Lalu, bagaimana dengan pasal penodaan agama dalam KUHP Indonesia? Indonesia 
sendiri adalah negara yang sudah meratifikasi ICCPR. Jika kovenan tersebut 
benar-benar dipatuhi, pasal penodaan agama seharusnya dihilangkan.
....Ironisnya, sejak 2011, jerat bagi orang yang dituduh menodai agama di 
Indonesia tidak hanya melibatkan Pasal 156a, atau Pasal 157 KUHP, melainkan 
juga Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan pasal berlapis 
seperti ini, termasuk dalam ranah akademik, seseorang bisa dengan mudah dituduh 
menista suatu agama di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk kebebasan 
berkeyakinan. 
....
Ramai-ramai Menghapus Pasal Penodaan Agama


Saksi ahli Zuhairi Misrawi memberikan keterangan ketika sidang uji materi UU 
Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA 
FOTO/Wahyu Putro A
Oleh: Tony Firman - 23 April 2018Dibaca Normal 3 menitBeberapa negara seperti 
Denmark, Irlandia dan Skotlandia tengah berencana menghapus pasal penodaan 
agama.tirto.id - Pada Februari 2015, acara TV RTE Irlandia berjudul Meaning 
Life mengundang seorang aktor, penulis dan komedian terkenal asal Inggris, 
Stephen Fry. Dalam wawancara tersebut, Gay Byrne selaku pemandu acara bertanya 
pada Fry seputar apa yang akan dilakukannya jika bertemu dengan Tuhan di surga 
nanti?

Fry enteng menjawab “Akan saya tanyakan, mengapa anak itu kena penyakit kanker 
tulang?”

"Berani-beraninya Anda menciptakan dunia di mana kesengsaraan seperti itu bukan 
salah kita? Ini enggak benar," ujar Fry. "Ini benar-benar jahat."

"Kenapa saya harus menghormati Tuhan yang bertingkah seenaknya, bodoh, dan 
menciptakan dunia yang penuh ketidakadilan dan kepedihan?" kata Fry lagi.

Fry selanjutnya menyebut bahwa Tuhan adalah sosok maniak dan benar-benar egois 
lantaran mengklaim dirinya maha segalanya. “Kita harus menghabiskan hidup 
dengan berlutut, berterima kasih padanya. Tuhan macam apa itu?” lanjutnya.

Dilansir dari Independent, cuplikan wawancara Fry sudah tersebar luas sejak 
2015. Tidak ada pihak yang mempermasalahkan omongan Fry secara hukum, hingga 
pada akhir 2016 ketika seorang pria melapor ke polisi.

Pria yang tak mau disebut identitasnya itu mengaku kepada Garda, nama kesatuan 
polisi Irlandia, bahwa secara pribadi ia tak tersinggung. “Saya hanya percaya 
bahwa komentar yang dibuat oleh Fry di RTE adalah perbuatan pidana dan saya 
melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara dengan melaporkan kejahatan 
itu," tuturnya dikutip Irish Independent.

Di Irlandia, hujatan atau penodaan agama diatur di bawah Undang-Undang 
Pencemaran Nama Baik tahun 2009. Bunyi dua butir ayat dalam pasal 37 kurang 
lebih begini: “Adalah ilegal untuk menggunakan kata-kata yang sangat kasar atau 
menghina dalam kaitannya dengan hal-hal sakral terhadap agama apapun, sehingga 
dengan sengaja menyebabkan kemarahan di antara sejumlah besar penganut agama 
itu." Barang siapa yang terbukti bersalah menista agama di Irlandia dapat 
didenda maksimal €25.000.

Kepolisian Irlandia pada Mei 2017 menindaklanjuti laporan pria tersebut. Tetapi 
kepolisian tak menemukan adanya cukup bukti kemarahan publik atas ucapan Fry. 
Kasus itu mandek dan tidak diteruskan.

Bagaimanapun kasus pelaporan Fry atas dugaan penodaan agama telah menjadi 
sorotan publik Eropa. Pasal penodaan agama kembali jadi pembicaraan hangat di 
sejumlah negara Eropa sepanjang 2017. 

Baca juga: Mereka Dipenjara Karena Didakwa Menista Agama
Segera setelah kasus Fry, muncul desakan di Irlandia untuk menentukan 
pencabutan pasal penodaan agama melalui referendum. Menteri Kesehatan Irlandia, 
Simon Harris sendiri melihat pasal tersebut konyol dan agak memalukan.


Ramai-ramai Bercermin
Laporan U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF) tahun 2016 
berjudul "Respecting Rights? Measuring The World’s Blasphemy Laws" (PDF) 
mendefinisikan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai hak yang luas 
termasuk kebebasan perpikir, berekspresi, berkumpul dan berserikat, termasuk 
pilihan untuk tidak beragama berdasarkan pikiran dan hati nurani seseorang.

USCIRF menunjukkan bahwa dari total 195 negara di dunia, 71 negara masih 
memiliki pasal penodaan agama. Bila diurai dalam persentase per regional, 25,4 
persen dari 71 negara tersebut berada di negara Kawasan Timur Tengah dan Afrika 
Utara; 25,4 persen di Asia-Pasifik; 22,4 persen di Eropa; 15,5 persen Afrika 
Sub-Sahara; dan 11,2 persen di Amerika.

