https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-
mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya
<https://www.facebook.com/detikcom><https://twitter.com/detikcom>
<https://plus.google.com/u/1/+detikcom> <https://instagram.com/detikcom/>
Kamis 29 Maret 2018, 00:41 WIB
Terlalu, Suami Guru Mengaji Ini Cabuli 5
Santri Istrinya
Enggran Eko Budianto - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#>
0 komentar
<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#>
Terlalu, Suami Guru Mengaji Ini Cabuli 5 Santri Istrinya Polisi amankan
pria yang cabuli santri istrinya (Foto: Enggran Eko Budianto)
<https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#><https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#><https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#><https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3942392/terlalu-suami-guru-mengaji-ini-cabuli-5-santri-istrinya#>
*Mojokerto* - Perbuatan JM (59) sungguh keterlaluan. Suami guru mengaji
asal Kecamatan Trawas ini tega menyetubuhi dan mencabuli 5 santri
istrinya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta korban memijit
tubuhnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan dari puluhan
santri yang mengaji di rumah JM, hingga saat ini baru 5 anak yang
melapor dicabuli tersangka. Para korban masih berusia 8-11 tahun.
"Untuk sementara korban berjumlah 5 orang, semuanya sudah melapor," kata
Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu
(28/3/2018).
Mantan Kapolres Batu ini menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan
JM pada Januari 2017. Saat itu korban datang ke rumah untuk mengaji.
Namun istri JM tak ada. Kesempatan itu digunakan JM untuk melakukan
persetubuhan dan pencabulan di sebuah kamar.
*Baca juga: *Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Juga Tularkan
Penyakit Kelamin
<https://news.detik.com/read/2018/03/28/172619/3941809/475/setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-ini-juga-tularkan-penyakit-kelamin>
Hal serupa juga dialami korban lainnya. Agar para korban tutup mulut, JM
meminta tak mengadukan perbuatan cabulnya ke siapa pun. Setelah setahun
lebih berlalu, kasus pencabulan ini terbongkar. Menurut Leonardus, para
korban mengalami perubahan perilaku sehingga membuat orang tua mereka
curiga.
Setelah didesak, baru lah korban mengaku telah dicabuli oleh JM. Kasus
ini baru dilaporkan ke Polres Mojokerto 21 Maret 2018.
"Hasil visum (terhadap korban) terbukti ada persetubuhan," ungkapnya.
Untuk motif, petani asal Kecamatan Trawas ini menyebut bahwa sudah tak
dilayani istri sekitar 2 tahun terakhir adalah motifnya. "Awalnya saya
ngumpuli (menyetubuhi) istri saya sendiri, tak bisa. Saya sangat
menyesal pak," kata JM.
JM mengaku tak lagi bisa merasakan berhubungan badan dengan istrinya
sekitar 2 tahun terakhir. Itu sejak sang istri mengidap penyakit paru-paru.
*Baca juga: *Diduga Cabuli 4 Siswinya, Oknum Guru SD di Purworejo
Dipolisikan
<https://news.detik.com/read/2018/03/20/125016/3926462/1536/diduga-cabuli-4-siswinya-oknum-guru-sd-di-purworejo-dipolisikan>
"Istri saya pendarahan (rahim) juga sehingga tak bisa berhubungan,"
ungkapnya.
Kemampuan ekonominya yang pas-pasan, membuat JM tak mampu untuk
menyalurkan libidonya ke wanita lain. Tersangka pun memilih menyalurkan
libidonya ke sejumlah santri yang biasa mengaji kepada istrinya.
"Saat begitu (melakukan perbuatan cabul) istri saya tak tahu," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d juncto Pasal 81
ayat (1) juncto Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menuturkan, perbuatan JM
dinilai telah merusak masa depan para korban. Oleh sebab itu, bersama
Pemkab Mojokerto, pihaknya fokus melakukan pendampingan kepada para korban.
"Psikis korban harus dipulihkan. Karena masa depan anak-anak ini masih
panjang," tandasnya.
*(iwd/iwd)
*