Ini sebenarnya yang diincar parpol-parpol melalui UU MD3, memperkokoh kedudukan mereka sebagai parasit.
- Pengamat Minta Pelantikan 3 Pimpinan MPR Dibatalkan Desi Anggriani Senin, 26 Maret 2018 01:01 WIB Jakarta: Direktur CentreFor Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pelantikan tiga pimpinanbaru MPR hari ini, Senin 26 Maret 2018, dibatalkan.. Menurutnya pelantikan pimpinan MPR baru bukan proses kenegaraan yangwajar, melainkan pesta kemenangan elite partai. Banyak kepentingan politikdibalik berlakunya sejumlah pasal kontroversial di UU MD3 tersebut. "Saya ingin besok (hari ini) enggakada pelantikan, digagalkan atau ditunda dulu. Ini kayak pesta kemenangan elitepartai," ungkapnya dalam sebuah jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu 25Maret 2018. Dia melanjutkan, parlemen seharusnya memikirkan kondisi negara yang mulaimengkhawatirkan seperti pembengkakan utang pemerintah, pelemahan nilai tukarrupiah, tingginya impor hingga kenaikan sejumlah kebutuhan pokok. Namun sebaliknya, anggota parlemen seolah melakukan euforia dengan bagi-bagikursi. Apalagi penambahan kursi pimpinan MPR justru menambah beban negara lewatpemberian fasilitas rumah, kendaraan dinas, ruang pimpinan, hingga pengawalan. "Ini yang harus menjadi perhatian bukan meperebutkan kursi MPR. Akibat UUMD3 ada penambahan dan kenaikan akomodasi," imbuh dia. Senada, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) LuciusKarus mengatakan penambahan pimpinan MPR leat UU MD3 adalah bentuk bagi-bagijatah antarparpol. Tambahan tiga pimpinan itu berasal dari tiga partai dengan suara tertinggi padaPemilihan Umum Anggota Legislastif 2014. "Dari sisi kebutuhan ini kayaknya bagi-bagi jatah yang dari awal parlemenmemang akrab dengan bagi jatah. Pantas saja PPP marah karena dari awal enggakdapet jatah," imbuh Lucius. MPR melantik tiga pimpinan sesuai Rancangan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yangdisahkan pada 12 Februari lalu. Ketiga pimpinan yang akan dilantik yakni, AhmadBasarah (PDI Perjuangan), Ahmad Muzani (Gerindra), dan Muhaimin Iskandar (PKB). (LDS)
