, maka ia dianggap menjadi pemilik dan pengedar ganja 
itu.

Meski divonis bebas, Yulius telah menghuni penjara selama 6 bulan lamanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan 
sebaliknya. Menurutnya, polisi sudah bertindak secara profesional.

"Nggak mungkin MA bilang begitu. Harus dilihat dari sidang awal di pengadilan," 
kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/9/2017). 
(asp/dkp)salah tangkap

Kirim email ke