Sebenarnya anda mengangkat cerita Luis Milla itu bukankah sebagai contoh TKA 
bisa berbahasa Indonesia, tetapi sayangnya contoh itu kurang tepat karena pada 
waktu di-recruit toh belum/tidak bisa berbahasa Indonesia. ha ha ha.
 

 Saya amat setuju tenaga ahli yg datang benar2 tenaga ahli katakanlah seperti 
Luis Milla itu, makanya saya katakan peraturan harus bisa berbahasa Indonesia 
itu tidak cocok sama sekali dan bagus kalau dicabut.
 

 Yg namanya TKA itu jelas modal dengkul, Luis Milla juga modal dengkul, yg bawa 
modal namanya investor atau PMA.
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Anda cuma buang waktu dengan nyinyir mempersoalkan 
hal yang fiktif, meributkan peraturan yang sudah dihapus. 

Nah berterimakasihlah Anda pada Jokowi sehingga TKA 
modal dengkul bisa membanjiri Indonesia. 

--- jonathangoeij@... wrote:

 Bukannya peraturan itu untuk semua Tenaga Kerja Asing?
Apakah benar hanya diterapkan untuk PMA?

--- ajegilelu@... wrote:

 Saya bilang, "bukan bagian dari PMA".

Anda hanya buang waktu dengan memelihara emosi butek
demi hobi memelintir fakta.

--- jonathangoeij@... wrote: 

 Maksud anda Luis Milla bukan Tenaga Kerja Asing????????

 

 Pengertian tenaga kerja asing ditinjau dari segi undang-undang (Pengertian 
Otentik), yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang 
Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa: “Tenaga kerja asing adalah warga negara 
asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”.
 https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-tenaga-kerja-asing.html 
https://www.suduthukum.com/2016/12/pengertian-tenaga-kerja-asing.html

Terima kasih telah diberi tahu tentang Luis Milla.
 

 --- ajegilelu@... wrote:
 

 Supaya Anda tahu, Luis Milla itu pelatih.
Tugasnya memang berbagi ilmu & pengalaman.
Dia dikontrak untuk itu, dan bukan bagian dari PMA.
Artinya, sekalipun tidak dicabut, peraturan itu 
tidak berlaku terhadap Luis, apalagi dia sendiri 
merasakan kebutuhan berbahasa Indonesia untuk 
memperlancar komunikasinya dengan sekitar.

Nah, sekarang berterimakasihlah sudah dibagi 
pengetahuan tentang Luis Milla, jadi tidak usah 
buang waktu berkhayal dengan 'kalau'.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:

Kalau anda menganggap Luis Milla sebagai tenaga ahli yg mumpuni memang 
seharusnya anda berterima kasih peraturan itu dicabut sehingga dgn demikian 
beliau bisa menjadi pelatih. 

--- ajegilelu@... wrote:

 Oke. Jadi, menurut Anda peraturan itu memang 
menghalangi masuknya TKA yang tidak punya keahlian 
dan ketrampilan untuk dialihkan ke pekerja Indonesia.
Alias, TKA modal dengkul yang juga tak punya 
kemampuan mengenal budaya & bahasa asing.
Punyanya cuma kemauan merampas penghidupan 
pemilik bahasa tsb.

Ya pantas Anda ribut kalangkabut begini.
Tak tahu berterimakasih pula sekalipun peraturannya 
sudah dicabut.


 --- jonathangoeij@... wrote:


 Dalam kasus Luis Milla (yg pada waktu d-recruit tdk bisa berbahasa Indonesia) 
memang seharusnya/sepantasnya anda berterima kasih pada Jokowi.

 --- ajegilelu@... wrote:
 Peraturannya sudah dicabut.


 Apa lagi yang dipusingkan?
 

Tinggal berterimakasih pada Jokowi.



--- jonathangoeij@... wrote:

 Kelihatannya saya mencampur adukkan pembicaraan pada topik "ketentuan 
berbahasa Indonesia" dgn "bahasa Indonesia itu mudah dan menyenangkan"
 

 Pertanyaan "Cuman kenapa kok tenaga ahli berbahasa Mandarin menjadi 
persoalan?"  bukan artinya orang yg berbahasa Mandarin sulit mempelajari bahasa 
asing. Pokok penekanannya ada pada perbedaan perlakuan thd mereka yang 
berbahasa Mandarin (dalam cerita Fahri Hamzah). Bukankah yg berbahasa Spanyol 
itu pada waktu di-recruit jadi pelatih juga tidak bisa berbahasa Indonesia dus 
artinya juga tidak memenuhi ketentuan harus bisa berbahasa Indonesia.
 

Catatan: sekedar kata2 sapaan seperti selamat pagi, apa kabar dan sejenisnya 
itu apakah juga termasuk bisa berbahasa Indonesia? Saya juga bisa ngomong guten 
tag, ich liebe dich, tetapi jelas nggak bakalan berani bilang bisa bahasa 
Jerman.




Kirim email ke