Hukum adalah kehendak yang berkuasa yang diwujudkan dalam bentukundang-undang 
dan peraturan -- kata sebuah sumber.
Bersimaharajalelanya penyalahgunaan agama saat ini sebab pokoknya terletak pada 
ketiadaan ketegaran pihak yang berkuasa untuk memberantas penyalahgunaan tsb!
Apa ada sebab pokok yang lain?

Noroyono 

    Op woensdag 18 april 6:32 2018 schreef "Chalik Hamid 
[email protected] [GELORA45]" <[email protected]> het volgende:
 

    

  

   ----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Jonathan Goeij 
[email protected] [GELORA45] <[email protected]>Kepada: 
Yahoogroups <[email protected]>Terkirim: Selasa, 17 April 2018 21.43.29 
GMT+2Judul: [GELORA45] Politik Penistaan Agama di Indonesia
     
Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ ضَـرَرِهِ 
مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
“Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan 
cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para 
pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.”....

Politik Penistaan Agama di Indonesia
Selasa, 17 April 2018 17:15Oleh Mahbib KhoironIstilah penista agama akhir-akhir 
ini “naik daun” sejak momen pilgub DKI Jakarta dan boleh jadi makin bising 
sampai hajatan pilpres digelar pada 2019 mendatang. Konotasinya sangat negatif 
dan orang-orang yang terlanjur kena label ini biasanya otomatis akan 
dikerubungi hujatan dan caci-maki. Publik umumnya lebih suka menelan begitu 
saja kesan buruk itu ketimbang secara kritis mempertanyakan apakah predikat 
sebagai penista tersebut sudah pas atau tidak disematkan.
Secara yuridis, aspirasi warga yang memperkarakan secara hukum individu atau 
kelompok tertentu atas tuduhan penistaan agama medapat landasan legal dari UU 
No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 
undang-undang itu memuat larangan menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan 
dukungan umum untuk melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari 
pokok-pokok ajaran agama ajaran agama yang dianut di Indonesia. Jika 
penyimpangan tersebut dilakukan oleh organisasi atau aliran, presiden dapat 
membubarkannya sebagai organisasi/aliran yang terlarang.
Peraturan ini pula yang belakangan menjadi instrumen sebagian orang untuk 
mengintimidasi, mempersekusi, hingga menjebloskan ke penjara orang-orang yang 
dianggap “melecehkan” agama, terutama lawan-lawan politiknya.. Jika dicermati, 
undang-undang tersebut menggunakan istilah “pokok-pokok ajaran agama” yang 
kerapkali justru absen dari perdebatan publik karena bias kepentingan politik 
dan mayoritasisme.
Apakah pernyataan semisal “dibohongi (orang) dengan surat al-Maidah (ayat) 51”, 
“suara kidung lebih merdu dari alunan azan”, dan “kitab suci adalah fiksi” 
termasuk menodai pokok-pokok ajaran agama? Atau sebenarnya cuma pikiran bebas 
biasa yang cukup direspons dengan argumentasi dan pikiran juga? Bagaimana pula 
dengan ceramah Habib Rizieq yang menyinggung umat Kristiani, “Kalau Tuhan 
beranak, bidannya siapa”; atau Felix Siaw yang mengejek patung Buddha Maitreya 
sebagai tuhan “yang sering tertawa dan makannya banyak”?
Dominasi Kepentingan Politik
Dalam demokrasi terdapat segitiga hubungan antara etika, hukum, dan politik.. 
Secara filosofis, etika demokratis, berupa prinsip kebebasan dan kesetaraan, 
menjadi jangkar nurani yang menjustifikasi demokrasi sebagai gagasan politik 
yang baik untuk diterima. Basis etis ini selanjutnya diterjemahkan ke dalam 
serangkaian hukum dengan melibatkan proses-proses politik. 
Pada level politik, ekspresi negatif kekuasaan kerap kali memanfaatkan dimensi 
koersivitas (pemaksaan) hukum positif untuk melakukan kekerasan dan dominasi 
yang mengatasnamakan hukum. Tepat di sinilah letak vulnerability dan paradoks 
demokrasi, yaitu ketika etika demokrasi terlepas dari dan dikuasai oleh 
menifestasi yuridis dan politiknya.
Terlepas dari menista atau tidak beberapa pernyataan di atas, kita bisa amati 
bagaimana narasi tuduhan “menista agama” berjalan dan dialamatkan oleh 
sekelompok orang kepada orang satu tapi tidak kepada orang lainnya—padahal 
isunya sama. Pilihan sasaran tembak yang melulu kepada orang-orang di luar 
afiliasi mereka menunjukkan bahwa aspek politik lebih kental daripada motivasi 
murni melindungi agama dari penodaan.
Dengan bahasa lain, narasi penistaan agama lebih tampak sebagai alat politik 
untuk menjatuhkan lawan dalam pertarungan kekuasaan. Kenyataan ini makin 
menonjol ketika kasus-kasus belakangan ini nyaris selalu beriringan dengan 
momen strategis pemilihan kepala daerah. Targetnya adalah mendelegitimasi rival 
politik sebagai (calon) pemimpin yang baik dan ideal bagi rakyat. Kala narasi 
ini berhasil, rusaklah reputasi sang politisi, apalagi label sebagai penista 
agama mungkin lebih dibenci masyarakat ketimbang label tindak kejahatan lain 
seperti koruptor, pelanggar HAM, nepotis, dan sebagainya.
Tentu saja politik penistaan ini tak selalu berurusan dengan kontenstasi 
