Penyamun mengnggap sudah *lumrah* orang2 lewat harus bayar upeti, atau
dirampok habis2an.
Orang *umrah* tidak terkecuali......, tidak diberi harga *murah.*........

2018-03-30 0:06 GMT+02:00 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
> *A**pakah kasus umrah tidak terlibat partai-partai agama, MUI dan
> kemerntrian agama**? K**emertrian agama terkenal sebagai sarang penyamun
> dan juga seperti diketahui dua menteri agama terlibat korupsi. *
>
>
>
> http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-
> ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak
>
>
> *Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak*
>
> Penulis: *Syarief Oebaidillah* Pada: Kamis, 29 Mar 2018, 14:15 WIB
> Humaniora <http://www.mediaindonesia.com/humaniora>
>
> 
> <http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak>
> 
> <http://twitter.com/home/?status=Jika%20Tidak%20Ditangani%20Serius,%20Kasus%20Umrah%20Bisa%20Meledak%20http://www.mediaindonesia.com/read/detail/152122-jika-tidak-ditangani-serius-kasus-umrah-bisa-meledak%20via%20@mediaindonesia>
>
> [image: Jika Tidak Ditangani Serius, Kasus Umrah Bisa Meledak]*Dok. MI*
>
> PEMERHATI haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
> Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengingatkan jika kasus penelantaran
> jemaah umrah yang merugikan ribuan jemaah tidak ditangani secara serius
> dikhawatirkan akan dapat meledak.
>
> “Revisi Peraturan Menteri Agama atau PMA yang baru tahun 2018 tentang
> Penyelenggaraan Ibadah Umrah seharusnya tidak hanya bersifat preventif tapi
> juga menjadi alternatif untuk penyelesaian masalah. Kesan saya Kemenag
> sudah berusaha responsif meski terlambat. Dan masih kurang berkoordinasi
> dengan pihak lain, yang seharusnya bisa membantu mencegah dan mencari
> solusi alternatif masalah yang kalau tidak dicermati dan diwaspadai, bisa
> meledak lebih besar lagi,” kata Dadi saat dihubungi Media Indonesia, di
> Jakarta, Kamis (29/3)
>
> Lebih lanjut, Dadi menilai sejauh mana efektivitas dari revisi PMA ini
> karena masih cukup banyak poin dan celah yang masih perlu dibenahi.
>
>
>
> Jika tidak, nasibnya akan seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang
> berhasil disiasati kalangan travel nakal yang selalu bermain dan berniat
> mengambil keuntungan di balik lemahnya regulasi dan peraturan pemerintah.
>
> Ia juga mempertanyakan revisi PMA tersebut tidak terlihat menyentuh nasib
> para jemaah yang dirugikan kendati ada 4 travel nakal yang dibekukan.
>
> “Tapi bagaimana dengan nasib para jemaah yang terindikasi gagal berangkat?
> Ada ratusan ribu orang dan jumlah dana jemaah lebih dari Rp2 triliun yang
> terancam hilang ditipu pengusaha nakal. Itu terjadi hanya dalam tempo satu
> tahun,” tegasnya.
>
> Dadi mengakui kasus penipuan jemaah umrah saat ini amat mengejutkan dan
> memprihatinkan semua kalangan masyarakat. Menurutnya, pada kasus First
> Travel muncul pertama kali merupakan kasus luar biasa.
>
> “Baru pertama kali ada kasus penipuan jemaah umrah oleh First Travel
> sebesar ini dalam sejarah perhajian atau umrah di Indonesia. Ternyata,
> hanya dalam tempo beberapa bulan, muncul lagi kasus Abu Tours, dengan
> jumlah korban dan dana yang lebih besar,”ujarnya.
>
> Ia berharap semoga tidak terjadi lagi, akan tetapi dalam studi dan
> penelitian yang ia lakukan sebagai peneliti PPIM UIN Jakarta kasus seperti
> ini dapat terus berulang.
>
> Ia mencontohkan sejak kasus penipuan jemaah haji Hindia Belanda gagal
> pulang oleh agen Herklots pada akhir abad ke-19 hingga kasus penipuan
> jemaah haji plus oleh biro Tiga Utama akhir 1990an.
>
> “Kalau tidak ada regulasi yang ketat, dan pengawasan yang komprehensif,
> kasus ini bisa saja terjadi lagi,” tegasnya.
>
> Kendati begitu, dia mengaku revisi PMA yang baru terkait umrah patut
> diapresiasi di tengah maraknya kasus biro travel umrah nakal. Sudah
> selayaknya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap mereka.
>
> Beberapa poin penting perlu dicatat sebagai langkah positif dalam hal
> preventif, pada PMA ini ia mencontohkan adanya proses pendataan biro travel
> dan sistem pengawasan yang lebih ketat, juga model pelaporan pendaftaran
> jemaah. Juga rencana kampanye publik lewat media dan website atau aplikasi
> untuk mengedukasi publik tentang umrah yang benar.
>
> “Yang menarik di PMA baru ada pembatasan waktu maksimal pendaftaran dan
> keberangkatan jemaah umroh maksimal dalam waktu 3-6 bulan,”tukasnya. (OL-3)
>
>
>
> 
>

Kirim email ke