Wah, kepala Suku Wau, Mathius Wau ini, sudahterkooptasi atau sama sekali tidak 
ngerti akan bahayanya investasi yang dibanyak tempat di Papua sudah dibuktikan 
sangat merugikan penduduk lokal.Seperti pejabat pemerintah daerah Bali  (kalau 
tak salah ingat, gubernur)yang menyetujui reklamasi Teluk Benoa, padahal 
sebagai orang Bali dia mengertilaut di situ dianggap suci oleh penduduk.

Dan cobacermati betul kata-kata anggota komisi IV dan pengamat ekonomi Indef, 
tentangkegunaan Trans Papua...untuk memudahkan masuknya investasi.... sangat 
antusiassekali "membangun" Papua melalui pengelolaan yang diserahkan 
kepadamodal asing!!! Firman rupanya tidak sadar bahwa kedaulatan Indonesia 
sudah lama diinjak-injak oleh politik ngekor pada neo-liberalisme-imperialis!!

Halangi investasi di Papua, LSM asing harus ditindak
Minggu, 01 April 2018 / 20:15 WIB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap lembaga 
swadaya masyarakat (LSM) asing berkedok lingkungan yang menghalang-halangi 
investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.Sebab, sepak terjang 
mereka bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya 
keras menarik investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.Hal itu 
merupakan rangkuman pendapat Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo, guru besar 
Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa, dan pengamat ekonomi dari Institute for 
Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara di 
Jakarta, Minggu (1/4).“Persoalan LSM itu harus ada ketegasan Kementerian Dalam 
Negeri. Bagi LSM yang terindikasi mengganggu investasi harus ada teguran dan 
sanksi,” ujar Bhima Yudhistira mengomentari adanya LSM Greenpeace yang 
melakukan intervensi pengelolaan hutan di Papua.Pemerintah pusat bersama 
pemerintah daerah (Pemda) harus memiliki pandangan yang sama terkait soal 
investasi. Artinya, apapun yang dinilai menghambat investasi harus bisa 
diselesaikan antara pemerintah pusat dengan Pemda.“Papua ini banyak potensi 
yang bisa menarik investasi. Apalagi sekarang sudah ada jalan Trans Papua,” 
katanya.Jadi, lanjut Bhima, hambatan investasi yang disebabkan keberadaan LSM 
tersebut harus bisa diselesaikan Pemda kalau ingin investasi masuk ke 
Papua.“Jadi hambatan-hambatan itu disisir dan Pemda jadi panglimanya. Kalau 
pemerintah pusat tugasnya hanya marketing saja, sebab kalau nanti ada investor 
datang, dealnya dengan Pemda,” kata Bhima.Yanto Santosa menegaskan, bahwa LSM 
tidak boleh melakukan intervensi apapun terhadap pengelolaan hutan di 
Indonesia, termasuk di antaranya di Papua.“Tidak ada kewajiban pemerintah 
maupun pengusaha mendengarkan Greenpeace. Karena sebetulnya acuannya adalah 
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi,” ujar Yanto Santosa.Lantaran 
acuannya adalah RTRW Provinsi, lanjut Yanto Santosa, maka hutan produksi bisa 
dialihfungsikan menjadi fungsi lain di luar fungsi kehutanan. Pengalihan fungsi 
tersebut, tentu saja harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur oleh 
undang-undang.Namun demikian, perlakukan pembangunan kehutanan di Papua berbeda 
dengan yang ada di luar Papua. Di Papua, kata Yanto Santosa, masyarakatnya 
menganggap tanah dan hutan itu milik adat. “Zaman dulu pun ketika pemerintah 
memberikan HPH (hak pengelolaan hutan) harus ada urusan dengan adat. Walaupun 
negara sudah memberikan SK (Surat Keputusan) HPH atau hutan untuk produksi, 
tetap saja harus berurusan dengan adat,” katanya.Jadi, kata Yanto Santosa, LSM 
tidak memiliki hak sama sekali terhadap pengelolaan hutan di Papua. “Semua itu 
harus dikembalikan ke RTRW. Kalau dalam petanya itu masuk hutan produksi maka 