jabatan politik semacam pilkada (atau pilpres). Dalam praktiknya, narasi 
tersebut juga bisa digunakan dalam konteks perebutan pengaruh antarkelompok 
yang berbeda pemahaman. Kelompok mayoritas seringkali tak rela bila dominasinya 
digerogoti oleh apa yang biasa disebut sekte sempalan, aliran sesat, atau 
sejenisnya. Buktinya, dalam beberapa dekade terakhir, UU No.1/PNPS/1965 
berhasil mengkriminalisasi sejumlah penganut kepercayaan lokal, sekte-sekte 
“aneh”, dan minoritas-minoritas baru yang kerap mendapat label “sesat” atau 
“melakukan penodaan agama”.. 
UU No.1/PNPS/1965 memang menyimpan kelemahan. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 
bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat pernah terlibat dalam upaya uji 
materi UU ini di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi mayoritas hakim MK menolak 
mencabut UU yang bias agama-agama resmi itu.
Peraturan tersebut rancu, apakah sunguh-sungguh melindungi kesucian tiap-tiap 
agama dan menjaga ketertiban, atau justru memberi justifikasi kebencian dan 
permusuhan terhadap kelompok lain yang dianggap menyimpang. Apalagi, ketika 
kerusuhan sudah terjadi, negara biasanya lebih suka memihak tafsir mayoritas 
atas nama stabilitas dan keamanan, daripada mengayomi seluruh warga terlepas 
dari perbedaan keyakinannya. Jika betul-betul hendak melindungi pemeluk agama, 
undang-undang yang hadir semestinya adalah yang mencegah agitasi 
kekerasan/permusuhan terhadap mereka, bukan pemberangusan perbedaan yang 
kebanyakan berkisar pada wilayah tafsir agama yang masih bisa didialogan.
Utamakan Perdebatan Sehat
Sejarah kritik terhadap agama sebenarnya bermula sejak sejarah agama-agama itu 
didakwahkan para rasul. Para utusan Allah memikul beban tak hanya beratnya 
menyadarkan orang-orang musyrik tapi juga hinaan-hinaan berat, hingga sampai 
pada teror fisik.. Sering kita dengar, betapa Nabi Muhammad menghadapi tuduhan 
keji bahwa ayat-ayat suci yang beliau bawa tak ubahnya dusta yang dibuat-buat 
(QS al-Furqan:4-6), mantera sihir (QS al-Anbiya’:2-5), atau cuma 
dongeng-dongeng purbakala (QS al-Anfal:30-31).
Nabi ketika itu tak gentar, tidak pula melakukan serangan serupa. Yang beliau 
lakukan adalah menjelaskan dan menyuguhkan argumentasi (burhân), atau menantang 
mereka unjuk kompetensi. Al-Qur’an sendiri menjawab orang-orang itu dengan 
perkataan, “jika kalian ragu atas apa yang diturunkan kepada hamba Kami 
(Muhammad), buatlah satu surat saja yang sepadan” (al-Baqarah:23).
Apa yang ditunjukkan Rasulullah dan Al-Qur’an adalah teladan bagaimana kita 
menghadapi serangan narasi dari luar. Islam menunjukkan derajat luhurnya dengan 
menekankan pada diskursus atau pertarungan gagasan. Tradisi ini pula yang 
dikembangkan sebagian besar ulama abad pertengahan ketika agama mereka 
“terancam” sehingga melahirkan ribuan karya ilmiah..
Imam al-Ghazali, misalnya, yang prihatin dengan maraknya “penyimpangan akidah” 
oleh para pemikir Muslim yang terpengaruh filsafat Yunani merespons mereka 
dengan menampilkan sejumlah cacat dalam struktur argumentasi para filsuf itu. 
Diskursus akademik ini lalu melahiran karya monumental sang imam berjudul 
Tahâfulul Falâsifah (kerancuan para filsuf). Di kemudian hari, intelektual 
raksasa lainnya, Ibnu Rusyd membatah balik dengan karya yang tak kalah 
argumentatif. Maka lahirlah kitab Tahâfut at-Tahâfut (kerancuan kitab Tahâfulul 
Falâsifah).
Bagi Islam, kultur keilmuan bisa dirangsang melalui perdebatan-perdebatan sarat 
nalar atau mujâdalah bil latî hiya ahsan. Dalam Kitab Suci, tradisi ini masuk 
kategori pelaksanaan dakwah ke arah jalan Tuhan (ud‘û ilâ sabîli rabbika), di 
samping cara-cara konvensional berupa ceramah-ceramah nasihat (mau’idhah 
hasanah).
Umat Islam bisa mengikuti jejak sejarah mereka sendiri, yakni ketika “penistaan 
agama” justru membuat mereka berpikir, produktif, dewasa, dan mencerahkan. 
Itulah salah satu alasan bangunan mazhab fiqih atau ilmu kalam susah dirobohkan 
meski berusia ratusan tahun karena dibangun di atas fondasi dan susunan hujjah 
yang rinci sekaligus bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang sangat wajar, 
bahkan ketika pendapat itu sampai pada level kritik atas hal-hal prinsipil dari 
pemahaman kita. Seseorang boleh berdebat keras soal apa saja asalkan masih 
dalam koridor menjunjung tinggi kewarasan. Ketimbang menghabiskan energi untuk 
kemarahan dan kebencian yang berlebihan, alangkah lebih sehat bila energi itu 
ditumpahkan lewat pertarungan diskursif yang mencerahkan. Jika demikian, 
alih-alih bakal ternista, agama justru kian moncer dan menyumbang bagi kekayaan 
peradaban. 
Imam al-Ghazali dalam Tahâfutul Falâsifah pernah mengatakan:
ضَرَرُ الشَّرْعِ مِمَّنْ يَنْصُرُهُ لَا بِطَرِيْقِهِ أَكْـــثَرُ مِنْ ضَـرَرِهِ 
مِمَّنْ يَطْعَنُ فِيْـهِ
“Bahaya terhadap agama yang datang dari para pembelanya yang menggunakan 
cara-cara menyimpang lebih besar daripada bahaya yang datang dari para 
pencelanya yang memakai cara-cara yang benar.”
Wallahu a’lam.

