MA mengatakan PK hanya bisa sekali, sedang MK mengatakan PK tidak bisa 
dibatasi. Mana yang benar? keduanya merupakan pengadilan tertinggi.
Atau PK hanya boleh sekali itu hanya diberlakukan untuk Ahok seorang? Setelah 
itu PK boleh lagi lebih dari sekali.
---
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkesempatan hanya sekali untuk mengajukan 
peninjauan kembali (PK). MA, kata Suhadi berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) 
Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana. Dalam 
SEMA diatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.
....Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan 
menyatakan, keadilan tidak dibatasi waktu dan hanya boleh sekali. Pasalnya, 
menurut majelis, mungkin saja setelah putusan PK ditemukan keadaan baru 
(novum), yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.


Ahok Hanya Boleh PK Sekali Walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali


Kirim email ke