Dalam hal terapi dari banyak macam penyaki termasuk pengobatan stroke (penyakit otak karena penyumbatan atau penyempitan pembuluh darah yg. ke otak) tentu sudah ada terapi yg. selalu dipakai yg. namanya "standard of care/SC (terapi standar)".
Dari konklusi dari paper ini, sbb: CONCLUSION: IAHF is associated with increased CBF around infarct area and IAHF probably offers some benefit for chronic stroke. IAHF = intra arterial heparin flushing (cuci penumbatan pembuluh darah dgn. obat cair heparin) CBF = cerebral blood flow (penyaluran darah ke otak). Dalam study dari Terawan Agus Putranto, konklusinya adalah "barangkali" memberi keuntungan utk. chronic stroke. Jadi masih belum pasti dan masih dalam hipothese. Entah Terawan yg. membuat study ini sama dgn. dr. Terawan yg. baru mendapat sanksi dari IDI, saya kurang jelas. Kalau dr. Terawan telah melakukan terapi/pengobatan kpd. pasien2 nya berdasarkan study tsb. diatas. Ini adalah telah membuat malpraktek sebab bisa membahayakan pasien2 nya dgn. konklusi "barangkali". Cara yg. benar adalah membuat uji klinisdulu dimana metode yg. baru dari Terawan yg. masih dlm. hipothese (belum teruji) dibandingkan dgn. "terapi standar/standard of care)" yg. ada. Biasanya dilakukan dalam uji klinis yg. namanya "prospective randomized double-blind clinical trial". Misalnya kita harus menguji 800 pasien supaya bisa melihat keunggulan dari salah satu macam terapinya secara statistik. Jadi 400 pasien di terapi dgn. "terapi standar" DAN 400 pasien di terapi dgn. metote baru dari dr. Terawan yg. belum teruji. Setelah diawasi semua pasiennya, misalnya, 3 tahun, kita lihat dari "terapi standar" berapa yg. masih hidup dan berapa yg. meninggal dan berapa yg. mendapat efek-samping atau komplikasi dari terapinya. Kita juga lihat hasil dr. terapi yg. sedang diuji dari dr. Terawan berapa yg. masih hidup dan berapa yg. meninggal dan berapa yg. mendapat efek-samping atau komplikasi dari terapinya. Dari perbandingn hasil dari kedua metode ini baru bisa diambil konklusi apakah metode dari dr. Terawan memang efektif, komplikasinya lebih rendah dari terapi standar. Kalau hasil terapi dari dr. Terawan ternyata lebih baik baru dr. Terawan boleh meng-terapi pasien2 dgn. metodenya. Dan kemungkinan/tentunya terapinya belum pasti lebih baik dari terapi standar). dr. Terawan telah melanggar etik medis dan telah melakukan malpraktek dgn. metode terapinya yg. belum teruji klinis (dalam rangka "prospective randomized double-blind clinical trial") utk. kepentingan pribadi, mendapat uang dan bisa membahayakan pasien2. Kalau, misalnya, setelah dilakukan uji klinis yg. benar, terapi dari dr. Terawan ternyata tidak lebih unggul dari terapi standar, khan, telah memakan jiwa/korban yg. tidak sedikit. Catatan: analisa dari uji klinis tidak gampang dimana banyak faktor2 yg. harus diperhitungkan dalam perhitungan statistik, misalnya, gender, umur, perokok atau tidak dll. yg. bisa"mengelabui" hasil statitik BH Jo ---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote : Saya menemukan sebuah tulisan di ResearchGate.net, yg salah satu penulisnya "Terawan Agus Putranto" kelihatannya mirip dgn metode yg diributkan sekarang. Apakah bisa memberikan sedikit pandangan? Klik link dibawah: --- Intra Arterial Heparin Flushing Increases Cereberal Blood Flow in Chronic Ischemic Stroke Patients https://www.researchgate.net/publication/305826071_Intra_Arterial_Heparin_Flushing_Increases_Cereberal_Blood_Flow_in_Chronic_Ischemic_Stroke_Patients Intra Arterial Heparin Flushing Increases... (PDF Download Available) Full-Text Paper (PDF): Intra Arterial Heparin Flushing Increases Cereberal Blood Flow in Chronic Ischemic Stroke... https://www.researchgate.net/publication/305826071_Intra_Arterial_Heparin_Flushing_Increases_Cereberal_Blood_Flow_in_Chronic_Ischemic_Stroke_Patients ---In [email protected], <bhjo@...> wrote : Belum di uji klinis sudah di praktekkan, katanya, kpd ber ribu2 pasien, ini pelangaran etika kedokteran yg sangat berat. Ini juga adalah kesalahan IDI, organisasi profesi radiologi dan neurologi, yg bisa kebobolan dr. Terawan melakukan professional misconduct/malpraktek.
