- Aris lalu menyatakan, “Sayakatakan [di email] bahwa saya adalah kuda troya 
bagi oknum-oknum yangmemanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi.” - 
Misalnya, Aris menyinggung KPKyang tidak pernah memeriksa saksi kunci 
Johanes Marliem dan menggeledahperusahaan Biomorf, perusahaan milik Marliem.. 

- Febri juga membantah klaim Arisyang menyebut KPK belum pernah memeriksa 
Johannes Marliem maupun menggeledahkantor Biomorf Lone. Menurut Febri, KPK 
sudah mengirimkan penyidik untukmelakukan pemeriksaan. Namun, karena terkendala 
dalam regulasi lintas-negara,kata dia, KPK bekerja sama dengan FBI.  
BenarkahAris Budiman Kuda Troya di Tubuh KPK? 8April 2018 tirto.id - Brigjen 
Pol Aris Budimankembali memantik isu baru. Pria yang menjabat Direktur 
Penyidikan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekesalannya karena 
ada sejumlahpihak di internal komisi antirasuah yang menganggap dirinya sebagai 
kuda troya.

Aris semula bercerita kepada wartawan bahwa ia pada Jumat (6/4/2018) 
menerimasurat elektronik via email yang menyinggung dirinya. Surat itu 
mempermasalahkanlangkah Aris mengangkat salah satu tenaga penyidik dari Polri 
di KPK. 

“Salah satu kasatgas saya, saya minta untuk kembali ke KPK dan dia 
adalahpenyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau [baik]” kata Aris 
usaipelantikan Deputi Penindakan, Firli dan Diretur Penuntutan, Supardi, di 
GedungKPK, Jumat lalu. 

Ia menambahkan, “Dan di dalam KPK dikembangkan [isu] seolah-olah 
ini[pengangkatan penyidik] seperti kuda troya.” 

Aris mengklaim dirinya sudah membalas surat email tersebut. Dengan nada 
suarameninggi, Aris lalu menyatakan, “Saya katakan [di email] bahwa saya adalah 
kudatroya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk 
kepentinganpribadi.” 

Tak hanya itu, Aris kemudian “bernyanyi” soal kejanggalan proses penyidikan 
diinternal KPK. Ia mencontohkan kasus proyek e-KTP yang menyeret sejumlah 
pejabatpublik, baik legislatif maupun eksekutif. Misalnya, Aris menyinggung KPK 
yangtidak pernah memeriksa saksi kunci Johanes Marliem dan menggeledah 
perusahaanBiomorf, perusahaan milik Marliem. 

Selain itu, Aris menyebut kasus e-KTP sempat mandek. Menurut Aris, saat 
diamulai aktif di KPK pada 16 September 2015, penanganan perkara korupsi 
proyeke-KTP sudah berjalan 2 tahun. Dia mengklaim, saat itu gelar perkara 
sudahdilakukan beberapa kali. 

“[Tapi] itu tidak jalan,” klaimnya. 

Aris menambahkan, dia juga pernah memenuhi permintaan Supardi untuk 
memasukkansejumlah tenaga dari Divisi Penuntutan KPK untuk menangani penyidikan 
korupsie-KTP. “Dan semuanya, Anda lihat seperti sekarang ini, ada 
sejumlahpertanyaan,” kata Aris. 

Menanggapi “nyanyian' Aris tersebut, pihak komisi antirasuah melalui JuruBicara 
KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui maksudpengakuan Aris 
mengenai adanya surat via email yang menuding DirekturPenyidikan KPK menjadi 
“Kuda Troya”. 

“Saya akan cek apa sebenarnya yang terjadi. Untuk email, proses di 
KPK[biasanya] ada diskusi, saling mengirimkan, kemudian menjawab, tapi saya 
belumtahu persisnya seperti apa,” kata Febri. 

Febri juga membantah klaim Aris yang menyebut KPK belum pernah 
memeriksaJohannes Marliem maupun menggeledah kantor Biomorf Lone. Menurut 
Febri, KPKsudah mengirimkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun, 
karenaterkendala dalam regulasi lintas-negara, kata dia, KPK bekerja sama 
dengan FBI.

Tirto berusaha menghubungi Pimpinan KPK soal pernyataan Aris Budiman 
tersebut.Namun, hingga artikel ini ditulis, pimpinan komisi antirasuah belum 
memberikanpernyataan. Komisi IIIDPR akan Panggil KPK
Pernyataan Aris Budiman soal masalah di internal KPK bukan yang pertama. 
Arispernah bersilang pendapat dengan Novel Baswedan, salah satu penyidik 
seniorKPK. Aris bahkan sempat melaporkan Novel ke polisi dengan tuduhan 
pencemarannama baik. 

Selain berkonflik dengan internal KPK, Aris juga pernah melakukan 
tindakankontroversial dengan hadir dalam Pansus Hak Angket KPK di DPR. 
Kehadiran mantanWakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu 
menjadi perbincanganlantaran KPK memutuskan tidak hadir memenuhi undangan 
pansus tersebut. 

Saat itu, Aris sempat dikonfirmasi tentang geng dalam pansus hak 
angket.Meskipun mengaku tidak ada friksi, Aris menyebut idenya mendapat 
perlawanandari internal KPK. Ide yang menimbulkan pandangan friksi adalah 
wacana merekrutperwira menengah Polri di dalam KPK. Setelah kejadian tersebut, 
Aris menerimaemail yang seolah membunuh karakter dirinya di tengah usahanya 
selama inimembangun integritas sebagai personel Polri. 

