*Produsen Miras Oplosan dihukum berat seperti koruptor ataukah lebih berat
hukumannya?*


http://www.suara-islam.com/read/kabar/nasional/25817/MUI-Minta-Produsen-Miras-Oplosan-Dihukum-Berat



MUI Minta Produsen Miras Oplosan Dihukum Berat

21 April 11:02 | Dilihat : 108

[image: MUI Minta Produsen Miras Oplosan Dihukum Berat] Wakil Ketua MUI
Zainut Tauhid Sa'adi (Foto Tempo.co)

*Jakarta (SI Online)* -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi
Kepolisian RI (Polri) yang bertindak cepat dan tegas melakukan razia
besar-besaran terhadap para produsen serta penjual minuman keras (miras)
oplosan. MUI minta produsen dan penjual miras oplosan dihukum berat karena
sudah banyak menelan korban jiwa.

Dilansir *republika online* (21/4), Wakil Ketum MUI menegaskan : "Hal ini
menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta
kesungguhan Polri dalam menuntaskan masalah miras oplosan ini sampai ke
akar persoalannya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.

Zainut mengatakan, MUI selanjutnya meminta Polri untuk memproses hukum para
pelakunya dengan pasal pidana yang berlapis. Juga dengan tuntutan hukuman
yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Sebab telah terbukti miras oplosan merenggut banyak nyawa umat manusia.

Ia menyampaikan, MUI meminta kepada masyarakat untuk terus meningkatkan
kewaspadaannya. Juga meminta masyarakat pro aktif memberikan laporan kepada
Polri jika masih menemukan orang yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi
miras oplosan di lingkungannya.

"Agar segera diambil tindakan oleh Polri, sehingga dapat dicegah jatuhnya
korban berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian tengah fokus mengungkap kasus
miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung. Termasuk fokus
memeriksa tersangka peracik minuman jenis ginseng yang menewaskan tersebut.

 Zainut Tauhid Saadi mengatakan beredarnya minuman keras (Miras) oplosan
yang memakan banyak korban membuktikan masih lemahnya pengawasan. Zainut
meminta Polri menindak tegas produsen dan distributor Miras oplosan. "Hal
ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan oleh pihak aparat keamanan
sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh
diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan
dikonsumsi oleh siapa pun," kata Zainut di Jakarta.

Situasi  miris dan MUI prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan yang
menelan korban dalam jumlah yang besar sebagaimana di Cicalengka, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat.  Korban di Cicalengka sudah mencapai 157 orang. Jumlah
korban meninggal akibat miras oplosan tersebut mencapai 45 orang.

Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan
sangat bagus. Tapi menurut dia, kepolisian juga harus menindak tegas
produsen dan distributornya sehingga peredarannya dapat dicegah dan dibasmi
sampai ke akarnya.

"MUI mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus
melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras," kata dia.

Miras, kata dia, selain dilarang agama dan haram hukumnya, juga sangat
membahayakan jiwa manusia, untuk itu harus dijauhi. MUI, lanjut dia,
mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang
Minuman Beralkohol karena payung hukum tentang pengaturan miras masih
sangat lemah.

Minuman beralkohol saat ini hanya diatur melalui Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu
segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," katanya.

sumber : republika online

Kirim email ke