Penyalah gunaan agama kok tidak ada hukumnya ?

2018-04-18 6:31 GMT+02:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
>
>
> ----- Pesan yang Diteruskan -----
> *Dari:* Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] <
> [email protected]>
> *Kepada:* Yahoogroups <[email protected]>
> *Terkirim:* Selasa, 17 April 2018 21.43.29 GMT+2
> *Judul:* [GELORA45] Politik Penistaan Agama di Indonesia
>
>
>
>
> Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
>
> ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ
> ضَـرَرِهِ مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
>
> “*Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan
> cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para
> pencelanya yang memakai cara-cara yang benar*.”
> ....
>
> Politik Penistaan Agama di Indonesia
> <https://www.nu.or.id/post/read/88983/politik-penistaan-agama-di-indonesia>
> Selasa, 17 April 2018 17:15
> [image: Politik Penistaan Agama di Indonesia]
> Oleh Mahbib Khoiron
> Istilah penista agama akhir-akhir ini “naik daun” sejak momen pilgub DKI
> Jakarta dan boleh jadi makin bising sampai hajatan pilpres digelar pada
> 2019 mendatang. Konotasinya sangat negatif dan orang-orang yang terlanjur
> kena label ini biasanya otomatis akan dikerubungi hujatan dan caci-maki.
> Publik umumnya lebih suka menelan begitu saja kesan buruk itu ketimbang
> secara kritis mempertanyakan apakah predikat sebagai penista tersebut sudah
> pas atau tidak disematkan.
>
> Secara yuridis, aspirasi warga yang memperkarakan secara hukum individu
> atau kelompok tertentu atas tuduhan penistaan agama medapat landasan legal
> dari UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
> Agama. Pasal undang-undang itu memuat larangan menceritakan, menganjurkan
> atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran dan kegiatan
> yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama ajaran agama yang dianut di
> Indonesia. Jika penyimpangan tersebut dilakukan oleh organisasi atau
> aliran, presiden dapat membubarkannya sebagai organisasi/aliran yang
> terlarang.
>
> Peraturan ini pula yang belakangan menjadi instrumen sebagian orang untuk
> mengintimidasi, mempersekusi, hingga menjebloskan ke penjara orang-orang
> yang dianggap “melecehkan” agama, terutama lawan-lawan politiknya.. Jika
> dicermati, undang-undang tersebut menggunakan istilah “pokok-pokok ajaran
> agama” yang kerapkali justru absen dari perdebatan publik karena bias
> kepentingan politik dan mayoritasisme.
>
> Apakah pernyataan semisal “dibohongi (orang) dengan surat al-Maidah (ayat)
> 51”, “suara kidung lebih merdu dari alunan azan”, dan “kitab suci adalah
> fiksi” termasuk menodai pokok-pokok ajaran agama? Atau sebenarnya cuma
> pikiran bebas biasa yang cukup direspons dengan argumentasi dan pikiran
> juga? Bagaimana pula dengan ceramah Habib Rizieq yang menyinggung umat
> Kristiani, “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa”; atau Felix Siaw yang
> mengejek patung Buddha Maitreya sebagai tuhan “yang sering tertawa dan
> makannya banyak”?
>
> Dominasi Kepentingan Politik
>
> Dalam demokrasi terdapat segitiga hubungan antara etika, hukum, dan
> politik. Secara filosofis, etika demokratis, berupa prinsip kebebasan dan
> kesetaraan, menjadi jangkar nurani yang menjustifikasi demokrasi sebagai
> gagasan politik yang baik untuk diterima. Basis etis ini selanjutnya
> diterjemahkan ke dalam serangkaian hukum dengan melibatkan proses-proses
> politik.
>
> Pada level politik, ekspresi negatif kekuasaan kerap kali memanfaatkan
> dimensi koersivitas (pemaksaan) hukum positif untuk melakukan kekerasan dan
> dominasi yang mengatasnamakan hukum. Tepat di sinilah letak vulnerability dan
> paradoks demokrasi, yaitu ketika etika demokrasi terlepas dari dan dikuasai
> oleh menifestasi yuridis dan politiknya.
>
> Terlepas dari menista atau tidak beberapa pernyataan di atas, kita bisa
> amati bagaimana narasi tuduhan “menista agama” berjalan dan dialamatkan
> oleh sekelompok orang kepada orang satu tapi tidak kepada orang
> lainnya—padahal isunya sama. Pilihan sasaran tembak yang melulu kepada
> orang-orang di luar afiliasi mereka menunjukkan bahwa aspek politik lebih
> kental daripada motivasi murni melindungi agama dari penodaan.
>
> Dengan bahasa lain, narasi penistaan agama lebih tampak sebagai alat
> politik untuk menjatuhkan lawan dalam pertarungan kekuasaan. Kenyataan ini
> makin menonjol ketika kasus-kasus belakangan ini nyaris selalu beriringan
> dengan momen strategis pemilihan kepala daerah. Targetnya adalah
> mendelegitimasi rival politik sebagai (calon) pemimpin yang baik dan ideal
> bagi rakyat. Kala narasi ini berhasil, rusaklah reputasi sang politisi,
> apalagi label sebagai penista agama mungkin lebih dibenci masyarakat
> ketimbang label tindak kejahatan lain seperti koruptor, pelanggar HAM,
> nepotis, dan sebagainya.
