DPR minta penegak hukum selidiki sebab ambruknya Jembatan Widang
 Rabu, 18 April 2018 09:45 WIB
 
Petugas bersama warga mengevakuasi sepeda motor yang tercebur dalam kejadian 
runtuhnya jembatan Widang di Tuban, Jawa Timur, Selasa (17/4/2018). Sisi barat 
jembatan itu runtuh sekitar 50 meter dan mengakibatkan satu pengemudi truk 
meninggal dunia, dan melukai tiga korban lainnya, sementara tiga truk dan 
sebuah sepeda motor masuk ke Bengawan Solo. (ANTARA FOTO/Agus Sudarmojo)

Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan siapa 
yang melakukan kelalaian
Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR meminta aparat penegak hukum segera 
menyelidiki penyebab ambruknya Jembatan Widang di perbatasan Kabupaten Lamongan 
dan Tuban, Jawa Timur.

"Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi, siapa yang bersalah dan 
siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini 
dan lalai, harus segera ditindak," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit 
Sosiantomo di Jakarta, Rabu.

Komisi V DPR menyesalkan ambrolnya jembatan Widang di jalur Babat-Widang, yang 
menewaskan sedikitnya dua pengguna jalan. Komisi yang membidangi infrastruktur 
tersebut menilai penyelenggara jalan bisa dipidana kalau tidak segera 
memperbaiki jembatan peninggalan Belanda tersebut.

"Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya 
jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena sudah tua dan sudah berulang 
kali rusak. Ini kali kedua ambruk. Kami menduga ada kelalaian dan bisa dipidana 
sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
(LLAJ)," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR itu.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan 
Jalan pasal 275 ayat 3, ia menjelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak 
segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan 
sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

Satu bidang Jembatan Widang yang menghubungkan Lamongan dan Tuban ambruk pada 
Selasa (17/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Jembatan yang melintang di atas sungai 
Bengawan Solo di Desa Ngadipuro, Widang, Tuban dan Babat, Kabupaten Lamongan, 
dulu dibangun Belanda untuk penyeberangan.

Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan 
Perumahan Rakyat (PUPR) segera merehabilitasi jembatan tua yang berada dijalur 
Pantura.

Dia mengutip hasil audit teknis Kementerian PUPR tahun 2012 yang menyebutkan 
bahwa 158 jembatan lain di jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) memerlukan 
rehabilitasi.

"Hasil audit teknis PUPR tahun 2012, sekitar 158 jembatan membutuhkan perbaikan 
dan empat jembatan yang kondisinya kritis memerlukan perkuatan dan penggantian. 
Seharusnya hasil audit teknis ini sudah ditindaklanjuti oleh PUPR," kata Sigit.

Berdasar hasil evaluasi teknis kementerian, kata Sigit, kerusakan jembatan di 
Jalur Pantura umumnya terjadi karena beban aktual yang melebihi batas izin 
dalam Cummulative Equivalent Standard Axle (CESA), campuran aspal yang kurang 
baik pada lapis atas, dan konsentrasi 70 persen kendaraan besar di lajur cepat.

"Selain overload, kerusakan jembatan di Pantura akibat kualitas konstruksi, 
pemeliharaan dan faktor desain. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan 
dalam pelaksanaan," katanya.

Sigit meminta Kementerian PUPR mengawasi ketat pelaksanaan pengerjaan semua 
proyek infrastruktur, khususnya jembatan, memperbaiki mutu aspal dan campuran 
hotmix serta menggunakan umur rencana 10 tahun atau lebih dengan beban aktual.

Baca juga:
Dua orang tewas dalam insiden jembatan ambruk di Tuban
BBPJN segera selidiki penyebab ambrolnya jembatan di Tuban
  
Pewarta: Arief Mujayatno
Editor: Maryati

Kirim email ke