Ahok-Veronica resmi bercerai
 Rabu, 4 April 2018 12:29 WIB
 
Dokumentasi Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Veronica Tan (kanan) usai 
melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu 
(15/2/2017). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 
memutuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan 
istrinya, Veronica Tan resmi bercerai.

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di 
ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 
Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata 
Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner 
Purnama yang masih berusia di bawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali 
bapak.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk 
membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan 
ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," kata 
Sutaji.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara 
melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang 
ketiga.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat 
untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama. 
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo


Majelis Hakim beberkan alasan Ahok ceraikan Veronica
 Rabu, 4 April 2018 13:09 WIB
 
Dokumentasi - Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Veronica Tan (kiri) . 
(ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/pd/13)

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI 
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya 
kehadiran orang ketiga.

Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010. Namun, Basuki baru memiliki 
bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada 
panggilan masuk ke ponsel Vero.

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan 
menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan 
Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 
Rabu.

Kemudian pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang 
ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.

"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya 
yang juga dikenal penggugat," kata dia.

Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang 
disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.

Pada Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan 
cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, 
Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai.

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di 
ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

"Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 
Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata 
Hakim Sutaji.

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner 
Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk 
membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu.

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan 
ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar 
Sutaji.

Baca juga: Ahok-Veronica resmi bercerai 
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo

Kirim email ke