IDITunda Sanksi Terawan, Ini Tanggapan Konsil 
Kedokteran Indonesia SHELAKUSUMANINGTYASKompas.com -09/04/2018, 17:33 WIB

KOMPAS.com - Hari ini, Senin(9/4/2018), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia 
( IDI) menunda eksekusihukuman yang dijatuhkan kepada Kepala Rumah Sakit Umum 
Pusat Angkatan Darat(RSPAD) Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menundamelaksanakan putusan MKEK karena 
keadaan tertentu. Oleh karenanya, ditegaskanbahwa hingga saat ini, dr TAP masih 
berstatus sebagai anggota PB IDI,"kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama 
Marsis SpOG.  Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteranmerekomendasikan 
kepada IDI untuk memberhentikan Terawan sebagai anggota IDIsejak tanggal 26 
Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.  Keputusan ini mendapat tanggapan dari 
Ketua KonsilKedokteran Indonesia (KKI), Prof. Dr. dr. Bambang Supriyatno, 
Sp.A(K) saatdihubungi Kompas.com pada Senin (9/4/2018).

Menurut Bambang, langkah IDI harus diikuti tindak lanjut untuk menentukan 
apakahpenundaan tersebut akan berlangsung seterusnya atau hanya sementara. 
Namun, itusemua menjadi wewenang IDI, bukan KKI.  “Apakah sanksi akan 
dilanjutkan, dihentikan, ataudiberikan dalam bentuk lain; itu tergantung IDI,” 
ujarnya.  Pelanggaran Disiplin  Terdapat tiga jenis pelanggaran yang dilakukan 
dokter,yakni terkait etika, disiplin, dan hukum. KKI berwenang untuk menangani 
dokteryang tidak patuh secara disiplin keilmuan, sedangkan dokter yang 
menyalahiaturan hukum akan diserahkan kepada kepolisian. Sementara itu, MKEK 
bertanggungjawab atas urusan etika dokter.  KKI baru akan bergerak apabila 
terapi cuci otak yangditerapkan Terawan menyalahi disiplin terkait keilmuan 
kedokteran. Orang awammenyebutnya sebagai malpraktik. Ketepatan penerapan 
terapi Terawan inilah yangakan diselidiki oleh KKI.  “Metode brain wash ini 
dilihat ada indikasi salah atautidak. Misalnya, harusnya untuk diagnosis stroke 
tapi katanya untuk terapi,”ujar Bambang.  Namun KKI tidak lantas langsung bisa 
bertindak apabilamenemukan kesalahan indikasi tersebut. Bukti pendukung dari 
pihak yang merasadirugikan oleh terapi Terawan mesti diterima oleh KKI.

“Konsil tidak bisa langsung sekarang tahu apakah itupelanggaran disiplin atau 
bukan. Ini perlu pengajuan atau aduan dari pihaklain,” terangnya.  Pihak lain 
yang dimaksud yakni perorangan sepertikeluarga atau pasien yang mengalami 
kegagalan terapi oleh Terawan, doktersejawat yang menemukan kejanggalan terapi 
Terawan, institusi seperti IDI, rumahsakit, dan pihak lain yang terdampak buruk 
atas metode Terawan.  Dugaan yang disampaikan lewat bukti inilah yangmenjadi 
penentu jalannya sidang oleh Majelis Kehormatan Disipilin KedokteranIndonesia. 
“ Lalu dilakukan pemanggilan ke yang bersangkutan.Saksi-saksi yang mengadu juga 
dipanggil, juga saksi ahli, bahkan bisadidatangkan saksi ahli dari luar 
negeri,” kata Bambang.  Hasil persidangan nantinya akan merujuk pada 
sanksidisiplin yang diganjarkan kepada dokter yang melanggar.

Bambang mengatakan, seumpama Terawan terbukti juga melanggar disiplinkedokteran 
tentu akan dikenai hukuman. “Kalau pelanggaran ringan bisa hukumantertulis. 
Jika tidak bersalah ya dibebaskan. Namun kalau pelanggaran berat, adaancaman 
tidak boleh praktik,” ungkapnya.  Pelarangan izin praktik tersebut menyusul 
dicabutnyaSurat Tanda Registrasi (STR) oleh KKI. STR menjadi semacam surat izin 
mengemudi(SIM) yang dipunyai para dokter supaya bisa melakukan tindakan medis 
sepertipemeriksaan, operasi, dan berpraktik.  Apabila pencabutan STR itu 
diberikan kepada dokteryang bersalah secara disiplin keilmuan, maka tidak boleh 
ada pihak yangmempekerjakan dokter tersebut.  “Misalnya Terawan kena hukuman 
STR dicabut sekianbulan akibat pelanggaran disiplin, maka tidak boleh ada yang 
mempekerjakandokter itu. Ada ancaman pidana,” tambah Bambang.  Sanksi pidana 
berupa denda Rp 100 juta rupiah bagidokter yang berani praktik tanpa STR, 
sedangkan direktur rumah sakit yangkebablasan mempekerjakan dokter tanpa STR 
terancam penjara maksimal 10 tahundan denda Rp 300 juta. Belum Disepakati 
Kolegium  Sebuah temuan belum bisa diterapkanke pasien apabila belum melalui 
serangkaian uji klinis pada binatang dan manusia.Menurut Bambang, ini bisa 
menjadi pangkal masalah pelanggaran disiplin.  Selain itu, temuan tersebut 
perludibicarakan dalam forum dokter sejawat untuk mendapatkan persetujuan. 
Bambangberkata bahwa terapi cuci otak Terawan belum melewati majelis kolegium 
dokterradiologi.  Proses ini, kata Bambang, untukmengetahui efek dari terapi 
atau pengobatan baru yang diproklamirkan dokter.Tanpa peran dokter lain, bisa 
jadi dokter tersebut hanya mengklaim baik secarasepihak.  “Kalau penemuan baru, 
jangan gegabahdiumumkan ke masyarakat. Ini perlu ada pandangan dari dokter yang 
satu bidang.Untuk melihat hasilnya, banyak yang gagal atau berhasil,” ujarnya.

Penulis : Shela Kusumaningtyas
Editor : Shierine Wangsa Wibawa

Kirim email ke