Equanimity Disita, Mahathir Desak Najib Soal Skandal 1MDB 
https://dunia.tempo.co/read/1066473/kapal-equanimity-disita-mahatihr-desak-najib-soal-skandal-1mdb
 

 Mahathir menunjukkan Najib adalah penasihat 1MDB dan, sesuai dengan 

 nota Anggaran Dasar, adalah orang dengan keputusan terakhir dalam semua 

 keputusan penggelontoran dana itu.
 

 "Itu berarti Najib harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada uang 

 senilai sekitar RM1 miliar dana milik 1MDB, yang digunakan Jho Low untuk 

 membeli kapal Equanimity," katanya.
 

 -
 

 Usai Kalah Praperadilan Kapal Equanimity, Bareskrim Ditemui FBI
 

 AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA
 Kompas.com - 19/04/2018, 11:24 WIB
 
 
 JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto 
mengakui adanya pertemuan Bareskrim Polri dengan FBI pada Rabu (18/4/2018).
 

 Pertemuan dilakukan terkait putusan praperadilan soal penyitaan kapal 
Equanimity di Teluk Benoa, Bali. Dalam putusan hakim tunggal, Bareskrim 
dianggap tidak sah menyita kapal tersebut. "FBI menanyakan setelah dari 
praperadilan kita langkah selanjutnya apa. Itu saja menjelaskan," ujar Ari di 
Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
 

 Ari mengatakan, FBI menanyakan apakah Polri akan melakukan pelawanan atas 
putusan tersebut atau menerimanya. Jika menerimanya, maka Polri segera 
menyerahkan kapal tersebut pada Pemiliknya, Equanimity Cayman LTD.
 

 "Belum ada. Putusannya belum sampai di kita," kata Ari. Sebelumnya, Direktur 
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto 
mengatakan, pihaknya menerima putusan praperadilan terkait penyitaan kapal 
Equanimity di Teluk Benoa, Bali.
 

 Karena putusan praperadilan sifatnya final dan mengikat, maka tak ada upaya 
hukum lagi yang bisa dilakukan Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Bareskrim akan 
mengembalikan kapal itu kepada pemiliknya sesuai perintah pengadilan.
 

 Dalam amar putusan praperadilan, hakim Ratmoho memerintahkan Polri untuk 
mengembalikan kapal Equanimity kepada pemiliknya.
 

 Hakim menilai penyitaan kapal tersebut tak memiliki dasar hukum.
 

 "Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri 
tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan 
surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk 
mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ujar Ratmoho.
 

 Dalam pertimbangannya, Ratmoho menyebut Polri seharusnya tidak menimbulkan 
perkara baru saat membantu Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan 
kapal Equanimity.
 

 Polri, kata Ratmoho, seharusnya tidak menyita kapal Equanimity karena FBI 
belum membuktikan unsur tindak pidana yang berkaitan dengan kapal tersebut.
 

 "Berdasarkan bukti, belum ada tindak pidana di negara asal si peminta sehingga 
walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta merta Polri 
melakukan hal itu dan harusnya Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu," 
kata Ratmoho.
 

 Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal Equanimity masuk perairan 
Indonesia sejak November 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan 
penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan kapal yang diduga hasil 
pencucian uang korupsi di Amerika itu. Polri akhirnya mengamankan kapal pesiar 
senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun itu di Pelabuhan Benoa, 
Bali, pada 28 Februari 2018.
 

 Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita 
 Editor : Diamanty Meiliana
 

 

Kirim email ke