Penyalah gunaan agama kok tidak ada hukumnya ? 2018-04-18 6:31 GMT+02:00 Chalik Hamid [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > > > ----- Pesan yang Diteruskan ----- > *Dari:* Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45] < > [email protected]> > *Kepada:* Yahoogroups <[email protected]> > *Terkirim:* Selasa, 17 April 2018 21.43.29 GMT+2 > *Judul:* [GELORA45] Politik Penistaan Agama di Indonesia > > > > > Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan: > > ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ > ضَـرَرِهِ مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ > > “*Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan > cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para > pencelanya yang memakai cara-cara yang benar*.” > .... > > Politik Penistaan Agama di Indonesia > <https://www.nu.or.id/post/read/88983/politik-penistaan-agama-di-indonesia> > Selasa, 17 April 2018 17:15 > [image: Politik Penistaan Agama di Indonesia] > Oleh Mahbib Khoiron > Istilah penista agama akhir-akhir ini “naik daun” sejak momen pilgub DKI > Jakarta dan boleh jadi makin bising sampai hajatan pilpres digelar pada > 2019 mendatang. Konotasinya sangat negatif dan orang-orang yang terlanjur > kena label ini biasanya otomatis akan dikerubungi hujatan dan caci-maki. > Publik umumnya lebih suka menelan begitu saja kesan buruk itu ketimbang > secara kritis mempertanyakan apakah predikat sebagai penista tersebut sudah > pas atau tidak disematkan. > > Secara yuridis, aspirasi warga yang memperkarakan secara hukum individu > atau kelompok tertentu atas tuduhan penistaan agama medapat landasan legal > dari UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan > Agama. Pasal undang-undang itu memuat larangan menceritakan, menganjurkan > atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran dan kegiatan > yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama ajaran agama yang dianut di > Indonesia. Jika penyimpangan tersebut dilakukan oleh organisasi atau > aliran, presiden dapat membubarkannya sebagai organisasi/aliran yang > terlarang. > > Peraturan ini pula yang belakangan menjadi instrumen sebagian orang untuk > mengintimidasi, mempersekusi, hingga menjebloskan ke penjara orang-orang > yang dianggap “melecehkan” agama, terutama lawan-lawan politiknya.. Jika > dicermati, undang-undang tersebut menggunakan istilah “pokok-pokok ajaran > agama” yang kerapkali justru absen dari perdebatan publik karena bias > kepentingan politik dan mayoritasisme. > > Apakah pernyataan semisal “dibohongi (orang) dengan surat al-Maidah (ayat) > 51”, “suara kidung lebih merdu dari alunan azan”, dan “kitab suci adalah > fiksi” termasuk menodai pokok-pokok ajaran agama? Atau sebenarnya cuma > pikiran bebas biasa yang cukup direspons dengan argumentasi dan pikiran > juga? Bagaimana pula dengan ceramah Habib Rizieq yang menyinggung umat > Kristiani, “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa”; atau Felix Siaw yang > mengejek patung Buddha Maitreya sebagai tuhan “yang sering tertawa dan > makannya banyak”? > > Dominasi Kepentingan Politik > > Dalam demokrasi terdapat segitiga hubungan antara etika, hukum, dan > politik. Secara filosofis, etika demokratis, berupa prinsip kebebasan dan > kesetaraan, menjadi jangkar nurani yang menjustifikasi demokrasi sebagai > gagasan politik yang baik untuk diterima. Basis etis ini selanjutnya > diterjemahkan ke dalam serangkaian hukum dengan melibatkan proses-proses > politik. > > Pada level politik, ekspresi negatif kekuasaan kerap kali memanfaatkan > dimensi koersivitas (pemaksaan) hukum positif untuk melakukan kekerasan dan > dominasi yang mengatasnamakan hukum. Tepat di sinilah letak vulnerability dan > paradoks demokrasi, yaitu ketika etika demokrasi terlepas dari dan dikuasai > oleh menifestasi yuridis dan politiknya. > > Terlepas dari menista atau tidak beberapa pernyataan di atas, kita bisa > amati bagaimana narasi tuduhan “menista agama” berjalan dan dialamatkan > oleh sekelompok orang kepada orang satu tapi tidak kepada orang > lainnya—padahal isunya sama. Pilihan sasaran tembak yang melulu kepada > orang-orang di luar afiliasi mereka menunjukkan bahwa aspek politik lebih > kental daripada motivasi murni melindungi agama dari penodaan. > > Dengan bahasa lain, narasi penistaan agama lebih tampak sebagai alat > politik untuk menjatuhkan lawan dalam pertarungan kekuasaan. Kenyataan ini > makin menonjol ketika kasus-kasus belakangan ini nyaris selalu beriringan > dengan momen strategis pemilihan kepala daerah. Targetnya adalah > mendelegitimasi rival politik sebagai (calon) pemimpin yang baik dan ideal > bagi rakyat. Kala narasi ini berhasil, rusaklah reputasi sang politisi, > apalagi label sebagai penista agama mungkin lebih dibenci masyarakat > ketimbang label tindak kejahatan lain seperti koruptor, pelanggar HAM, > nepotis, dan sebagainya. > > Tentu saja politik penistaan ini tak selalu berurusan dengan kontenstasi > jabatan politik semacam pilkada (atau pilpres). Dalam praktiknya, narasi > tersebut juga bisa digunakan dalam konteks perebutan pengaruh antarkelompok > yang berbeda pemahaman. Kelompok mayoritas seringkali tak rela bila > dominasinya digerogoti oleh apa yang biasa disebut sekte sempalan, aliran > sesat, atau sejenisnya. Buktinya, dalam beberapa dekade terakhir, UU > No.1/PNPS/1965 berhasil mengkriminalisasi sejumlah penganut kepercayaan > lokal, sekte-sekte “aneh”, dan minoritas-minoritas baru yang kerap mendapat > label “sesat” atau “melakukan penodaan agama”. > > UU No.1/PNPS/1965 memang menyimpan kelemahan. KH Abdurrahman Wahid (Gus > Dur) bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat pernah terlibat dalam > upaya uji materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi mayoritas hakim > MK menolak mencabut UU yang bias agama-agama resmi itu. > > Peraturan tersebut rancu, apakah sunguh-sungguh melindungi kesucian > tiap-tiap agama dan menjaga ketertiban, atau justru memberi justifikasi > kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain yang dianggap menyimpang. > Apalagi, ketika kerusuhan sudah terjadi, negara biasanya lebih suka memihak > tafsir mayoritas atas nama stabilitas dan keamanan, daripada mengayomi > seluruh warga terlepas dari perbedaan keyakinannya. Jika betul-betul hendak > melindungi pemeluk agama, undang-undang yang hadir semestinya adalah yang > mencegah agitasi kekerasan/permusuhan terhadap mereka, bukan pemberangusan > perbedaan yang kebanyakan berkisar pada wilayah tafsir agama yang masih > bisa didialogan. > > Utamakan Perdebatan Sehat > > Sejarah kritik terhadap agama sebenarnya bermula sejak sejarah agama-agama > itu didakwahkan para rasul. Para utusan Allah memikul beban tak hanya > beratnya menyadarkan orang-orang musyrik tapi juga hinaan-hinaan berat, > hingga sampai pada teror fisik.. Sering kita dengar, betapa Nabi Muhammad > menghadapi tuduhan keji bahwa ayat-ayat suci yang beliau bawa tak ubahnya > dusta yang dibuat-buat (QS al-Furqan:4-6), mantera sihir (QS > al-Anbiya’:2-5), atau cuma dongeng-dongeng purbakala (QS al-Anfal:30-31). > > Nabi ketika itu tak gentar, tidak pula melakukan serangan serupa. Yang > beliau lakukan adalah menjelaskan dan menyuguhkan argumentasi (burhân), > atau menantang mereka unjuk kompetensi. Al-Qur’an sendiri menjawab > orang-orang itu dengan perkataan, “jika kalian ragu atas apa yang > diturunkan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat saja yang > sepadan” (al-Baqarah:23). > > Apa yang ditunjukkan Rasulullah dan Al-Qur’an adalah teladan bagaimana > kita menghadapi serangan narasi dari luar. Islam menunjukkan derajat > luhurnya dengan menekankan pada diskursus atau pertarungan gagasan. Tradisi > ini pula yang dikembangkan sebagian besar ulama abad pertengahan ketika > agama mereka “terancam” sehingga melahirkan ribuan karya ilmiah. > > Imam al-Ghazali, misalnya, yang prihatin dengan maraknya “penyimpangan > akidah” oleh para pemikir Muslim yang terpengaruh filsafat Yunani merespons > mereka dengan menampilkan sejumlah cacat dalam struktur argumentasi para > filsuf itu. Diskursus akademik ini lalu melahiran karya monumental sang > imam berjudul Tahâfulul Falâsifah (kerancuan para filsuf). Di kemudian > hari, intelektual raksasa lainnya, Ibnu Rusyd membatah balik dengan karya > yang tak kalah argumentatif. Maka lahirlah kitab Tahâfut at-Tahâfut (kerancuan > kitab Tahâfulul Falâsifah). > > Bagi Islam, kultur keilmuan bisa dirangsang melalui perdebatan-perdebatan > sarat nalar atau mujâdalah bil latî hiya ahsan. Dalam Kitab Suci, tradisi > ini masuk kategori pelaksanaan dakwah ke arah jalan Tuhan (ud‘û ilâ > sabîli rabbika), di samping cara-cara konvensional berupa ceramah-ceramah > nasihat (mau’idhah hasanah). > > Umat Islam bisa mengikuti jejak sejarah mereka sendiri, yakni ketika > “penistaan agama” justru membuat mereka berpikir, produktif, dewasa, dan > mencerahkan. Itulah salah satu alasan bangunan mazhab fiqih atau ilmu kalam > susah dirobohkan meski berusia ratusan tahun karena dibangun di atas > fondasi dan susunan hujjah yang rinci sekaligus bisa > dipertanggungjawabkan. > > Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat > wajar, bahkan ketika pendapat itu sampai pada level kritik atas hal-hal > prinsipil dari pemahaman kita. Seseorang boleh berdebat keras soal apa saja > asalkan masih dalam koridor menjunjung tinggi kewarasan. Ketimbang > menghabiskan energi untuk kemarahan dan kebencian yang berlebihan, alangkah > lebih sehat bila energi itu ditumpahkan lewat pertarungan diskursif yang > mencerahkan. Jika demikian, alih-alih bakal ternista, agama justru kian > moncer dan menyumbang bagi kekayaan peradaban. > > Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan: > > ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ > ضَـرَرِهِ مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ > > “Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan > cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para > pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.” > > Wallahu a’lam. > > > Penulis adalah alumni Madrasah Mu'allimin Islamiyah Pondok Pesantren > at-Tanwir Sumberrejo, Bojonegoro. > > > > > > >
