----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: Gelora 45
<[email protected]>; Sunny ambon <[email protected]>Terkirim: Rabu,
28 Maret 2018 23.00.31 GMT+2Judul: Re: [GELORA45] PK Ditolak Mahkamah Agung,
Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?
Bukan grasi, sang presiden lebih memilih bisa berkuasa terus daripada memberi
grasi ke Ahok.
Seorang narapidana bisa dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman:
2/3*24 bulan=16 bulanDikurangi Remisi Natal 15 hari dan Remisi 17 Agustus 2
bulan: 16 bulan-2.5 bulan = 13.5 bulan
On Wednesday, March 28, 2018, 1:32:08 PM PDT, Sunny ambon
<[email protected]> wrote:
Dibebaskan bulan Augustus karena grasi presiden? Apakah presiden berani
mengambil langkah melawan tuduhan MUI dan Kementrian Agama serta ormas-ormas
Islam?
2018-03-28 22:16 GMT+02:00 Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
<[email protected]>:
PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?
|
|
|
| | |
|
|
|
| |
PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus? - Tribun Kaltim
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus
2018 ini. - Halaman all
|
|
|
Rabu, 28 Maret 2018 10:15
YouTubeAhok dan bukunya
TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi
terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang
menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat
dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA
maupun pengadilan.
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok..
Terkait hasil putusan tersebut, adik Ahok, Fifi Lety Indra turut mengomentari
ramainya pemberitaan tentang ditolaknya pengajuan PK kasus hukum yang menjerat
kakaknya.
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg ditolak MA dan ini yang Aku dapat
sepanjang hari ini:
Begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang
ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai
sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan
yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih
minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk," tulis Fifi pada laman
Instagram miliknya.
Baca: Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Dorce Gamalama Sekarang,
Punya Bisnis Baru?
Selain memposting makam ayah dan keluarganya, Fifiy juga memposting lokasi
taman bapaknya di Belitung Timur.
Taman itu begitu indah, ada rumah kayu, danau penuh bunga Teratai dan
pemandangan pantai.
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus
2018 ini.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa
bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus
ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, "kata pengacaranya, I Wayan Sudirta
beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman
otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama
Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20
Desember 2017 lalu.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena
remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999,"
tambahnya.
Fifi ahok (instagram/fifi lety)
Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan
kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan
hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara
Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu
pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada
17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme
mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun
penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara,
ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres
tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan
hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah
menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga
masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok
bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah
untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang
menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak
memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.
Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen
bernama Buni Yani.
Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu
untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada
4 November dan 2 Desember 2016.
Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam
Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.
Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam
yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan
212.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul PK Ditolak Mahkamah
Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?, http://kaltim.
tribunnews.com/2018/03/28/pk- ditolak-mahkamah-agung-ahok-
bisa-bebas-bulan-agustus?page= all.
Editor: Januar Alamijaya