IDITunda Sanksi Terawan, Ini Tanggapan Konsil Kedokteran Indonesia SHELAKUSUMANINGTYASKompas.com -09/04/2018, 17:33 WIB
KOMPAS.com - Hari ini, Senin(9/4/2018), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) menunda eksekusihukuman yang dijatuhkan kepada Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat(RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto. "Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menundamelaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskanbahwa hingga saat ini, dr TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI,"kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteranmerekomendasikan kepada IDI untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDIsejak tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Keputusan ini mendapat tanggapan dari Ketua KonsilKedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, Sp.A(K) saatdihubungi Kompas.com pada Senin (9/4/2018). Menurut Bambang, langkah IDI harus diikuti tindak lanjut untuk menentukan apakahpenundaan tersebut akan berlangsung seterusnya atau hanya sementara. Namun, itusemua menjadi wewenang IDI, bukan KKI. “Apakah sanksi akan dilanjutkan, dihentikan, ataudiberikan dalam bentuk lain; itu tergantung IDI,” ujarnya. Pelanggaran Disiplin Terdapat tiga jenis pelanggaran yang dilakukan dokter,yakni terkait etika, disiplin, dan hukum. KKI berwenang untuk menangani dokteryang tidak patuh secara disiplin keilmuan, sedangkan dokter yang menyalahiaturan hukum akan diserahkan kepada kepolisian. Sementara itu, MKEK bertanggungjawab atas urusan etika dokter. KKI baru akan bergerak apabila terapi cuci otak yangditerapkan Terawan menyalahi disiplin terkait keilmuan kedokteran. Orang awammenyebutnya sebagai malpraktik. Ketepatan penerapan terapi Terawan inilah yangakan diselidiki oleh KKI. “Metode brain wash ini dilihat ada indikasi salah atautidak. Misalnya, harusnya untuk diagnosis stroke tapi katanya untuk terapi,”ujar Bambang. Namun KKI tidak lantas langsung bisa bertindak apabilamenemukan kesalahan indikasi tersebut. Bukti pendukung dari pihak yang merasadirugikan oleh terapi Terawan mesti diterima oleh KKI. “Konsil tidak bisa langsung sekarang tahu apakah itupelanggaran disiplin atau bukan. Ini perlu pengajuan atau aduan dari pihaklain,” terangnya. Pihak lain yang dimaksud yakni perorangan sepertikeluarga atau pasien yang mengalami kegagalan terapi oleh Terawan, doktersejawat yang menemukan kejanggalan terapi Terawan, institusi seperti IDI, rumahsakit, dan pihak lain yang terdampak buruk atas metode Terawan. Dugaan yang disampaikan lewat bukti inilah yangmenjadi penentu jalannya sidang oleh Majelis Kehormatan Disipilin KedokteranIndonesia. “ Lalu dilakukan pemanggilan ke yang bersangkutan.Saksi-saksi yang mengadu juga dipanggil, juga saksi ahli, bahkan bisadidatangkan saksi ahli dari luar negeri,” kata Bambang. Hasil persidangan nantinya akan merujuk pada sanksidisiplin yang diganjarkan kepada dokter yang melanggar. Bambang mengatakan, seumpama Terawan terbukti juga melanggar disiplinkedokteran tentu akan dikenai hukuman. “Kalau pelanggaran ringan bisa hukumantertulis. Jika tidak bersalah ya dibebaskan. Namun kalau pelanggaran berat, adaancaman tidak boleh praktik,” ungkapnya. Pelarangan izin praktik tersebut menyusul dicabutnyaSurat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI. STR menjadi semacam surat izin mengemudi(SIM) yang dipunyai para dokter supaya bisa melakukan tindakan medis sepertipemeriksaan, operasi, dan berpraktik. Apabila pencabutan STR itu diberikan kepada dokteryang bersalah secara disiplin keilmuan, maka tidak boleh ada pihak yangmempekerjakan dokter tersebut. “Misalnya Terawan kena hukuman STR dicabut sekianbulan akibat pelanggaran disiplin, maka tidak boleh ada yang mempekerjakandokter itu. Ada ancaman pidana,” tambah Bambang. Sanksi pidana berupa denda Rp 100 juta rupiah bagidokter yang berani praktik tanpa STR, sedangkan direktur rumah sakit yangkebablasan mempekerjakan dokter tanpa STR terancam penjara maksimal 10 tahundan denda Rp 300 juta. Belum Disepakati Kolegium Sebuah temuan belum bisa diterapkanke pasien apabila belum melalui serangkaian uji klinis pada binatang dan manusia.Menurut Bambang, ini bisa menjadi pangkal masalah pelanggaran disiplin. Selain itu, temuan tersebut perludibicarakan dalam forum dokter sejawat untuk mendapatkan persetujuan. Bambangberkata bahwa terapi cuci otak Terawan belum melewati majelis kolegium dokterradiologi. Proses ini, kata Bambang, untukmengetahui efek dari terapi atau pengobatan baru yang diproklamirkan dokter.Tanpa peran dokter lain, bisa jadi dokter tersebut hanya mengklaim baik secarasepihak. “Kalau penemuan baru, jangan gegabahdiumumkan ke masyarakat. Ini perlu ada pandangan dari dokter yang satu bidang.Untuk melihat hasilnya, banyak yang gagal atau berhasil,” ujarnya. Penulis : Shela Kusumaningtyas Editor : Shierine Wangsa Wibawa