Menanggapi “nyanyian” Aris tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul 
Sanimemastikan, pihaknya akan mendalami keterangan Aris Budiman. Anggota Fraksi 
PPPini mengklaim, Komisi III akan melakukan pembahasan dengan KPK 
tentangpernyataan Aris. Menurut dia, DPR bahkan tidak menutup kemungkinan 
akanmembentuk panja terkait pengakuan tersebut. 

“Kami akan melakukannya, baik melalui RDP [Rapat Dengar Pendapat] 
denganPimpinan KPK dan lebih lanjut kemungkinan melalui Panja Penegakan Hukum 
yangakan kami aktifkan kembali,” kata Asrul, kepada Tirto, Sabtu (7/4/2018).

Arsul menerangkan, niatan RDP dengan KPK sudah dibahas oleh para Anggota 
KomisiIII DPR lain. Walaupun belum ada putusan resmi, Sekjen DPP PPP ini 
mengklaim,seluruh fraksi di Komisi III DPR akan mendalami keterangan Aris. 

“Para anggota komisi dari seluruh fraksi tidak ada satu pun yang 
keberatanapabila isu yang dilontarkan oleh Aris ini didalami dengan investigasi 
untukmemastikan bahwa KPK melakukan due process of law dengan benar,” 
kataArsul. 

Arsul menerangkan, Panja akan dibentuk apabila tidak ada titik temu dalam 
RDPyang dilakukan antara Komisi III dengan KPK. Panja ini, kata dia, 
akanmelakukan pengawasan soal penegakan hukum oleh Polri, Kejaksaan maupun KPK. 
Hasil rekomendasi dari Panja yangakan dibentuk, kata Arsul, mengikat dan harus 
dilakukan oleh institusi terkait.Arsul optimistis, KPK tidak akan mengulang 
kisah Pansus Hak Angket, di mana KPKtidak mau hadir dalam pemeriksaan dengan 
berdalih tengah bersengketa di MK. Iapun memastikan Panja tidak akan 
menyinggung penanganan perkara KPK. 

“Yang tidak boleh memang bicara materi penanganan perkara, tetapi kalo 
membahasperilaku mereka yang menangani perkara dan ada dugaan penyimpangan 
perilaku,maka ya boleh saja," tutur Arsul. 

Akan tetapi, Arsul enggan menjawab adanya manuver atau maksud tertentu 
dariujaran Aris. Ia ingin mendengar keterangan detail Aris sebelum menyinggung 
adaistilah “Kuda Troya” atau kasus lain di internal KPK. Menurut dia, Komisi 
IIIperlu memeriksa Aris sebelum menyimpulkan maksud pernyataan jenderal 
bintangsatu itu. 

“Komisi III juga berharap agar Aris tidak sebatas bicara di media saja, 
namunharus bersedia bicara di Komisi III atau Panja tersebut dengan jelas, 
lengkapdan disertai bukti atau indikasinya, sehingga bisa didalami lebih lanjut 
denganmemanggil personal-personal terkait di KPK atau institusi lainnya,” kata 
Arsul. Kuda Troyadi KPK Bukan Wacana Baru 
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri 
Hendriangkat bicara soal pernyataan Aris Budiman. Febri tidak memungkiri kalau 
isu“Kuda Troya” sudah lama di KPK. 

“KPK, kan, punya kewenangan yang cukup besar dalam penanganan perkara 
korupsi.Jadi kalau ada yang memasukkan orang dan orang itu sebagai 'kuda troya' 
yawajar aja,” kata Febri kepada Tirto, Sabtu (7/4/2018). 

Hanya saja, kata Febri, ia tidak mengetahui secara pasti konteks pernyataanAris 
Budiman soal “kuda troya” yang dimaksud. 

“Kuda Troya untuk melemahkan KPK, ya macam-macam kan? Tapi dalam konteks 
Aris,saya enggak ngerti maksudnya apa kuda troya,” kata dia. Sementara untuk 
masalahpemeriksaan Johanes Marliem dan penggeledahan kantor Marliem, Febri 
tidakmengerti motif di balik Aris mengungkapkan proses penyidikan itu. 
Alasannya,sejauh yang ia ketahui, proses penyidikan tidak boleh dibuka ke 
publik.Pembukaan keterangan di publik seperti langkah Aris, kata Febri, 
bisamengganggu proses penyidikan. 

Selain itu, kata dia, Aris juga harus sadar kalau Deputi Penindakan, 
PimpinanKPK serta satgas di lapangan juga berperan penting dalam penanganan 
perkara.Oleh sebab itu, tidak sepantasnya Aris mengungkap kepada publik. 

Aktivis ICW ini menilai, KPK juga tidak mengistimewakan perusahaan 
Marliem.Meskipun tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang atau kekhususan 
bagiMarliem, kata dia, permasalahan e-KTP ada pada juridiksi hukum. 
Iamengingatkan, Marliem merupakan warga negara asing yang tinggal di luar 
negeri.Aturan yang berbeda membuat penyidik KPK tidak bisa asal menindak 
Marliem. Reporter:Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz

Kirim email ke