https://metro.tempo.co/read/1073550/ma-tolak-pk-ahok-pakar-hukum-pidana-uii-keputusan-sudah-tepat?
TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_7
MA Tolak PK Ahok, Pakar Hukum Pidana UII:
Keputusan Sudah Tepat
Reporter:
Andita Rahma
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 26 Maret 2018 22:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho
Gumay <https://statik.tempo.co/data/2017/03/07/id_587462/587462_620.jpg>
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
*TEMPO.CO, Jakarta -* Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai keputusan majelis hakim Mahkamah
Agung (MA), yang menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1073475/mahkamah-agung-tolak-pk-ahok>, sudah
benar.
"Menurut saya, itu keputusan sudah tepat walau saya belum baca
pertimbangannya," ujarnya saat dihubungi, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Muzakir, ketika Ahok sudah menerima putusan dari pengadilan
negeri dan tidak mengajukan banding, artinya seluruh /legal reasoning/
dengan hukum yang diterapkan sudah diterima Ahok dan tim kuasa hukumnya.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan kuasa hukum Ahok ketika
mengajukan PK. Salah satunya adalah hakim khilaf dan cukup banyak
membuat kekeliruan dalam putusannya.
*Baca: MA Tolak PK Ahok, Humas Alumni 212 Ucap Takbir
<https://metro.tempo.co/read/1073495/ma-tolak-pk-ahok-humas-alumni-212-ucap-takbir>*
"Kalau pertimbangan hukum, menurut saya, tertutup sudah," kata Muzakir.
Setelah permohonan PK ditolak, kata Muzakir, Ahok harus menjalani sisa
waktu hukuman.
Senin petang, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah
mengatakan keputusan PK Ahok telah diketok hari ini oleh majelis hakim,
yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.
"Majelis hakim menolak PK Ahok. Hari ini putusannya," ucapnya.
Permohonan PK yang diajukan Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7
Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13
Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim.
Ahok
<https://metro.tempo.co/read/1073528/jubir-mahkamah-agung-jelaskan-alasan-pk-ahok-ditolak>
mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan
agama. Vonis itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
------------------------------------------------------------------------