http://suara-islam.com/2018/04/27/kalau-rakyat-mudah-kerja-gerakan-tolak-perpres-tka-takkan-besar/


Kalau Rakyat Mudah Kerja, Gerakan Tolak Perpres TKA tak akan Besar


*Jakarta (SI Online)* – Kontroversi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak
kunjung mereda bahkan berbagai elemen masyarakat secara tegas menyatakan
penolakannya terhadap Perpres ini.

Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan tenaga kerja Fahira Idris
menilai landasan penerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan
TKA tidak kuat terutama jika dilihat dari sisi sosiologis dan yuridis. Dari
sisi sosiologis, perpres ini dianggap tidak mencerminkan keadaan atau
kenyataan yang ada di dalam masyarakat yang saat ini kesulitan mencari
pekerjaan. Sementara dari sisi yuridis, beberapa pasal dalam perpres ini
dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Perpres ini tidak sensitif dan responsif terhadap kondisi masyarakat kita.
Kalau rakyat mudah dapat pekerjaan, gerakan tolak Perpres TKA takkan
sebesar ini. Cara Pemerintah menjawab persoalan dengan membandingkan
besarnya jumlah TKI kita di luar negeri sangat tidak bijak dan relevan. Di
Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong, atau Singapura, selain angka pengangguran
rendah, TKI bekerja di sana karena negara-negara ini membutuhkan. Jadi
tidak releven alasan seperti ini,” ujar Fahira Idris melalui pernyataan
tertulisnya kepada *Suara Islam Online*, Jumat (27/4).

Berbagai kemudahan bagi TKA dalam Perpres ini juga dianggap menabrak
pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diantaranya dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) yang otomatis menjadi izin untuk mempekerjakan TKA, padahal dalam
UU Tenaga Kerja, RPTKA hanya salah satu syarat karena ada syarat lain yang
harus dipenuhi yaitu dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. Tidak
hanya itu, kemudahan yang diberikan Pasal 10 Perpres ini dimana TKA
pemegang saham, pegawai diplomatik, dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan
pemerintah, tidak membuuthkan RPTKA juga sanga berpotensi bertentangan
dengan UU Tenaga Kerja.

Bagi Fahira, kekhawatiran masyarakat terhadap Perpres dan keberadaan TKA
adalah hal yang wajar dan memang harus disuarakan. Selain belakangan ini
marak berbagai temuan dan pemberitaan terkait TKA Ilegal, Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) juga menemukan fakta bahwa hampir tiap hari banyak
TKA khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia dan bekerja
sebagai buruh kasar. Maladministrasi pada proses masuknya TKA dianggap
sebagai jalan yang memudahkan masuk TKA Illegal ke beberapa wilayah di
Indonesia.

Menurut Senator Jakarta ini, biang persoalan TKA diawali dari Perpres Nomor
21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terhadap 196 negara dan
Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 yang menghapuskan kewajiban TKA bisa
berbahasa Indonesia, tidak pernah dievaluasi oleh Pemerintah sehingga di
lapangan banyak ditemukan TKA Illegal dan TKA legal tetapi bekerja sebagai
buruh kasar dan supir yang seharusnya bisa menggunakan tenaga lokal.

“Saya mau ingatkan Pemerintah bahwa persoalan TKA ini serius dan bisa
merembet ke mana-mana bahkan bisa langsung ke masyarakat di mana terdapat
kantong-kantong TKA berada. Jangan sampai terjadi gesekan sosial karena ini
berbahaya,” tandas Fahira.

Kirim email ke