----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sri Isni <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>Terkirim: Senin, 
26 Maret 2018 19.24.45 GMT+2Judul: Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Anies 
Baswedan di Tanah Abang Peristiwa - Solopos.com
            Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan PKL yang 
ditempatkan di Jl. Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). 
(JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta) Senin, 26 Maret 2018 20:30 WIB Feni 
Freycinetia/JIBI/Bisnis Peristiwa Share : 
Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Anies Baswedan di Tanah Abang
 
Ombudsman menemukan 4 maladministrasi yang dalam kebijakan Anies Baswedan soal 
penataan kawasan Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat 
tindakan maladmistrasi atas kebijakan Pemprov DKI terkait penataan pedagang 
kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya Dominikus 
Dalu mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut dikeluarkan 
berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (Koppas) Kebon 
Jati Pasar Blok G Tanah Abang.
 
“Kami menemukan ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur 
DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan 
prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum,” katanya 
dalam konferensi pers di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).

Selain Dalu, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri 
Yansyah, Kepala Sub Direktorat Pemda DKI, Aceh, dan DI Yogyakarta Dirjen 
Otonomi Daerah Kemendagri Sartono, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro 
Jaya (Irwasda) Kombes Pol Kamarul Zaman.
 
Pertama, Dalu menuturkan tindakan tidak kompeten dilakukan Gubernur DKI Jakarta 
Anies Baswedan bersama Dinas UMKM dan Perdagangan dalam mengantisipasi dampak 
penataan PKL di Jl Jati Baru Raya. Pasalnya, penataan PKL tidak sesuai dengan 
Pergub DKI No 266/2016 dan tidak ada perencanaan yang matang lantaran 
pemerintah belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL.

Kedua, penyimpangan prosedur. Kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan 
Jl Jati Baru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur. Anies dan Dinas 
Perhubungan dan Transportasi mengeksekusi tanpa mendapat izin dari Ditlantas 
Polda Metro Jaya.

“Sesuai Pasal 128 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan 
menyebutkan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalin harus dengan seizin 
Polri,” ucapnya.

Ketiga, pengabaian kewajiban hukum. Dominikus melanjutkan kebijakan Anies 
berupa diskresi dalam penutupan Jl Jatibaru Raya tidak sesuai dengan ketentuan 
penggunaan diskresi dalam UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bukan itu saja, Pemprov DKI juga mengabaikan Perda No 1/2012 tentang Rencana 
Tata Ruang Wilayah DKI 2030 dan Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana 
Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI 2030. “Menurut Ombudsman ini 
merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum,” katanya.

Keempat, perbuatan melawan hukum. Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jl 
Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan. Peraturan yang dilanggar yaitu UU No 
38/2004 tentang jalan, UU No 22/2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, 
Perda No 34/2006 tentang Jalan, dan Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang 
ketertiban umum.

“Selain alih fungsi jalan, Pemprov DKI juga menyampingkan hak pejalan kaki 
dalam menggunakan fasilitas trotoar. Ini melanggar Perda DKI No 5/2004 tentang 
Transportasi,” ujar Dominikus.

Dia melanjutkan Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak laporan 
akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan kepada Pemprov DKI. “Kami minta 
Pemprov DKI menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin temuan. Setelah 
diproses, Ombudsman meminta supaya fungsi jalan Jatibaru dikembalikan atau 
dibuka untuk kendaraan selambat-lambatnya 60 hari ke depan,” ucapnya.
   lowongan pekerjaan 
CV. Bima Polyplast, informasi selengkapnya KLIK DISINI Editor : Adib M 
AsfarTags Anies Baswedantanah abang            
© 2016 Solopos Digital Media. All rights reserved.
   

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"forumdiskusi" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to [email protected].
To post to this group, send email to [email protected].
Visit this group at https://groups.google.com/group/diskusiforum.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.
  

Attachment: binmuJizsaVUU.bin
Description: Binary data

Kirim email ke