Menteri: Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia  
 Jumat 02 January 2015 16:39 WIB
 Red: Didi Purwadi
  
 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, 
mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah 
terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai 
Bahasa Indonesia.
 

 "Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan 
Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja 
asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor 
Kemnaker, Jakarta, Jumat.
 

 Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara 
Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk 
dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
 

 Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara 
intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait 
untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
 

 Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen 
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga 
Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan 
level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of 
Indonesian as Foreign Language).
 

 Sumber : Antara

Kirim email ke