DPRD itu kumpulan parasit tingkat daerah. 
Sudah saatnya Rakyat menghukum parpol-parpolpenghisap itu mulai dari Pilkada 
2018.
Kasus ini sekaligus menunjukkan sudah 15 tahun 
KPK gagal menekan kejahatan korupsi apalagi 
memberantasnya. Menunjukkan kerja KPK selama ini 
cuma mengejar-ngejar koruptor, bukan memberantas 
korupsi. 
DaftarParpol dengan Kader Terbanyak Diciduk KPK

-
KPK:Kasus 38 Anggota DPRD Sumut Tunjukkan Korupsi Dilakukan Massal 
ROBERTUSBELARMINUSKompas.com– 03/04/2018, 19:00 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua 
KomisiPemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kasus suap yang melibatkan 
38anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 merupakan 
bentukkorupsi massal.  Ke-38 anggota DPRD Sumut periodetersebut diketahui 
menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara,Gatot Pujo Nugroho.  
Suap itu terkait persetujuan laporanpertanggungjawaban Pemerintah Provinsi 
Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan 
Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun2013-2014 oleh DPRD Sumut.  Kemudian terkait 
pengesahan APBDSumut Tahun Anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak 
interpelasi anggotaDPRD Sumut pada 2015. Agus mengatakan, para anggota dewandi 
Sumut itu memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pintu untuk kong 
kalikongdengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gatot selaku gubernur.  "Kasus 
ini menunjukkan korupsidilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan 
fungsi dan kewenanganlegislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya 
kong kalikong antaraeksekutif dan legislatif," kata Agus, dalam jumpa pers di 
gedung KPK,Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).  Kongkalikong itu, lanjut 
Agus, untukmengamankan kepentingan masing-masing, atau mengambil manfaat untuk 
kepentinganpribadi ataupun kelompok.  Agus mengatakan, salah satu caraagar 
kasus korupsi yang menjerat anggota dewan tidak terulang, dia menyatakanagar 
proses pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif dalamberlangsung 
transparan.

"Saya di banyak kesempatan mengusulkan bagaimanamisalkan planning dan budgeting 
diselenggarakan dalam sistem yang transparan,sehingga rakyat bisa mengawasi. 
Itu cara meminimalkan praktek yang selama initerjadi," ujar Agus.  Kemudian, 
lanjut Agus, pencegahan agar hal korupsiseperti ini terulang juga membutuhkan 
peran serta masyarakat. Caranya yaknimemilih wakil rakyat dengan melihat rekam 
jejak mereka. Pilihlah wakil rakyatyang berintegritas.  "Jadi jangan memilih 
seseorang karena diberisesuatu, tetapi mari kita melihat track record-nya, 
integritas orang itu sangatpenting," ujar Agus.  Sebelumnya, 38 anggota dan 
mantan anggota DPRD Sumutyang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati 
Sianturi, RooslyndaMarpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M 
Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, 
RichardEddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, 
ArifinNainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies 
Sianturi,Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.  
Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap,Restu Kurniawan Sarumaha, 
Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry SuandoTanuray Kaban, Tunggul 
Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, TiaisahRitonga, Helmiati, Muslim 
Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, ElezaroDuha, Musdalifah, dan Tahan 
Manahan Panggabean.  Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf aatau 
huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun2001 jo Pasal 
64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Sabrina Asril

Kirim email ke