Sejumlah serikat pekerja dan organisasi kemahasiswaan mulai 

 menggalang penolakan. Warung-warung kopi pun mulai berdengung: 

 kalau sudah bosan jadi presiden sebaiknya Jokowi mundur saja

 daripada kerjanya melanggar konstitusi melulu. 
 

 -
 

 
 Perpres Tenaga Asing untuk Tarik Investasi
  
 Oleh : Ari Nursanti 
 12 April, 2018 – 10:14
 
 JAKARTA, (PR).- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tujuan dari 
dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga 
Kerja Asing (TKA) adalah untuk menarik banyak investor asing.
  
 "Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di 
tanah air," ungkap Jokowi. 
  
 Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), menurut Kepala Negara, perlu dicarikan 
solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah 
melewati batas-batas negara.
  
 Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin 
berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan 
dalam investasi. Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional 
dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga 
kerja dalam negeri.
  
 Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menata masuknya TKA. Selain itu, 
guna menggerakkan ekonomi di luar APBN agar bisa tumbuh secara berkualitas. 
Maka, salah satu kuncinya terletak di investasi.
  
 Dilansir dari Antara, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa TKA yang 
masuk ke Indonesia lebih diutamakan untuk alih teknologi sehingga dapat 
membantu meningkatkan kualitas produksi industri di tanah air.
  
 Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta pada Jumat 6 April 2018, menjelaskan 
bahwa masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke tanah air membuka kesempatan lebih 
besar bagi tenaga kerja domestik untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia.
  
 Menurut Jusuf Kalla, satu Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa membuka 
setidak-tidaknya sebanyak 100 lapangan kerja. Jusuf Kalla berharap keberadaan 
Tenaga Kerja Asing (TKA) mampu membawa ilmu dan pengalaman baru yang bermanfaat 
bagi pekerja domestik.
  
 Dengan demikian, lanjut Jusuf Kalla, industri di tanah air bisa berkembang dan 
menghasilkan produk berkualitas sehingga ekspor Indonesia juga turut meningkat.
  
 Pegawasan  
 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar 
meminta Pemerintah benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur 
mengenai penggunaan TKA yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.
  
 Menurut Rofi Munawar, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 
2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tampaknya desakan publik agar 
tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya tenaga kerja asing hanya 
dianggap angin lalu.
  
 Rofi berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil 
kesempatan pekerja Indonesia karena regulasi itu hanya berdasarkan pola pikir 
eksternalitas. Ia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang 
perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas Tenaga Kerja Asing 
(TKA), yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.
  
 Pengawasan yang tidak optimal, menurut dia, akan berdampak pada penggunaan 
Tenaga Kerja Asing (TKA) pada bidang kerja yang seharusnya ditempati pekerja 
domestik.
  
 Menurut dia, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan oleh perusahaan 
hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, 
pembangunan ekonomi, dan teknologi di Indonesia.
  
 Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu 11 April 2018 
berpendapat bahwa regulasi tersebut dalam rangka memudahkan masuknya investasi, 
seperti mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini juga perlu 
memikirkan bonus demografi yang bakal dialami Indonesia. Ahmad Zainuddin 
mengingatkan bahwa RI tengah menuju bonus demografi, yakni jumlah angkatan 
kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan terjadi pada tahun 2020 s.d. 
2030.
  
 Menurut dia, dengan fenomena seperti itu, wajar bila ada yang meresahkan 
keluarnya Peraturan Presiden No. 20/2018 karena perpres tersebut dipersepsikan 
pemerintah bahwa kemudahan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke dalam negeri 
adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing.
  
 Untuk itu, dia menyatakan bahwa Pemerintah seharusnya lebih bagus mendorong 
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan suprastruktur dalam negeri agar 
banyak diserap industri dan bisnis.
  
 Ahmad meyakini Indonesia memiliki banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang 
berkapasitas untuk mengisi sejumlah posisi strategis di manajemen tingkat atas 
berbagai usaha.
  
 Bonus demografi  
 Sebelumnya, terkait dengan bonus demografi, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif 
Dhakiri menyiapkan pemetaan sektor pekerjaan yang bakal tumbuh dan menghilang 
dalam 15 tahun ke depan sebagai dampak era digitalisasi dan bonus demografi 
yang dapat menyebabkan munculnya peluang kerja baru.
  
 Menaker mengingatkan bahwa pada intinya perubahan industri sebagai akibat 
revolusi teknologi informasi harus diantisipasi secara cepat karena di satu 
sisi menciptakan peluang kerja baru. Namun, di sisi lain, juga membunuh 
pekerjaan yang lama.
  
