https://metro.tempo.co/read/1073836/anies-baswedan-dikritik-soal-tanah-abang-diminta-tiru-risma?
AllUtama&campaign=AllUtama_Click_5
Anies Baswedan Dikritik Soal Tanah Abang,
Diminta Tiru Risma
Reporter:
Syafiul Hadi
Editor:
Jobpie Sugiharto
Selasa, 27 Maret 2018 17:49 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memekikkan kata Merdeka di atas
Panser saat Parade Surabaya Juang 2017 di Jalan Gubernur Suryo,
Surabaya, 5 November 2017. Parade yang diikuti ribuan peserta itu dalam
rangka memperingati Hari Pahlawan. ANTARA
<https://statik.tempo.co/data/2017/11/05/id_660492/660492_720.jpg>
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memekikkan kata Merdeka di atas
Panser saat Parade Surabaya Juang 2017 di Jalan Gubernur Suryo,
Surabaya, 5 November 2017. Parade yang diikuti ribuan peserta itu dalam
rangka memperingati Hari Pahlawan. ANTARA
*TEMPO.CO, Jakarta* - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred
Sitorus mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
<https://metro.tempo.co/read/1073298/empat-kesalahan-anies-baswedan-di-tanah-abang-versi-ombudsman> dalam
menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alfred menyebut Kota Surabaya sebagai daerah yang panats ditiru oleh
Anies. Dia menerangkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat
tempat khusus untuk PKL. "Bu Risma membebaskan lahan untuk PKL di
ujung-ujung jalan," katanya kepada /Tempo /hari ini, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut dia, di Kota Surabaya semua PKL didata untuk direlokasi ke
tempat tersebut. "Bahkan pujasera untuk PKL dibikin dua tingkat."
Alfred ingin Jakarta mencontoh Surabaya dalam merapikan PKL seperti yang
sedang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan di Tanah Abang. "Mencontoh
sesuatu yang baik itu tak, perlu jaim. Membangun trotoar seperti di
Surabaya itu cukup bagus," ucapnya.
*Lihat*: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik
Ombudsman
<https://metro.tempo.co/read/1073740/kena-ultimatum-tanah-abang-anies-baswedan-kritik-balik-ombudsman>
Alfred menanggapi temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang
empat maladministrasi dalam kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru
Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar lima aturan
dan perundangan karena menutup Jalan Jatibaru Raya dan
memenuhinya dengan PKL.
Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman disebutkan, lima
peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun
2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai
mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga
melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Maka Alfred meminta Gubernur Anies Baswedan segera merespons temuan
Ombudsman di *Tanah Abang*
<https://metro.tempo.co/read/1064893/lulung-ini-beda-jurus-ahok-dan-anies-baswedan-soal-tanah-abang>
secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek hukum lainnya. "Jangan
sampai nanti meresponsnya gegabah."