Uraian pasal penodaan agama di 71 negara tersebut juga menunjukkan kemiripan, 
sama-sama mendefinisikan penodaan agama sebagai tindakan menghina atau 
menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan kepada Tuhan.

Mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (PDF) 
yang diratifikasi oleh mayoritas 71 negara tadi, pasal penodaan agama 
seharusnya tidak ada lagi atau dihapuskan. Selain bertentangan dengan prinsip 
kebebasan berbicara dan berekspresi, kehadiran pasal tersebut juga memunggungi 
kebebasan beragama seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ICCPR.

Di Denmark, Partai Venstre yang berkuasa mulanya menolak wacana penghapusan 
pasal penodaan agama, tetapi sejak 2017 berbalik mendukung. Pihak kepolisian 
Denmark pada April 2017 masih bersikeras menolak dengan alasan bila pasal 
tersebut dihapus, aksi teror akan meningkat. Beberapa politikus lainnya juga 
khawatir orang akan bebas menghina agama. Denmark sendiri terakhir kali 
menggunakan pasal penodaan agama pada 1946.

Di Jerman, penodaan agama diatur oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Pasal 
166 KUHP. Rata-rata 15 orang per tahun dihukum karena pencemaran nama baik.

Meski tidak secara eksplisit menjabarkan tentang penodaan agama, tetapi pasal 
tersebut masih dapat menjerat siapapun yang dituduh menodai agama. Dilansir 
dari Deutsche Welle, pada Januari 2015 lalu Hans Michael Heinig, direktur 
sebuah lembaga hukum Protestan menganjurkan agar ketentuan hukum penodaan agama 
dihapuskan.

Konferensi Waligereja Jerman meminta agar negara tetap mempertahankan pasal 
tersebut dengan dalih agar ada "keseimbangan yang bijak" antara nilai-nilai 
konstitusional "seperti kebebasan berekspresi, kebebasan artistik dan pers 
versus kebebasan agama dan pemikiran". Sementara menurut Heinig, tujuan seperti 
toleransi dan penghargaan atas orang lain hanya bisa dicapai melalui pendidikan 
dan memberikan contoh langsung, bukan dengan langkah hukum.

Baca juga: Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama
Selandia Baru juga tergerak untuk meninjau relevansi pasal penodaan agama dalam 
KUHP mereka. Merujuk laporan Law Library of Congress (LOC) tahun 2017 berjudul 
Blasphemy and Related Laws in Selected Jurisdictions (PDF), sudah lebih dari 
120 tahun Selandia Baru tidak menggunakan pasal penodaan agama sejak 
diperkenalkan pada 1893. Tercatat hanya satu kasus yang berhasil diadili pada 
1922. Itu pun terdakwa diputuskan tidak bersalah.

Pembahasan soal penghapusan pasal penodaan agama di Selandia Baru sebenarnya 
sudah masuk dalam RUU, namun Pada Oktober 2017 lalu, dilansir dari 
Newsweek,Parlemen Selandia Baru membatalkan RUU tersebut karena masalah 
penodaan agama dinilai belum cukup mendesak.



Di Skotlandia yang berstatus negara konstituen di bawah Britania Raya, desakan 
untuk menghapus pasal penodaan agama juga muncul. Agenda ini diusung oleh 
Partai Nasional Skotlandia yang mulai mengkampanyekan isu tersebut pada akhir 
Maret 2018 kemarin. Dilansir dari Sunday Herald, Undang-undang penistaan di 
Skotlandia sudah ratusan tahun tidak digunakan. UU tersebut terakhir dipakai 
pada 1834 untuk memenjarakan penjual buku di Edinburgh bernama Thomas Paterson. 
Ia didakwa menjual bacaan-bacaan yang dianggap menghujat agama.

Menghilangkan undang-undang penodaan agama akan "mengokohkan kedudukan 
Skotlandia untuk menentang pelanggaran hak asasi manusia dengan kedok isu 
penodaan dan penyimpangan ​​agama di dunia," kata Partai Nasional Skotlandia 
yang juga turut memperjuangkan kemerdekaan Skotlandia dari Inggris.

Lalu, bagaimana dengan pasal penodaan agama dalam KUHP Indonesia? Indonesia 
sendiri adalah negara yang sudah meratifikasi ICCPR. Jika kovenan tersebut 
benar-benar dipatuhi, pasal penodaan agama seharusnya dihilangkan.

Baca juga:   
   - Asal-Usul Delik Penistaan Agama
   - Maraknya Sangkaan Penistaan Agama di Tahun Politik

Perkara penodaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan hukuman 
maksimal 5 tahun penjara. Asal-usul pasal ini tidak lepas dari warisan kolonial 
Belanda. Di era Sukarno, karena desakan ormas-ormas Islam konservatif, 
diterbitkanlah Ketetapan No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan 
atau Penodaan Agama yang sekarang menjadi Pasal 156a KUHP.

Ironisnya, sejak 2011, jerat bagi orang yang dituduh menodai agama di Indonesia 
tidak hanya melibatkan Pasal 156a, atau Pasal 157 KUHP, melainkan juga 
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan pasal berlapis seperti ini, 
termasuk dalam ranah akademik, seseorang bisa dengan mudah dituduh menista 
suatu agama di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk kebebasan berkeyakinan. 

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan menarik lainnya Tony 
Firman
(tirto.id - Hukum) 

Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Windu Jusuf




Kirim email ke