- Aris lalu menyatakan, “Sayakatakan [di email] bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yangmemanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi.” - Misalnya, Aris menyinggung KPKyang tidak pernah memeriksa saksi kunci Johanes Marliem dan menggeledahperusahaan Biomorf, perusahaan milik Marliem..
- Febri juga membantah klaim Arisyang menyebut KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem maupun menggeledahkantor Biomorf Lone. Menurut Febri, KPK sudah mengirimkan penyidik untukmelakukan pemeriksaan. Namun, karena terkendala dalam regulasi lintas-negara,kata dia, KPK bekerja sama dengan FBI. BenarkahAris Budiman Kuda Troya di Tubuh KPK? 8April 2018 tirto.id - Brigjen Pol Aris Budimankembali memantik isu baru. Pria yang menjabat Direktur Penyidikan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kekesalannya karena ada sejumlahpihak di internal komisi antirasuah yang menganggap dirinya sebagai kuda troya. Aris semula bercerita kepada wartawan bahwa ia pada Jumat (6/4/2018) menerimasurat elektronik via email yang menyinggung dirinya. Surat itu mempermasalahkanlangkah Aris mengangkat salah satu tenaga penyidik dari Polri di KPK. “Salah satu kasatgas saya, saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalahpenyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau [baik]” kata Aris usaipelantikan Deputi Penindakan, Firli dan Diretur Penuntutan, Supardi, di GedungKPK, Jumat lalu. Ia menambahkan, “Dan di dalam KPK dikembangkan [isu] seolah-olah ini[pengangkatan penyidik] seperti kuda troya.” Aris mengklaim dirinya sudah membalas surat email tersebut. Dengan nada suarameninggi, Aris lalu menyatakan, “Saya katakan [di email] bahwa saya adalah kudatroya bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kesucian KPK untuk kepentinganpribadi.” Tak hanya itu, Aris kemudian “bernyanyi” soal kejanggalan proses penyidikan diinternal KPK. Ia mencontohkan kasus proyek e-KTP yang menyeret sejumlah pejabatpublik, baik legislatif maupun eksekutif. Misalnya, Aris menyinggung KPK yangtidak pernah memeriksa saksi kunci Johanes Marliem dan menggeledah perusahaanBiomorf, perusahaan milik Marliem. Selain itu, Aris menyebut kasus e-KTP sempat mandek. Menurut Aris, saat diamulai aktif di KPK pada 16 September 2015, penanganan perkara korupsi proyeke-KTP sudah berjalan 2 tahun. Dia mengklaim, saat itu gelar perkara sudahdilakukan beberapa kali. “[Tapi] itu tidak jalan,” klaimnya. Aris menambahkan, dia juga pernah memenuhi permintaan Supardi untuk memasukkansejumlah tenaga dari Divisi Penuntutan KPK untuk menangani penyidikan korupsie-KTP. “Dan semuanya, Anda lihat seperti sekarang ini, ada sejumlahpertanyaan,” kata Aris. Menanggapi “nyanyian' Aris tersebut, pihak komisi antirasuah melalui JuruBicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui maksudpengakuan Aris mengenai adanya surat via email yang menuding DirekturPenyidikan KPK menjadi “Kuda Troya”. “Saya akan cek apa sebenarnya yang terjadi. Untuk email, proses di KPK[biasanya] ada diskusi, saling mengirimkan, kemudian menjawab, tapi saya belumtahu persisnya seperti apa,” kata Febri. Febri juga membantah klaim Aris yang menyebut KPK belum pernah memeriksaJohannes Marliem maupun menggeledah kantor Biomorf Lone. Menurut Febri, KPKsudah mengirimkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun, karenaterkendala dalam regulasi lintas-negara, kata dia, KPK bekerja sama dengan FBI. Tirto berusaha menghubungi Pimpinan KPK soal pernyataan Aris Budiman tersebut.Namun, hingga artikel ini ditulis, pimpinan komisi antirasuah belum memberikanpernyataan. Komisi IIIDPR akan Panggil KPK Pernyataan Aris Budiman soal masalah di internal KPK bukan yang pertama. Arispernah bersilang pendapat dengan Novel Baswedan, salah satu penyidik seniorKPK. Aris bahkan sempat melaporkan Novel ke polisi dengan tuduhan pencemarannama baik. Selain berkonflik dengan internal KPK, Aris juga pernah melakukan tindakankontroversial dengan hadir dalam Pansus Hak Angket KPK di DPR. Kehadiran mantanWakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu menjadi perbincanganlantaran KPK memutuskan tidak hadir memenuhi undangan pansus tersebut. Saat itu, Aris sempat dikonfirmasi tentang geng dalam pansus hak angket.Meskipun mengaku tidak ada friksi, Aris menyebut idenya mendapat perlawanandari internal KPK. Ide yang menimbulkan pandangan friksi adalah wacana merekrutperwira menengah Polri di dalam KPK. Setelah kejadian tersebut, Aris menerimaemail yang seolah membunuh karakter dirinya di tengah usahanya selama inimembangun integritas sebagai personel Polri. Menanggapi “nyanyian” Aris tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul Sanimemastikan, pihaknya akan mendalami keterangan Aris Budiman. Anggota Fraksi PPPini mengklaim, Komisi III akan melakukan pembahasan dengan KPK tentangpernyataan Aris. Menurut dia, DPR bahkan tidak menutup kemungkinan akanmembentuk panja terkait pengakuan tersebut. “Kami akan melakukannya, baik melalui RDP [Rapat Dengar Pendapat] denganPimpinan KPK dan lebih lanjut kemungkinan melalui Panja Penegakan Hukum yangakan kami aktifkan kembali,” kata Asrul, kepada Tirto, Sabtu (7/4/2018). Arsul menerangkan, niatan RDP dengan KPK sudah dibahas oleh para Anggota KomisiIII DPR lain. Walaupun belum ada putusan resmi, Sekjen DPP PPP ini mengklaim,seluruh fraksi di Komisi III DPR akan mendalami keterangan Aris. “Para anggota komisi dari seluruh fraksi tidak ada satu pun yang keberatanapabila isu yang dilontarkan oleh Aris ini didalami dengan investigasi untukmemastikan bahwa KPK melakukan due process of law dengan benar,” kataArsul. Arsul menerangkan, Panja akan dibentuk apabila tidak ada titik temu dalam RDPyang dilakukan antara Komisi III dengan KPK. Panja ini, kata dia, akanmelakukan pengawasan soal penegakan hukum oleh Polri, Kejaksaan maupun KPK. Hasil rekomendasi dari Panja yangakan dibentuk, kata Arsul, mengikat dan harus dilakukan oleh institusi terkait.Arsul optimistis, KPK tidak akan mengulang kisah Pansus Hak Angket, di mana KPKtidak mau hadir dalam pemeriksaan dengan berdalih tengah bersengketa di MK. Iapun memastikan Panja tidak akan menyinggung penanganan perkara KPK. “Yang tidak boleh memang bicara materi penanganan perkara, tetapi kalo membahasperilaku mereka yang menangani perkara dan ada dugaan penyimpangan perilaku,maka ya boleh saja," tutur Arsul. Akan tetapi, Arsul enggan menjawab adanya manuver atau maksud tertentu dariujaran Aris. Ia ingin mendengar keterangan detail Aris sebelum menyinggung adaistilah “Kuda Troya” atau kasus lain di internal KPK. Menurut dia, Komisi IIIperlu memeriksa Aris sebelum menyimpulkan maksud pernyataan jenderal bintangsatu itu. “Komisi III juga berharap agar Aris tidak sebatas bicara di media saja, namunharus bersedia bicara di Komisi III atau Panja tersebut dengan jelas, lengkapdan disertai bukti atau indikasinya, sehingga bisa didalami lebih lanjut denganmemanggil personal-personal terkait di KPK atau institusi lainnya,” kata Arsul. Kuda Troyadi KPK Bukan Wacana Baru Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendriangkat bicara soal pernyataan Aris Budiman. Febri tidak memungkiri kalau isu“Kuda Troya” sudah lama di KPK. “KPK, kan, punya kewenangan yang cukup besar dalam penanganan perkara korupsi.Jadi kalau ada yang memasukkan orang dan orang itu sebagai 'kuda troya' yawajar aja,” kata Febri kepada Tirto, Sabtu (7/4/2018). Hanya saja, kata Febri, ia tidak mengetahui secara pasti konteks pernyataanAris Budiman soal “kuda troya” yang dimaksud. “Kuda Troya untuk melemahkan KPK, ya macam-macam kan? Tapi dalam konteks Aris,saya enggak ngerti maksudnya apa kuda troya,” kata dia. Sementara untuk masalahpemeriksaan Johanes Marliem dan penggeledahan kantor Marliem, Febri tidakmengerti motif di balik Aris mengungkapkan proses penyidikan itu. Alasannya,sejauh yang ia ketahui, proses penyidikan tidak boleh dibuka ke publik.Pembukaan keterangan di publik seperti langkah Aris, kata Febri, bisamengganggu proses penyidikan. Selain itu, kata dia, Aris juga harus sadar kalau Deputi Penindakan, PimpinanKPK serta satgas di lapangan juga berperan penting dalam penanganan perkara.Oleh sebab itu, tidak sepantasnya Aris mengungkap kepada publik. Aktivis ICW ini menilai, KPK juga tidak mengistimewakan perusahaan Marliem.Meskipun tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang atau kekhususan bagiMarliem, kata dia, permasalahan e-KTP ada pada juridiksi hukum. Iamengingatkan, Marliem merupakan warga negara asing yang tinggal di luar negeri.Aturan yang berbeda membuat penyidik KPK tidak bisa asal menindak Marliem. Reporter:Andrian Pratama Taher Penulis: Andrian Pratama Taher Editor: Abdul Aziz