https://metro.tempo.co/read/1074024/anies-baswedan-vs-ombudsman-pengamat-dia-tak-becus-mengurus-pkl?PilihanUtama&campaign=PilihanUtama_Click_4
Anies Baswedan vs Ombudsman, Pengamat: Dia
Tak Becus Mengurus PKL
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Dwi Arjanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama direktur Transjakarta Budi
Kaliwono mencoba bis transjakarta mengelilingi Tanah Abang, Jakarta
Pusat, 22 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
<https://statik.tempo.co/data/2017/12/22/id_671423/671423_720.jpg>
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama direktur Transjakarta Budi
Kaliwono mencoba bis transjakarta mengelilingi Tanah Abang, Jakarta
Pusat, 22 Desember 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Pengamat Kebijakan Publik Rahadiansyah mengatakan
bahwa temuan praktek maladministasi oleh Ombudsman
<https://metro.tempo.co/read/1073977/rencana-ombudsman-dki-jika-anies-baswedan-abaikan-laporan>
Perwakilan Jakarta Raya di Tanah Abang menunjukkan Gubernur Anies
Baswedan tidak kompeten dalam penataan Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Gubernur yang seharusnya menata Tanah Abang menjadi lebih baik, tetapi
dalam praktiknya justru sebaliknya. “Sayang sekali, bukan isu positif
yang mendominasi, melainkan polemik yang dihasilkan kebijakan penataan
Tanah Abang yang dinilai salah logika” ujar pengamat kebijakan publik
Trubus Rahadiansyah saat dihubungi Tempo Selasa 27 Maret 2018 ihwal
polemik Anies Baswedan vs ombudsman
<https://metro.tempo.co/read/1073975/koalisi-pejalan-kaki-ke-anies-baswedan-tirulah-cara-bogor>
itu.
Menurut Trubus gebrakan awal Anies Baswedan di Tanah Abang berbuntut
kontroversi dan keruwetan yang tidak kunjung usai. Merujuk pada
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman
diberikan atau didukung suatu kekuatan mengenai manajemen pelayanan publik.
*Baca : Anies Baswedan vs Ombudsman: Pedagang Blok G Ingin Berkah Puasa
<https://metro.tempo.co/read/1073882/anies-baswedan-vs-ombudsman-pedagang-blok-g-ingin-berkah-puasa>*
“Berdasarkan ketentuan tersebut Anies dapat dinonaktifkan dari
jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Sayangnya ketentuan ini tidak
bisa langsung diterapkan," kata Trubus.
Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mengenai dugaan maladministrasi di Tanah Abang.
Mereka menyimpulkan bahwa ada empat tindakan maladaministrasi,
yakni tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian
kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Sanksi penonaktifan kata Trubus tidak bisa langsung karena temuan
maladministrasi bukan dilakukan oleh Ombudsman pusat yang mempunyai
kewenangan penuh. Temuan maladministrasi ini dilaporkan oleh Ombudsman
perwakilan Jakarta yang merupakan mitra gubernur.
“Harusnya ombudsman Jakarta Raya melakukan dialog terlebih dahulu dgn
gubernur sebelum melakukan rilis terbuka, sehingga tidak menyinggung
perasaan sang gubernur” tutur Trubus.
Trubus yang juga dosen Universitas Trisakti ini menyampaikan sikap dari
Ombudsman Perwakilan Jakarta telah memperburuk citra Pemprov DKI dalam
penataan Tanah Abang.
*Simak pula : Anies Baswedan: Kalau Menghormati Ombudsman, Kami Baca
Dulu
<https://metro.tempo.co/read/1073917/anies-baswedan-kalau-menghormati-ombudsman-kami-baca-dulu>*
“Sekurang-kurangnya Kemendagri akan turun tangan untuk menyelesaikan
polemik maladministrasi temuan Ombudsman Jakarta Raya. Maknanya dari
temuan ombudsman ini, kebijakan Gubernur Anies Baswedan dalam penataan
Tanah Abang telah terjadi pelanggaran berbagai aturan sehingga perlu
dievaluasi menyeluruh,” demikian Trubus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan merespon
LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengenai penataan kawasan Tanah
Abang dengan menutup ruas Jalan Jatibaru Raya. Anies akan menyampaikan
respons tersebut usai membaca LHAP tersebut.
"Nanti saya baca dulu. Kan kalau menghormati, kami baca laporannya baru
merespons. Itu cara menghormati. Kalau merespons tanpa membaca itu
namanya enggak menghargai," kata Anies Baswedan usai membuka musyawarah
perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta
Selatan, Selasa, 27 Maret 2018 soal temuan Ombudsman
<https://metro.tempo.co/read/1073816/anies-baswedan-vs-ombudsman-komisioner-jelaskan-kewenangannya>
Perwakilan Jakarta Raya itu.
*IRSYAN HASYIM | BUDIARTI UTAMI PUTRI*