MA mengatakan PK hanya bisa sekali, sedang MK mengatakan PK tidak bisa dibatasi. Mana yang benar? keduanya merupakan pengadilan tertinggi. Atau PK hanya boleh sekali itu hanya diberlakukan untuk Ahok seorang? Setelah itu PK boleh lagi lebih dari sekali. --- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkesempatan hanya sekali untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). MA, kata Suhadi berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA diatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. ....Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan, keadilan tidak dibatasi waktu dan hanya boleh sekali. Pasalnya, menurut majelis, mungkin saja setelah putusan PK ditemukan keadaan baru (novum), yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
Ahok Hanya Boleh PK Sekali Walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali
