Hukum adalah kehendak yang berkuasa yang diwujudkan dalam bentukundang-undang
dan peraturan -- kata sebuah sumber.
Bersimaharajalelanya penyalahgunaan agama saat ini sebab pokoknya terletak pada
ketiadaan ketegaran pihak yang berkuasa untuk memberantas penyalahgunaan tsb!
Apa ada sebab pokok yang lain?
Noroyono
Op woensdag 18 april 6:32 2018 schreef "Chalik Hamid
[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> het volgende:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada:
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Selasa, 17 April 2018 21.43.29
GMT+2Judul: [GELORA45] Politik Penistaan Agama di Indonesia
Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ ضَـرَرِهِ
مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
“Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan
cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para
pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.”....
Politik Penistaan Agama di Indonesia
Selasa, 17 April 2018 17:15Oleh Mahbib KhoironIstilah penista agama akhir-akhir
ini “naik daun” sejak momen pilgub DKI Jakarta dan boleh jadi makin bising
sampai hajatan pilpres digelar pada 2019 mendatang. Konotasinya sangat negatif
dan orang-orang yang terlanjur kena label ini biasanya otomatis akan
dikerubungi hujatan dan caci-maki. Publik umumnya lebih suka menelan begitu
saja kesan buruk itu ketimbang secara kritis mempertanyakan apakah predikat
sebagai penista tersebut sudah pas atau tidak disematkan.
Secara yuridis, aspirasi warga yang memperkarakan secara hukum individu atau
kelompok tertentu atas tuduhan penistaan agama medapat landasan legal dari UU
No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal
undang-undang itu memuat larangan menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan
dukungan umum untuk melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama ajaran agama yang dianut di Indonesia. Jika
penyimpangan tersebut dilakukan oleh organisasi atau aliran, presiden dapat
membubarkannya sebagai organisasi/aliran yang terlarang.
Peraturan ini pula yang belakangan menjadi instrumen sebagian orang untuk
mengintimidasi, mempersekusi, hingga menjebloskan ke penjara orang-orang yang
dianggap “melecehkan” agama, terutama lawan-lawan politiknya.. Jika dicermati,
undang-undang tersebut menggunakan istilah “pokok-pokok ajaran agama” yang
kerapkali justru absen dari perdebatan publik karena bias kepentingan politik
dan mayoritasisme.
Apakah pernyataan semisal “dibohongi (orang) dengan surat al-Maidah (ayat) 51”,
“suara kidung lebih merdu dari alunan azan”, dan “kitab suci adalah fiksi”
termasuk menodai pokok-pokok ajaran agama? Atau sebenarnya cuma pikiran bebas
biasa yang cukup direspons dengan argumentasi dan pikiran juga? Bagaimana pula
dengan ceramah Habib Rizieq yang menyinggung umat Kristiani, “Kalau Tuhan
beranak, bidannya siapa”; atau Felix Siaw yang mengejek patung Buddha Maitreya
sebagai tuhan “yang sering tertawa dan makannya banyak”?
Dominasi Kepentingan Politik
Dalam demokrasi terdapat segitiga hubungan antara etika, hukum, dan politik..
Secara filosofis, etika demokratis, berupa prinsip kebebasan dan kesetaraan,
menjadi jangkar nurani yang menjustifikasi demokrasi sebagai gagasan politik
yang baik untuk diterima. Basis etis ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam
serangkaian hukum dengan melibatkan proses-proses politik.
Pada level politik, ekspresi negatif kekuasaan kerap kali memanfaatkan dimensi
koersivitas (pemaksaan) hukum positif untuk melakukan kekerasan dan dominasi
yang mengatasnamakan hukum. Tepat di sinilah letak vulnerability dan paradoks
demokrasi, yaitu ketika etika demokrasi terlepas dari dan dikuasai oleh
menifestasi yuridis dan politiknya.
Terlepas dari menista atau tidak beberapa pernyataan di atas, kita bisa amati
bagaimana narasi tuduhan “menista agama” berjalan dan dialamatkan oleh
sekelompok orang kepada orang satu tapi tidak kepada orang lainnya—padahal
isunya sama. Pilihan sasaran tembak yang melulu kepada orang-orang di luar
afiliasi mereka menunjukkan bahwa aspek politik lebih kental daripada motivasi
murni melindungi agama dari penodaan.
Dengan bahasa lain, narasi penistaan agama lebih tampak sebagai alat politik
untuk menjatuhkan lawan dalam pertarungan kekuasaan. Kenyataan ini makin
menonjol ketika kasus-kasus belakangan ini nyaris selalu beriringan dengan
momen strategis pemilihan kepala daerah. Targetnya adalah mendelegitimasi rival
politik sebagai (calon) pemimpin yang baik dan ideal bagi rakyat. Kala narasi
ini berhasil, rusaklah reputasi sang politisi, apalagi label sebagai penista
agama mungkin lebih dibenci masyarakat ketimbang label tindak kejahatan lain
seperti koruptor, pelanggar HAM, nepotis, dan sebagainya.
Tentu saja politik penistaan ini tak selalu berurusan dengan kontenstasi
jabatan politik semacam pilkada (atau pilpres). Dalam praktiknya, narasi
tersebut juga bisa digunakan dalam konteks perebutan pengaruh antarkelompok
yang berbeda pemahaman. Kelompok mayoritas seringkali tak rela bila dominasinya
digerogoti oleh apa yang biasa disebut sekte sempalan, aliran sesat, atau
sejenisnya. Buktinya, dalam beberapa dekade terakhir, UU No.1/PNPS/1965
berhasil mengkriminalisasi sejumlah penganut kepercayaan lokal, sekte-sekte
“aneh”, dan minoritas-minoritas baru yang kerap mendapat label “sesat” atau
“melakukan penodaan agama”..
UU No.1/PNPS/1965 memang menyimpan kelemahan. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat pernah terlibat dalam upaya uji
materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi mayoritas hakim MK menolak
mencabut UU yang bias agama-agama resmi itu.
Peraturan tersebut rancu, apakah sunguh-sungguh melindungi kesucian tiap-tiap
agama dan menjaga ketertiban, atau justru memberi justifikasi kebencian dan
permusuhan terhadap kelompok lain yang dianggap menyimpang. Apalagi, ketika
kerusuhan sudah terjadi, negara biasanya lebih suka memihak tafsir mayoritas
atas nama stabilitas dan keamanan, daripada mengayomi seluruh warga terlepas
dari perbedaan keyakinannya. Jika betul-betul hendak melindungi pemeluk agama,
undang-undang yang hadir semestinya adalah yang mencegah agitasi
kekerasan/permusuhan terhadap mereka, bukan pemberangusan perbedaan yang
kebanyakan berkisar pada wilayah tafsir agama yang masih bisa didialogan.
Utamakan Perdebatan Sehat
Sejarah kritik terhadap agama sebenarnya bermula sejak sejarah agama-agama itu
didakwahkan para rasul. Para utusan Allah memikul beban tak hanya beratnya
menyadarkan orang-orang musyrik tapi juga hinaan-hinaan berat, hingga sampai
pada teror fisik.. Sering kita dengar, betapa Nabi Muhammad menghadapi tuduhan
keji bahwa ayat-ayat suci yang beliau bawa tak ubahnya dusta yang dibuat-buat
(QS al-Furqan:4-6), mantera sihir (QS al-Anbiya’:2-5), atau cuma
dongeng-dongeng purbakala (QS al-Anfal:30-31).
Nabi ketika itu tak gentar, tidak pula melakukan serangan serupa. Yang beliau
lakukan adalah menjelaskan dan menyuguhkan argumentasi (burhân), atau menantang
mereka unjuk kompetensi. Al-Qur’an sendiri menjawab orang-orang itu dengan
perkataan, “jika kalian ragu atas apa yang diturunkan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah satu surat saja yang sepadan” (al-Baqarah:23).
Apa yang ditunjukkan Rasulullah dan Al-Qur’an adalah teladan bagaimana kita
menghadapi serangan narasi dari luar. Islam menunjukkan derajat luhurnya dengan
menekankan pada diskursus atau pertarungan gagasan. Tradisi ini pula yang
dikembangkan sebagian besar ulama abad pertengahan ketika agama mereka
“terancam” sehingga melahirkan ribuan karya ilmiah..
Imam al-Ghazali, misalnya, yang prihatin dengan maraknya “penyimpangan akidah”
oleh para pemikir Muslim yang terpengaruh filsafat Yunani merespons mereka
dengan menampilkan sejumlah cacat dalam struktur argumentasi para filsuf itu.
Diskursus akademik ini lalu melahiran karya monumental sang imam berjudul
Tahâfulul Falâsifah (kerancuan para filsuf). Di kemudian hari, intelektual
raksasa lainnya, Ibnu Rusyd membatah balik dengan karya yang tak kalah
argumentatif. Maka lahirlah kitab Tahâfut at-Tahâfut (kerancuan kitab Tahâfulul
Falâsifah).
Bagi Islam, kultur keilmuan bisa dirangsang melalui perdebatan-perdebatan sarat
nalar atau mujâdalah bil latî hiya ahsan. Dalam Kitab Suci, tradisi ini masuk
kategori pelaksanaan dakwah ke arah jalan Tuhan (ud‘û ilâ sabîli rabbika), di
samping cara-cara konvensional berupa ceramah-ceramah nasihat (mau’idhah
hasanah).
Umat Islam bisa mengikuti jejak sejarah mereka sendiri, yakni ketika “penistaan
agama” justru membuat mereka berpikir, produktif, dewasa, dan mencerahkan.
Itulah salah satu alasan bangunan mazhab fiqih atau ilmu kalam susah dirobohkan
meski berusia ratusan tahun karena dibangun di atas fondasi dan susunan hujjah
yang rinci sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat wajar,
bahkan ketika pendapat itu sampai pada level kritik atas hal-hal prinsipil dari
pemahaman kita. Seseorang boleh berdebat keras soal apa saja asalkan masih
dalam koridor menjunjung tinggi kewarasan. Ketimbang menghabiskan energi untuk
kemarahan dan kebencian yang berlebihan, alangkah lebih sehat bila energi itu
ditumpahkan lewat pertarungan diskursif yang mencerahkan. Jika demikian,
alih-alih bakal ternista, agama justru kian moncer dan menyumbang bagi kekayaan
peradaban.
Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ ضَـرَرِهِ
مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
“Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan
cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para
pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.”
Wallahu a’lam.
Penulis adalah alumni Madrasah Mu'allimin Islamiyah Pondok Pesantren at-Tanwir
Sumberrejo, Bojonegoro.
#yiv3896134028 -- #yiv3896134028ygrp-mkp {border:1px solid
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-mkp #yiv3896134028hd
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px
0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp #yiv3896134028ads
{margin-bottom:10px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad
{padding:0 0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad p
{margin:0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad a
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-sponsor
#yiv3896134028ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ygrp-lc #yiv3896134028hd {margin:10px
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ygrp-lc .yiv3896134028ad
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028actions
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3896134028
#yiv3896134028activity
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3896134028
#yiv3896134028activity span {font-weight:700;}#yiv3896134028
#yiv3896134028activity span:first-child
{text-transform:uppercase;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span a
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span
span {color:#ff7900;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span
.yiv3896134028underline {text-decoration:underline;}#yiv3896134028
.yiv3896134028attach
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px
0;width:400px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach div a
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach img
{border:none;padding-right:5px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach label
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach label a
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 blockquote {margin:0 0 0
4px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028bold
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3896134028
.yiv3896134028bold a {text-decoration:none;}#yiv3896134028 dd.yiv3896134028last
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3896134028 dd.yiv3896134028last p
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3896134028
dd.yiv3896134028last p span.yiv3896134028yshortcuts
{margin-right:0;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028attach-table div div a
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028attach-table
{width:400px;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028file-title a, #yiv3896134028
div.yiv3896134028file-title a:active, #yiv3896134028
div.yiv3896134028file-title a:hover, #yiv3896134028 div.yiv3896134028file-title
a:visited {text-decoration:none;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028photo-title a,
#yiv3896134028 div.yiv3896134028photo-title a:active, #yiv3896134028
div.yiv3896134028photo-title a:hover, #yiv3896134028
div.yiv3896134028photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3896134028
div#yiv3896134028ygrp-mlmsg #yiv3896134028ygrp-msg p a
span.yiv3896134028yshortcuts
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3896134028
.yiv3896134028green {color:#628c2a;}#yiv3896134028 .yiv3896134028MsoNormal
{margin:0 0 0 0;}#yiv3896134028 o {font-size:0;}#yiv3896134028
#yiv3896134028photos div {float:left;width:72px;}#yiv3896134028
#yiv3896134028photos div div {border:1px solid
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3896134028
#yiv3896134028photos div label
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3896134028
#yiv3896134028reco-category {font-size:77%;}#yiv3896134028
#yiv3896134028reco-desc {font-size:77%;}#yiv3896134028 .yiv3896134028replbq
{margin:4px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-actbar div a:first-child
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-mlmsg select, #yiv3896134028 input, #yiv3896134028 textarea
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-mlmsg pre, #yiv3896134028 code {font:115%
monospace;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg *
{line-height:1.22em;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg #yiv3896134028logo
{padding-bottom:10px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-msg p a
{font-family:Verdana;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-msg
p#yiv3896134028attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-reco #yiv3896134028reco-head
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-reco
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-sponsor
#yiv3896134028ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ov li
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ov ul {margin:0;padding:0 0 0
8px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text
{font-family:Georgia;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text p {margin:0 0 1em
0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3896134028
#yiv3896134028ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none
!important;}#yiv3896134028