bisa dibuat HPH (Hak Pengelolaan Hutan), dibuat HTI (Hutan Tanaman Industri) 
atau bisa dibuat apapun juga selama mengikuti syarat-syarat yang telah 
ditentukan,” katanya.Menurut Yanto Santosa, jika LSM tersebut menghalangi upaya 
investor menanamkan modalnya di Papua, sebaiknya pemerintah tinggal memproses 
hukum saja.“Kalau ada pihak-pihak yang melarang, mengalangi, menghambat 
investasi, ya tinggal diproses hukum saja. Investasi ini kan membangun negara. 
Kita kan negara hukum. Apalagi sekarang ini kan pemerintahan Jokowi sedang 
giat-giatnya menggenjot investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” 
katanya.Firman Subagyo juga berpendapat sama. Menurutnya, pemerintah harus 
bersikap tegas terhadap adanya LSM Greenpeace yang melakukan intervensi 
terhadap pengelolaan hutan di Papua.“Dari dulu sudah saya katakan, pemerintah 
harus tegas. Karena itu sudah menginjak-injak kedaulatan negara kita. Karena 
hanya pemerintah yang boleh mengatur negara ini,” kata Firman.Sebagaimana dalam 
UU Kehutanan, kata Firman, hutan bisa dijadikan fungsi ekologis, sosial, maupun 
ekonomi. Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang.Apalagi kalau dilihat, 
ekonomi di Papua masih terbelakang. Karena itu tak ada salahnya apabila hutan 
di Papua dialihfungsikan pada kegiatan yang sifatnya terkait dengan ekonomi. 
“Nah agar perekonomian berjalan kan harus ada investasi,” kata Firman.Diketahui 
masyarakat Adat Airu Hulu, Kabupaten Jayapura, Papua menolak kehadiran LSM 
Greenpeace yang melakukan intervensi terhadap pengelolaan hutan di Papua. “Kami 
menolak Greenpeace dalam pengelolaan hutan masyarakat adat,” tegas Kepala Suku 
Wau, Mathius Wau dalam aksi bersama pekan lalu.Mathius mengatakan, penolakan 
kehadiran Greenpeace karena mereka selalu menghalangi kehadiran investasi di 
Papua. Intervensi Greenpeace dilakukan dengan alasan hutan yang akan dikelola 
investor masuk kawasan konservasi nasional dan perlindungan dunia 
internasional.Sebelumnya Greenpeace mendorong pemerintah dan tokoh masyarakat 
adat untuk duduk bersama memetakan masa depan hutan Papua agar tidak bernasib 
sama seperti hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan, yang rusak karena telah 
beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan kertas, serta pertambangan.Charles 
Tawaru, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, Greenpeace 
Indonesia telah melakukan aksi nyata di Papua sejak 2008, dengan melakukan 
pendampingan dan penguatan kepada masyarakat Kampung Manggroholo dan Sira yang 
dihuni penduduk asli Knasaimos. Menurut Charles, mayoritas lahan di Kampung 
Manggroholo-Sira dan sekitarnya merupakan areal berstatus hutan produksi 
konversi. Namun berkat adanya hak kelola dalam bentuk Hutan Desa, penduduk 
dapat bernapas lega karena terhindar dari ancaman konversi hutan menjadi area 
industri yang kerap merusak ekosistem.Saat ini, pemerintah melalui Kementerian 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar target program perhutanan 
sosial sebesar 12,7 juta hektar. KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK 
Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.Dalam peraturan tersebut, 
perhutanan sosial terdiri dari berbagai macam skema diantaranya adalah hutan 
tanaman rakyat, hutan kemitraan, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan 
desa.Menurutnya, hutan adat merupakan skenario yang paling cocok diterapkan di 
Papua, karena masyarakat telah tinggal secara turun menurun dalam kurun ratusan 
tahun secara harmoni mengandalkan hutan sebagai sumber makanan, tempat tinggal, 
obat-obatan dan kelangsungan hidup budaya mereka.

Kirim email ke