Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara orang. -
JokowiTeken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDINKompas.com -05/04/2018, 10:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden JokoWidodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang PenggunaanTenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerjaasing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi danperbaikan ekonomi nasional. Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKAyang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing(RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKAuntuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atauanggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilannegara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkanpemerintah. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini,pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonanpengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua harikerja setelah TKA bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yangbekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerjayang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangiurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yangditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapatdijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikanpaling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai denganpemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masaberlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebihdari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaanatau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejaktanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RISusilo Bambang Yudhoyono. Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowimeminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia,pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini pentingsekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan yang saya terimaperizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masukIndonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuantenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupunvitas. "Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat danberbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara KementerianTenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kataJokowi. Penulis :Ihsanuddin Editor : Sandro Gatra
