Kasus Ahok ini menjadi tidak proporsional dan panas 
terus begini lantaran Jokowi memerintahkan penyelesaian 
melalui jalur hukum pidana, alias menyeret Ahok ke 
pengadilan.
Padahal, kasus sesensitif itu sah saja diselesaikan dengan 
cara islah, atau dengan cara beradab, beradat, dan 
berbudaya lainnya yang lebih berkepribadian Indonesia.
Apa Jokowi juga tidak tahu "syariat Indonesia"?

--- roeslan12@... wrote:

 Refleksi . Kebanyakan orang memahami bahwa kebenaran representasional, melalui 
pemetaan sederhana, atau korespondensi sederhana. Misalnya saya membuat suatau 
pernyataan atau proposisi yang menunjuk atau mewakili sesuatu di dunia nyata 
(konkret); Misalnya, saya mengatakan bahwa : "diluar hujan." Sekarang kita 
ingin tahu apakah pernyataan ini benar. Maka kita ingin memeriksa validitas 
atau "status kebenarannya" dari pernyataan saya itu. Jadi kita harus pergi ke 
jendela dan melihat keluar. Jika kita menyaksikan bahwa diluar hujan, maka kita 
akan mengatakan benar bahwa  "diluar hujan". Cara seperti itu adalah merupakan 
prosedur yang sederhana untuk memeriksa apakah pernyataan ``diluar hujan`` 
sesuai dengan fakta, atau apakah secara akurat mencerminkan suatu keadaan yang 
nyata (nanun anda dapat mencoba untuk menyanggah pernyataan ``diluar hujan``, 
tapi jika itu tidak mungkin, maka katakanlah bahwa pernyataan ``dilur hujan`` 
itu cukup akurat). Yang penting dalam konteks ini adalah: Dalam hal apapun, 
masalah kebenaran proposisional, yaitu pernyataan tentang kebenaran yang sejati 
(sepadan) harus ada kaitannya dengnan keadaan objektif (empiris). Dalam 
kebenaran proposisianal kita harus menghubungkan pernyataan kita dengan 
objek-objek, proses, atau hal-hal lainnya, jadi artinya masalah kebenaran itu 
mempunyai arti sistemik, demikianlah teori kebenaran sejati menurut pemahaman 
saya. Sekarang marilah kita melihat jalannya proses Ahok yang dituduh melakukan 
penistaan agama. Menurut pengamatan saya, dalam kasus Ahok tidak ada keputusan 
hakim, baik yang dulu maupun yang sekarang (hakim Agung) dalam memvonis Ahok  2 
tahun penjara , yang didasari oleh kebenaran proposisional (kebenaran yang 
nyata- objektif) atau kebenaran yang akurat, yang  sesuai dengan fakta yang 
terjadi dalam dunia nyata; Fakta yang ada dalam dunia nyata, menunjukkan bahawa 
Ahok dalam pidatonya, bulan September 2016;  menyebut dia tak keberatan jika 
ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI 
Jakarta. Menurut pengamatan saya dalam memahami ucapan Ahok tersebut hakim 
hanya menggunakan dimensi dunia maya (subjektif), yaitu video yang tersebar 
meluas  yang sudah diedit oleh seorang dosen bernama Buni Yani; yaitu video 
yang telah merubah ucapan Ahok ``dihohongi pakai Al Maidah``menjadi ``dibhongi 
Al Maidah``. Semua bukti-bukti empiris yang dikemukakan oleh saksi-saksi ahli 
ditolak mentah-mentah oleh para hamim yang menanganni  kasus Ahok. Artinya 
dalam memutuskan vonis 2 tahun terhadap Ahok, hakim dan juga hakim Agung  tidak 
berdasarkan atas kebenaran yang proposisional, tetapi berdasarkan keinginan 
subjektif dari penggugat Ahok. Artinya dalam konteks ini samasekali tidak ada 
keadilan hukum dalam menanganni kasus Ahok, Karea para hakim gagal dalam 
memahami kebenaran yang  Prposisional atau kebenaran yang sepadan dengan ucapan 
Ahok didunia nyata. Kesimpulan akhir : 1.  Dalam hal apapun, maslah kebenaran 
proposisional, yaitu pernyataan tentang kebenaran sejati, harus ada kaitannya 
dengnan keadaan objektif (empiris). Dalam kebenaran proposisianal kita harus 
menghubungkan pernyataan kita dengan objek-objek, proses, atau hal-hal lainnya, 
jadi artinya masalah kebenaran itu mempunyai arti sistemik, demikianlah teori 
kebenaran sejati menurut pemahaman saya. 2.  Dalam konteks kasus yang menjerat 
Akok, Kebenaran hanya didasarkan pada keinginan-keinginan sekelompok orang yang 
dipandang mewakili ``mayoritas`` umat Islam. Arinya keputusan hukim dalam 
konteks kasus Ahok, selalu disesuaikan atau di pas-paskan dengan keinginan 
``mayoritas`` umat Islam yang membenci Ahok, yaitu FPI dan sejenisnya.3.  
Menurut pengamatan saya di NKRI ini belum nampak adanya hukum yang berdasarkan 
pada kebenaran Proposisional. Jadi tidak heran jika NKRI mengalami kesukaran 
dalam penyelesaian kasus pelanggarn HAM berat, karena belum ada penegak hukum 
yang berani mengucapkan kebenaran yang Proposisional dalam kasus pelanggaran 
HAM berat, misalnya saja Kasus Pembunuhan Munir.
Roeslan

Kirim email ke