 Meski demikian, Hanif mengajak semua pihak optimistis menghadapi revolusi 
industri yang terjadi sejak tahap satu hingga empat tetapi umat manusia tetap 
bisa bertahan.
  
 Payung Hukum Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda 
Freddy berharap Perpres No. 2/2018 mampu menjadi payung hukum yang efektif guna 
meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Tanah Air.
  
 Menurut Imelda Freddy, Perpres No. 20/2018 dapat menyederhanakan beberapa hal 
yang selama ini kerap dianggap penghambat masuknya pekerja asing ke Indonesia.
  
 Penyederhanaan beberapa hal dalam perpres itu, antara lain, dapat membuka 
pintu lebih lebar bagi pekerja asing sebagai bagian dari masuknya investasi 
asing. Walaupun demikian, Imelda menegaskan pentingnya kepatuhan bagi para 
pekerja asing terhadap hal-hal yang sudah diwajibkan dalam perpres tersebut.
  
 "Pekerja asing harus tetap mengikuti hal-hal yang sudah diwajibkan. Kepatuhan 
terhadap hukum yang berlaku juga merupakan bagian dari memudahkan investasi 
asing di Indonesia itu sendiri," jelasnya.
  
 Ia berpendapat bahwa sejumlah hal dalam perpres tersebut selain dapat 
menghemat waktu, penyederhanaan di dalamnya dianggap akan mengurangi proses 
birokrasi yang dinilai berbelit-belit. Dengan kata lain, perpres diharapkan 
bisa menyederhanakan proses ini supaya lebih efektif dan efisien, seperti 
rekomendasi diharapkan pula bisa selesai di Kementerian Ketenagakerjaan dan 
instansi terkait tanpa harus melibatkan kementerian lainnya.
  
 "Track and trace"  
 Imelda berpendapat bahwa rekomendasi yang lebih efektif terkait dengan 
persyaratan itu adalah agar izin tinggal dibuat berdasarkan lama durasi kontrak 
saja. Ia juga menyatakan bahwa sistem pengawasan yang efektif untuk pekerja 
asing sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. 
Selain itu, kata dia, sistem tersebut juga harus transparan supaya bisa 
memberikan informasi yang dibutuhkan oleh banyak pihak," katanya.
  
 Mekanisme Pengawasan Untuk itu, CIPS merekomendasikan adanya mekanisme 
pengawasan terhadap pekerja asing terkait dengan status keimigrasiannya. 
Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk "track and trace" yang 
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, misalnya perusahaan pemberi kerja, 
pemerintah, kedutaan, dan agen.
  
 Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem "track and trace" ini adalah 
perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para 
pekerja asing yang dipekerjakannya. Selain itu, kata dia, perusahaan pemberi 
kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para 
pekerja asingnya.
  
 Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan 
tersebut, baik pemilik perusahaan maupun pekerja asing, harus menginformasikan 
kepada pihak imigrasi.
  
 Hal tersebut dalam rangka mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status 
dari para pekerja asing tersebut. Pasalnya, jika pekerja asing itu tidak 
terdaftar di perusahaan mana pun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di 
Indonesia.
  
 Masih dari Antara, sistem pengawasan yang efektif dan transparan, kata Imelda, 
akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian, serta juga akan menimbulkan 
kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para 
perusahaan pemberi kerja
 "Hal ini juga dapat menghindarkan para pekerja asing dari tindakan 
sewenang-wenang yang mungkin saja terjadi pada mereka. Di beberapa daerah, 
tidak jarang para pekerja asing mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam 
bentuk razia tidak resmi yang dilancarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan 
komunitas atau daerah tertentu," tuturnya.
  
 "Collaborative approach"  
 Selain pengawasan terhadap sistem keimigrasian pekerja asing, kehadiran para 
pekerja asing juga harus membawa manfaat bagi para pekerja Indonesia dan 
perusahaan yang mempekerjakannya.
  
 Dengan menerapkan "collaborative approach" atau pendekatan yang mengutamakan 
kolaborasi antara pekeja asing dan pekerja Indonesia, perusahaan dinilai akan 
membentuk budaya kerja yang lebih aktif dan mengedepankan komunikasi dua arah.
  
 Misalnya, para pekerja asing tidak hanya memberi perintah pada pekerja lokal, 
tetapi pekerja asing harus bisa memberikan pengetahuan mengenai hal yang 
ditugaskan sehingga pekerja lokal mendapatkan ilmunya, serta pekerjaan tersebut 
harus melibatkan kedua belah pihak secara seimbang dan dengan mengikutsertakan 
input dari keduanya juga.***
  
 




 

Kirim email ke