>
> Tentu saja politik penistaan ini tak selalu berurusan dengan kontenstasi
> jabatan politik semacam pilkada (atau pilpres). Dalam praktiknya, narasi
> tersebut juga bisa digunakan dalam konteks perebutan pengaruh antarkelompok
> yang berbeda pemahaman. Kelompok mayoritas seringkali tak rela bila
> dominasinya digerogoti oleh apa yang biasa disebut sekte sempalan, aliran
> sesat, atau sejenisnya. Buktinya, dalam beberapa dekade terakhir, UU
> No.1/PNPS/1965 berhasil mengkriminalisasi sejumlah penganut kepercayaan
> lokal, sekte-sekte “aneh”, dan minoritas-minoritas baru yang kerap mendapat
> label “sesat” atau “melakukan penodaan agama”.
>
> UU No.1/PNPS/1965 memang menyimpan kelemahan. KH Abdurrahman Wahid (Gus
> Dur) bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat pernah terlibat dalam
> upaya uji materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi mayoritas hakim
> MK menolak mencabut UU yang bias agama-agama resmi itu.
>
> Peraturan tersebut rancu, apakah sunguh-sungguh melindungi kesucian
> tiap-tiap agama dan menjaga ketertiban, atau justru memberi justifikasi
> kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain yang dianggap menyimpang.
> Apalagi, ketika kerusuhan sudah terjadi, negara biasanya lebih suka memihak
> tafsir mayoritas atas nama stabilitas dan keamanan, daripada mengayomi
> seluruh warga terlepas dari perbedaan keyakinannya. Jika betul-betul hendak
> melindungi pemeluk agama, undang-undang yang hadir semestinya adalah yang
> mencegah agitasi kekerasan/permusuhan terhadap mereka, bukan pemberangusan
> perbedaan yang kebanyakan berkisar pada wilayah tafsir agama yang masih
> bisa didialogan.
>
> Utamakan Perdebatan Sehat
>
> Sejarah kritik terhadap agama sebenarnya bermula sejak sejarah agama-agama
> itu didakwahkan para rasul. Para utusan Allah memikul beban tak hanya
> beratnya menyadarkan orang-orang musyrik tapi juga hinaan-hinaan berat,
> hingga sampai pada teror fisik.. Sering kita dengar, betapa Nabi Muhammad
> menghadapi tuduhan keji bahwa ayat-ayat suci yang beliau bawa tak ubahnya
> dusta yang dibuat-buat (QS al-Furqan:4-6), mantera sihir (QS
> al-Anbiya’:2-5), atau cuma dongeng-dongeng purbakala (QS al-Anfal:30-31).
>
> Nabi ketika itu tak gentar, tidak pula melakukan serangan serupa. Yang
> beliau lakukan adalah menjelaskan dan menyuguhkan argumentasi (burhân),
> atau menantang mereka unjuk kompetensi. Al-Qur’an sendiri menjawab
> orang-orang itu dengan perkataan, “jika kalian ragu atas apa yang
> diturunkan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat saja yang
> sepadan” (al-Baqarah:23).
>
> Apa yang ditunjukkan Rasulullah dan Al-Qur’an adalah teladan bagaimana
> kita menghadapi serangan narasi dari luar. Islam menunjukkan derajat
> luhurnya dengan menekankan pada diskursus atau pertarungan gagasan. Tradisi
> ini pula yang dikembangkan sebagian besar ulama abad pertengahan ketika
> agama mereka “terancam” sehingga melahirkan ribuan karya ilmiah.
>
> Imam al-Ghazali, misalnya, yang prihatin dengan maraknya “penyimpangan
> akidah” oleh para pemikir Muslim yang terpengaruh filsafat Yunani merespons
> mereka dengan menampilkan sejumlah cacat dalam struktur argumentasi para
> filsuf itu. Diskursus akademik ini lalu melahiran karya monumental sang
> imam berjudul Tahâfulul Falâsifah (kerancuan para filsuf). Di kemudian
> hari, intelektual raksasa lainnya, Ibnu Rusyd membatah balik dengan karya
> yang tak kalah argumentatif. Maka lahirlah kitab Tahâfut at-Tahâfut (kerancuan
> kitab Tahâfulul Falâsifah).
>
> Bagi Islam, kultur keilmuan bisa dirangsang melalui perdebatan-perdebatan
> sarat nalar atau mujâdalah bil latî hiya ahsan. Dalam Kitab Suci, tradisi
> ini masuk kategori pelaksanaan dakwah ke arah jalan Tuhan (ud‘û ilâ
> sabîli rabbika), di samping cara-cara konvensional berupa ceramah-ceramah
> nasihat (mau’idhah hasanah).
>
> Umat Islam bisa mengikuti jejak sejarah mereka sendiri, yakni ketika
> “penistaan agama” justru membuat mereka berpikir, produktif, dewasa, dan
> mencerahkan. Itulah salah satu alasan bangunan mazhab fiqih atau ilmu kalam
> susah dirobohkan meski berusia ratusan tahun karena dibangun di atas
> fondasi dan susunan hujjah yang rinci sekaligus bisa
> dipertanggungjawabkan.
>
> Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat
> wajar, bahkan ketika pendapat itu sampai pada level kritik atas hal-hal
> prinsipil dari pemahaman kita. Seseorang boleh berdebat keras soal apa saja
> asalkan masih dalam koridor menjunjung tinggi kewarasan. Ketimbang
> menghabiskan energi untuk kemarahan dan kebencian yang berlebihan, alangkah
> lebih sehat bila energi itu ditumpahkan lewat pertarungan diskursif yang
> mencerahkan. Jika demikian, alih-alih bakal ternista, agama justru kian
> moncer dan menyumbang bagi kekayaan peradaban.
>
> Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
>
> ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ
> ضَـرَرِهِ مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
>
> “Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan
> cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para
> pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.”
>
> Wallahu a’lam.
>
>
> Penulis adalah alumni Madrasah Mu'allimin Islamiyah Pondok Pesantren
> at-Tanwir Sumberrejo, Bojonegoro.
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke