Perampasan tanah seperti ini terus terjadi di mana-mana, sementara masih belum 
ada Perpres yang akan dibuat Jokowi guna lebih memudahkan lagi penggusuran. 
Bisa dibayangkan kalau sudah ada Perpresnya??? Nggak becuit para pendukung 
Jokowi???!!!Ahmad Zaenurrohim

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Ahmad Zaenurrohim
 PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TOL BATANG - SEMARANG JOKOWI-JK RAMPAS LAHAN DAN 
RUMAH PETANI!* - - Ambisi pemerintaha...  |   |

  |

  |

 Liputan6

  
|  
|   
|   
|   |    |

   |

  |
|  
|    |  
Liputan6
 Rumah warga di Kendal tergusur akibat pembangunan proyek tol Batang-Semarang. 
Isak tangis mereka pecah, ketika d...  |   |

  |

  |

 Rumah warga di Kendal tergusur akibat pembangunan proyek tol Batang-Semarang. 
Isak tangis mereka pecah, ketika dipaksa keluar dari rumah. 
http://bit.ly/2qSlaV4

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TOL BATANG - SEMARANG JOKOWI-JK RAMPAS LAHAN DAN 
RUMAH PETANI!*-
-
Ambisi pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk membangun sarana 
infrastruktur ternyata berbuah pahit bagi para petani SPI di Kendal, Jawa 
Tengah. Pasalnya para petani dan warga sejumlah 140 KK yang berasal dari 
sembilan desa — Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, 
Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung dan Desa 
Nolokerto – merasa lahan dan rumahnya dirampas oleh proyek pembangunan tol 
Kabupaten Batang – Kota Semarang.Hari ini (23/04/2018), rumah dan lahan petani 
dirampas dan dihancurkan atas perintah Pengadilan Negeri Kendal.Menanggapi hal 
ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan, perampasan lahan 
berkedok pembangunan infrastruktur ini adalah salah satu akibat dari penerapan 
Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk 
Kepentingan Umum. Henry menilai UU melegalkan perampasan tanah oleh 
perusahaan-perusahan swasta dan negara dimana di dalamnya dengan jelas 
memprioritaskan kepentingan pemilik modal ketimbang kepentingan rakyat.“UU ini 
memaksa rakyat untuk setuju pada harga yang ditawarkan pemilik modal. Posisi 
rakyat pemilik tanah pun dilemahkan dalam masalah ganti rugi. Tak ada aturan 
dalam UU tersebut yang mengatur masalah harga ganti rugi lewat mufakat. Ganti 
rugi akan menggunakan penafsiran pemerintah dan patokan harga tidak dapat 
dikompromikan. Jika terjadi sengketa, maka akan langsung dibawa ke 
pengadilan,’’ papar Henry di Jakarta pagi ini (23/04)Henry melanjutkan, UU ini 
juga sangat berpotensi menjadi instrumen yang mendukung pelanggaran hak asasi 
manusia. Perampasan tanah, penggusuran dan eksploitasi kekayaan alam yang 
menghancurkan lingkungan akan semakin tinggi.“Dari kecenderungan ini, potensi 
konflik agraria dan pelanggaran hak asasi petani sangatlah besar. Dan ini sudah 
terbukti dari pembangunan proyek Tol Batang – Semarang ini,” tegas Henry.Hal 
senada disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPI Kabupaten Kendal, Jawa 
Tengah, Nurochim. Ia memaparkan, konflik berlatar proses pengadaan tanah untuk 
jalan tol Batang-Semarang yang dilakukan oleh petugas Satuan Kerja (Satker) 
Kendal melalui sosialisasi. Beberapa hari kemudian dilakukan pengukuran tanah 
dan bangunan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut. Setelah 
pengukuran, Satker menetapkan data nominatif rumah dan lahan warga yang akan 
terkena pembangunan jalan tol di balai desa. Namun ukuran luasnya tidak sesuai 
dengan kondisi di lapangan.“Luas tanah yang harus diganti versi warga adalah 
seluas 73586,79 m2 ada pun versi Satker BPN Kendal hanya 69.201 m2. Alhasil 
warga dan petani mengajukan protes dan keberatan, mulai dari Kepala Desa, 
hingga Satker yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal, tapi 
tidak ditanggapi,” tutur Nurochim.Nurochim melanjutkan, setelah surat kurang 
mendapat tanggapan, DPP SPI dan DPC SPI Kendal melakukan audiensi ke beberapa 
instansi terkait di Jakarta. Sebanyak 20 orang warga terdampak jalan tol Kendal 
juga turut menghadiri audiensi dengan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal 
Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 
(ATR/BPN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Komisi V DPR RI, hingga 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia.“Dirjen 
Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa yang dipakai Tim Satker 
adalah data dari pemerintah tahun 2008-2012. Data itu digunakan appraisal dalam 
mentaksir tanah warga sehingga harganya menjadi rendah. Seharusnya Appraisal 
menggunakan data tahun berjalan, misalnya yang dulu pohon masih kecil kini 
sudah besar,” lanjut Nurochim.“Kita juga sudah audiensi ke Kantor Staf Presiden 
(KSP), mereka berjanji akan segera turun ke Kendal untuk mempertemukan 
stakeholder terkait,” sambungnya“Kami akan tetap bertahan melawan eksekusi 
paksa ini jika hak-hak kami sebagai petani, sebagai warga negara Indonesia 
tidak dipenuhi,” tegasnya.Nurochim menambahkan, warga dan petani tidak menolak 
pembangunan jalan tol.“Kami petani SPI Kendal tidak anti pembangunan. Tapi kami 
menuntut hak kami, ukuran ukuran tanah, tanaman, usaha, bangunan yang nantinya 
diperuntukkan untuk jalan tol harus sesuai dengan hak-hak kami, yang 
berkeadilan. Bagaimana kami mau menegakkan kedaulatan pangan, Jika pemerintah 
tidak merelokasi lahan-lahan pertanian kami, rumah-rumah kami,” 
paparnya.Selanjutnya Henry Saragih menambahkan, konflik ini adalah akibat belum 
dijalankannya reforma agraria sejati yang dijanjikan oleh Jokowi-JK, yang sudah 
jadi program prioritas di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 
2014-2019.“Reforma agraria sejatinya bukan hanya redistribusi lahan bagi petani 
kecil dan petani tak bertanah. Reforma agraria sejatinya juga menetapkan 
peruntukan mana yang untuk pembangunan, mana yang untuk pertanian, pemukiman, 
bukan malah merampas lahan dan rumah rakyat,” tutupnya.

Kirim email ke