Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman LonggarReporter:  
AntaraEditor:  Ninis ChairunnisaJumat, 23 Maret 2018 07:17 WIB 
Massa dari Migrant Care berorasi di Kedubes Malaysia, Jakarta, (16/09). Massa 
menuntut pemerintah menarik Dubes RI di Malaysia dan mendesak penuntasan hukum 
kasus kekerasan seksual TKI oleh tiga polisi Malaysia. Tempo/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Ccare Wahyu Susilo mengatakan 
penegakan aturan yang longgar mengenai pengiriman buruh migran memicu kekerasan 
yang menimpa TKI.

"Akar masalah penyebab terjadinya banyak kekerasan yang menimpa butuh migran 
adalah longgarnya penegakan aturan mengenai pengiriman tenaga kerja," ujar 
Wahyu di Jakarta pada Kamis, 22 Maret 2018. Hal tersebut, menurut dia, 
menimbulkan kesewenang-wenangan dari para majikan.

Baca: Pemerintah Kesulitan Dampingi TKI yang Divonis Mati di Arab Saudi

Salah satu tindak kekerasan terhadap TKI yang belakangan menarik perhatian 
adalah kasus penganiayaan TKI Suyanti oleh majikannya. Penganiayaan terjadi 
sejak Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa 
menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung. 
Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit 
kepala serta patah tulang akibat penyiksaan itu.

Migrant Care mencatat sedikitnya ada 6,5 juta TKI bekerja di luar negeri. 
Terbanyak ada di Malaysia sekitar 2,5 juta orang dan Arab Saudi sekitar 1,5 
juta orang. Wahyu pun menyebut kebanyakan TKI yang bekerja di Malaysia itu 
tidak berdokumen.

"Ada 1,2 juta TKI yang bekerja di Malaysia Timur tidak berdokumen, sedangkan di 
Malaysia Barat ada 650 ribu TKI yang tidak berdokumen," kata Wahyu.

Baca: Hanif Dhakiri Beberkan Upaya Pemerintah Bebaskan TKI Zaini Misrin

Ada dua pengertian buruh migran tanpa dokumen. Pertama, kata Wahyu, buruh 
migran yang berangkat dari Indonesia ternyata tidak memiliki dokumen yang 
lengkap seperti tidak adanya visa kerja meskipun ada paspor. Kedua, buruh 
migran sudah memiliki dokumen yang lengkap seperti visa dan paspor, namun 
dokumen buruh migran tersebut dipegang oleh majikan. "Kemudian mereka kabur 
dari majikan mereka karena adanya kekerasan," kata Wahyu. Status mereka pun 
jadi tak berdokumen.

Sebagian besar TKI tersebut, menurut Wahyu, bekerja di industri perkebunan yang 
menjadi tulang punggung perekonomian Malaysia dan sektor konstruksi. Permintaan 
tenaga kerja di bidang itu pun tinggi sehingga perekrut ingin memperoleh 
dengancepat. "Kalau mereka merekrut buruh migran melalui prosedur formal, 
biayanya terlalu tinggi karena adanya pajak sebesar RM 2.500 dan lain-lain," 
kata dia.

Sementara kalau mereka mempekerjakan tenaga kerja ilegal asing, mereka tidak 
perlu mengeluarkan banyak biaya. "Kalau di sektor konstruksi itu biasanya 
kontrak pendek," kata Wahyu.

Baca: Menteri Koperasi dan UKM: Penyaluran KUR TKI Rendah

Kirim email ke