Hanya dalam tempo 5 bulan, pernyataan Menaker pada Januari 2015 itu dirobah atas permintaan Jokowi.
- Alasan Menaker Hapus Syarat TKA Bisa Berbahasa Indonesia https://ekonomi.kompas.com/read/2015/08/31/074800426/Alasan.Menaker.Hapus.Syarat.TKA.Bisa.Berbahasa.Indonesia Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. - Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut Neneng Zubaidah Minggu, 23 Agustus 2015 - 15:41 WIB JAKARTA - Pemerintah ternyata telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. "Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2015). Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut akanakan mengancam pekerja dalam negeri. "Jangan khawatir," ujarnya. Dia mengungkapkan masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri. Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sementara untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), keputusan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), paspor pekerja asing, foto, surat penunjukan TKI pendamping. Selain itu, TKI diwajibkan memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh pekerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai jabatan minimal lima tahun, draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan, bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia dan rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA. Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat. Hanif menjelaskan permintaan Presiden itu sebetulnya hanya ingin memberi contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Di antaranya soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa Indonesia itu. Dia mengatakan, pelayanan terkait tenaga kerja asing tidak manual lagi melainkan secara online. Menurut dia, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki dan memudahkan pelayanan. Hanif mengingatkan seluruh stakeholder untuk benar-benar mematuhi regulasi yang ada. "Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," ungkapnya. Informasi tentang penghapusan syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing kali pertama terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada Jumat 21 Agustus 2015. Kebijakan yang diduga baru rencana itu telah mengundang kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan itu dianggap dapat mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. (dam) From: ajeg Menteri: Pekerja Asing Wajib Bisa Berbahasa Indonesia Jumat 02 January 2015 16:39 WIB Red: Didi Purwadi REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia. "Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat. Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya. Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia. Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language). Sumber : Antara