Penulis adalah alumni Madrasah Mu'allimin Islamiyah Pondok Pesantren at-Tanwir 
Sumberrejo, Bojonegoro.




      #yiv3896134028 -- #yiv3896134028ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-mkp #yiv3896134028hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp #yiv3896134028ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad 
{padding:0 0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad p 
{margin:0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mkp .yiv3896134028ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-sponsor 
#yiv3896134028ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ygrp-lc #yiv3896134028hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ygrp-lc .yiv3896134028ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv3896134028
 #yiv3896134028activity span {font-weight:700;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv3896134028 #yiv3896134028activity span 
.yiv3896134028underline {text-decoration:underline;}#yiv3896134028 
.yiv3896134028attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv3896134028 .yiv3896134028bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv3896134028 
.yiv3896134028bold a {text-decoration:none;}#yiv3896134028 dd.yiv3896134028last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3896134028 dd.yiv3896134028last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv3896134028 
dd.yiv3896134028last p span.yiv3896134028yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028attach-table 
{width:400px;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028file-title a, #yiv3896134028 
div.yiv3896134028file-title a:active, #yiv3896134028 
div.yiv3896134028file-title a:hover, #yiv3896134028 div.yiv3896134028file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv3896134028 div.yiv3896134028photo-title a, 
#yiv3896134028 div.yiv3896134028photo-title a:active, #yiv3896134028 
div.yiv3896134028photo-title a:hover, #yiv3896134028 
div.yiv3896134028photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv3896134028 
div#yiv3896134028ygrp-mlmsg #yiv3896134028ygrp-msg p a 
span.yiv3896134028yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv3896134028 
.yiv3896134028green {color:#628c2a;}#yiv3896134028 .yiv3896134028MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv3896134028 o {font-size:0;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028photos div {float:left;width:72px;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv3896134028
 #yiv3896134028reco-category {font-size:77%;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028reco-desc {font-size:77%;}#yiv3896134028 .yiv3896134028replbq 
{margin:4px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-mlmsg select, #yiv3896134028 input, #yiv3896134028 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-mlmsg pre, #yiv3896134028 code {font:115% 
monospace;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-mlmsg #yiv3896134028logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-msg 
p#yiv3896134028attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-reco #yiv3896134028reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-sponsor 
#yiv3896134028ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-sponsor #yiv3896134028ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv3896134028 #yiv3896134028ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv3896134028 
#yiv3896134028ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv3896134028 

   

Kirim email ke