Kasus Ahok ini menjadi tidak proporsional dan panas terus begini lantaran Jokowi memerintahkan penyelesaian melalui jalur hukum pidana, alias menyeret Ahok ke pengadilan. Padahal, kasus sesensitif itu sah saja diselesaikan dengan cara islah, atau dengan cara beradab, beradat, dan berbudaya lainnya yang lebih berkepribadian Indonesia. Apa Jokowi juga tidak tahu "syariat Indonesia"?
--- roeslan12@... wrote: Refleksi . Kebanyakan orang memahami bahwa kebenaran representasional, melalui pemetaan sederhana, atau korespondensi sederhana. Misalnya saya membuat suatau pernyataan atau proposisi yang menunjuk atau mewakili sesuatu di dunia nyata (konkret); Misalnya, saya mengatakan bahwa : "diluar hujan." Sekarang kita ingin tahu apakah pernyataan ini benar. Maka kita ingin memeriksa validitas atau "status kebenarannya" dari pernyataan saya itu. Jadi kita harus pergi ke jendela dan melihat keluar. Jika kita menyaksikan bahwa diluar hujan, maka kita akan mengatakan benar bahwa "diluar hujan". Cara seperti itu adalah merupakan prosedur yang sederhana untuk memeriksa apakah pernyataan ``diluar hujan`` sesuai dengan fakta, atau apakah secara akurat mencerminkan suatu keadaan yang nyata (nanun anda dapat mencoba untuk menyanggah pernyataan ``diluar hujan``, tapi jika itu tidak mungkin, maka katakanlah bahwa pernyataan ``dilur hujan`` itu cukup akurat). Yang penting dalam konteks ini adalah: Dalam hal apapun, masalah kebenaran proposisional, yaitu pernyataan tentang kebenaran yang sejati (sepadan) harus ada kaitannya dengnan keadaan objektif (empiris). Dalam kebenaran proposisianal kita harus menghubungkan pernyataan kita dengan objek-objek, proses, atau hal-hal lainnya, jadi artinya masalah kebenaran itu mempunyai arti sistemik, demikianlah teori kebenaran sejati menurut pemahaman saya. Sekarang marilah kita melihat jalannya proses Ahok yang dituduh melakukan penistaan agama. Menurut pengamatan saya, dalam kasus Ahok tidak ada keputusan hakim, baik yang dulu maupun yang sekarang (hakim Agung) dalam memvonis Ahok 2 tahun penjara , yang didasari oleh kebenaran proposisional (kebenaran yang nyata- objektif) atau kebenaran yang akurat, yang sesuai dengan fakta yang terjadi dalam dunia nyata; Fakta yang ada dalam dunia nyata, menunjukkan bahawa Ahok dalam pidatonya, bulan September 2016; menyebut dia tak keberatan jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Menurut pengamatan saya dalam memahami ucapan Ahok tersebut hakim hanya menggunakan dimensi dunia maya (subjektif), yaitu video yang tersebar meluas yang sudah diedit oleh seorang dosen bernama Buni Yani; yaitu video yang telah merubah ucapan Ahok ``dihohongi pakai Al Maidah``menjadi ``dibhongi Al Maidah``. Semua bukti-bukti empiris yang dikemukakan oleh saksi-saksi ahli ditolak mentah-mentah oleh para hamim yang menanganni kasus Ahok. Artinya dalam memutuskan vonis 2 tahun terhadap Ahok, hakim dan juga hakim Agung tidak berdasarkan atas kebenaran yang proposisional, tetapi berdasarkan keinginan subjektif dari penggugat Ahok. Artinya dalam konteks ini samasekali tidak ada keadilan hukum dalam menanganni kasus Ahok, Karea para hakim gagal dalam memahami kebenaran yang Prposisional atau kebenaran yang sepadan dengan ucapan Ahok didunia nyata. Kesimpulan akhir : 1. Dalam hal apapun, maslah kebenaran proposisional, yaitu pernyataan tentang kebenaran sejati, harus ada kaitannya dengnan keadaan objektif (empiris). Dalam kebenaran proposisianal kita harus menghubungkan pernyataan kita dengan objek-objek, proses, atau hal-hal lainnya, jadi artinya masalah kebenaran itu mempunyai arti sistemik, demikianlah teori kebenaran sejati menurut pemahaman saya. 2. Dalam konteks kasus yang menjerat Akok, Kebenaran hanya didasarkan pada keinginan-keinginan sekelompok orang yang dipandang mewakili ``mayoritas`` umat Islam. Arinya keputusan hukim dalam konteks kasus Ahok, selalu disesuaikan atau di pas-paskan dengan keinginan ``mayoritas`` umat Islam yang membenci Ahok, yaitu FPI dan sejenisnya.3. Menurut pengamatan saya di NKRI ini belum nampak adanya hukum yang berdasarkan pada kebenaran Proposisional. Jadi tidak heran jika NKRI mengalami kesukaran dalam penyelesaian kasus pelanggarn HAM berat, karena belum ada penegak hukum yang berani mengucapkan kebenaran yang Proposisional dalam kasus pelanggaran HAM berat, misalnya saja Kasus Pembunuhan Munir. Roeslan
