Bukan grasi, sang presiden lebih memilih bisa berkuasa terus daripada memberi 
grasi ke Ahok.
Seorang narapidana bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman: 
2/3*24 bulan=16 bulanDikurangi Remisi Natal 15 hari dan Remisi 17 Agustus 2 
bulan: 16 bulan-2.5 bulan = 13.5 bulan

    On Wednesday, March 28, 2018, 1:32:08 PM PDT, Sunny ambon 
<[email protected]> wrote:  
 
 

Dibebaskan bulan Augustus karena grasi presiden? Apakah presiden berani 
mengambil langkah melawan tuduhan MUI dan Kementrian Agama serta ormas-ormas 
Islam?

2018-03-28 22:16 GMT+02:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

     



PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus? - Tribun Kaltim

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 
2018 ini. - Halaman all
 |

 |

 |



Rabu, 28 Maret 2018 10:15


 
YouTubeAhok dan bukunya 


 
TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi 
terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, 
Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang 
menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat 
dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

 
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA 
maupun pengadilan. 
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok..
Terkait hasil putusan tersebut, adik Ahok, Fifi Lety Indra turut mengomentari 
ramainya pemberitaan tentang ditolaknya pengajuan PK kasus hukum yang menjerat 
kakaknya.

"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg ditolak MA dan ini yang Aku dapat 
sepanjang hari ini: 
Begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang 
ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai 
sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan 
yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih 
minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk," tulis Fifi pada laman 
Instagram miliknya.

Baca: Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Dorce Gamalama Sekarang, 
Punya Bisnis Baru?

Selain memposting makam ayah dan keluarganya, Fifiy juga memposting lokasi 
taman bapaknya di Belitung Timur.
Taman itu begitu indah, ada rumah kayu, danau penuh bunga Teratai dan 
pemandangan pantai.
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 
2018 ini.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa 
bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus 
ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, "kata pengacaranya, I Wayan Sudirta 
beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman 
otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama 
Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 
Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena 
remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," 
tambahnya.
Fifi ahok (instagram/fifi lety)

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan 
kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan 
hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara 
Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu 
pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 
17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme 
mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun 
penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, 
ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres 
tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan 
hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah 
menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga 
masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok 
bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.



 
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah 
untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang 
menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak 
memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.
Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen 
bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu 
untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 
4 November dan 2 Desember 2016.
 Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam 
Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam 
yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 
212.(*)



Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah 
Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim. 
tribunnews.com/2018/03/28/pk- ditolak-mahkamah-agung-ahok- 
bisa-bebas-bulan-agustus?page= all.

Editor: Januar Alamijaya



















   

  

Kirim email ke