https://www.antaranews.com/berita/696944/menkeu-terbitkan-tiga-kebijakan-
perpajakan-baru
Menkeu terbitkan tiga kebijakan
perpajakan baru
Kamis, 29 Maret 2018 11:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menerbitkan tiga kebijakan perpajakan baru berupa percepatan pemberian
restitusi, pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil serta
penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara
asing dan badan internasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat
Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di
Jakarta, Kamis, menyatakan penerbitan kebijakan ini diharapkan bisa
meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha serta
mendorong efisiensi administrasi perpajakan.
"Tiga kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam
melaksanakan reformasi perpajakan termasuk melalui penyederhanaan
regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja, yang diharapkan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, untuk
meningkatkan kemudahan berusaha," ujarnya.
Untuk percepatan pemberian restitusi terdapat perluasan kriteria Wajib
Pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak yaitu Wajib Pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik,
Wajib Pajak dengan nilai restitusi kecil dan Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah.
Dalam kebijakan ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan
percepatan restitusi telah dinaikkan 900 persen, sehingga untuk
pengembalian PPh Orang Pribadi Non Karyawan dari awalnya Rp10 juta
menjadi Rp100 juta, untuk PPh Badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar
dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas secara
otomatis untuk mencakup eksportir mitra utama kepabeanan serta eksportir
operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak
juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Relaksasi kebijakan percepatan restitusi merupakan fasilitas khusus bagi
Wajib Pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik dan tingkat risiko yang
relatif rendah terhadap penerimaan negara.
Pemberian fasilitas khusus ini memberikan manfaat bagi arus kas
perusahaan sehingga diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih
patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan ini juga memberikan kesempatan lebih banyak lagi Wajib Pajak
untuk memanfaatkan fasilitas percepatan restitusi agar meningkatkan
kemudahan berusaha dan mengurangi beban /opportunity cost/ akibat proses
pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.
Bagi pemerintah, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat
ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada
upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.
Sedangkan, penerbitan pedoman pemeriksaan bersama Kontrak Bagi Hasil
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama
berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (/cost recovery/).
Melalui kebijakan ini, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi
Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat
Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini juga akan
dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan
pemerintah Indonesia.
Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya
ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan menekan
beban biaya kepatuhan.
Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi
di sektor hulu minyak dan gas.
Untuk penyederhanaan prosedur pembebasan PPN atau PPnBM bagi perwakilan
negara asing dan badan internasional, berlaku bagi penyelenggaraan
kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara maupun pimpinan badan
internasional.
Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh
tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi
dari Menteri Sekretaris Negara.
Untuk itu, penyelenggara kegiatan cukup melampirkan surat persetujuan
dari pimpinan Kementerian Lembaga terkait, dengan menyampaikan rincian
daftar barang atau jasa beserta identitas penjual maupun penyedia.
*Baca juga: Menkeu umumkan percepatan restitusi pajak
<https://www.antaranews.com/berita/696566/menkeu-umumkan-percepatan-restitusi-pajak>*
*Baca juga: Insentif pajak Indonesia akan lebih menarik dari negara
tetangga kata Menkeu
<https://www.antaranews.com/berita/692540/insentif-pajak-indonesia-akan-lebih-menarik-dari-negara-tetangga-kata-menkeu>
Baca juga: Pajak UKM akan diturunkan menjadi 0,5 persen
<https://www.antaranews.com/berita/691081/pajak-ukm-akan-diturunkan-menjadi-05-persen>
Baca juga: Ada perusahaan migas yang kabur tak jalankan kontrak
<https://www.antaranews.com/berita/553876/ada-perusahaan-migas-yang-kabur-tak-jalankan-kontrak>*
Pewarta: Satyagraha
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018