---------- Pesan terusan ----------
Dari: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>
Tanggal: 4 Mei 2018 02.07





https://tirto.id/menyoal-data-intelijen-tentang-pki-yang-
dibawa-alfian-tanjung-cJNT
Menyoal Data Intelijen tentang PKI
     yang Dibawa Alfian Tanjung
[image: Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI:
Menihilkan Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta,
Rabu (2/5/2018).. tirto.id/Andrian Pratama Taher]
<https://tirto.id/menyoal-data-intelijen-tentang-pki-yang-dibawa-alfian-tanjung-cJNT>
Alfian Tanjung memegang pledoi Berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan
Komunisme di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu
(2/5/2018).. tirto.id/Andrian Pratama Taher
Oleh: Andrian Pratama Taher - 3 Mei 2018
​
*Alfian Tanjung bilang kalau data "kebangkitan PKI" yang ia pegang
bersumber dari laporan intelijen TNI pada 1996. Namun kalau benar, itu
adalah rahasia negara, dan Alfian tidak berwenang memilikinya.*

tirto.id - Sebelum membacakan pleidoi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Rabu (2/5) kemarin, terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung sempat
menunjukkan dokumen dengan sampul merah bertuliskan "rahasia" kepada awak
media.

Judul dokumen itu: "Keterkaitan antara PRD dan PKI". PRD atau Partai Rakyat
Demokratik adalah partai bikinan anak-anak muda yang menentang Soeharto,
dibentuk pada 1996. Sementara PKI adalah Partai Komunis Indonesia, telah
resmi dilarang pemerintah sejak 1966. Ideologinya, Marxisme, juga telah
dilarang hingga kini.

Dokumen itu diterbitkan bukan oleh sembarang pihak. Alfian Tanjung, dengan
jidat yang dibikin mengkerut sehingga alisnya saling mendekat, mengatakan
kepada awak media kalau dokumen itu terbitan Mabes TNI pada September
1996—dibuktikan dengan adanya logo di sampulnya.

Buku itu tipis, mungkin hanya 20an lembar. Ukurannya kertas A4.

Alfian enggak membuka satu lembar pun dokumen tersebut. Katanya dia baru
mau membeberkannya kalau ada jaminan tak bakal dijebloskan ke penjara.
"Asal pakai syarat," katanya.

Dokumen tersebut merupakan satu dari beberapa bahan yang ia pakai untuk
membuktikan asumsinya bahwa PKI telah bangkit dengan jutaan kader yang siap
melakukan apa saja.

Baca juga: Daftar Tuduhan dan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
<https://tirto.id/daftar-tuduhan-dan-ujaran-kebencian-alfian-tanjung-cpGe>

Buku lain yang ia bawa adalah *Manuskrip Sejarah 45 Tahun PKI, Sejarah
Gerakan Kiri Indonesia untuk Pemula* terbitan Ultimus tahun 2016,
serta *Konstitusi
dan Pokok-pokok Program Umum Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Komunis
Indonesia. *
Tidak Diperbolehkan Undang-undang Kata Alfian mengenai dokumen rahasia:
"Ini data intelijen yang dimiliki oleh Mabes TNI tahun 1996. Sebuah operasi
intelijen secara nasional. Menjelaskan keterkaitan antara PRD dengan PKI."

Klaim Alfian semakin bombastis ketika ia juga mengaku kalau ia tak hanya
memiliki dokumen rahasia TNI. "Data intelijen saya lengkap. Saya punya data
dari intelijen TNI, intelijen BIN, intelijen kepolisian, intelijen
kejaksaan," kata Alfian.

"Jadi saya bukan bercanda. Makanya kalau saya dibilang narsis, lebay,
parno, enggak," Alfian mempertegas.

Alfian boleh saja mengklaim kalau dia punya "data intelijen" dari berbagai
instansi pemerintahan, namun Undang-undang kita tidak memperbolehkannya.
Tak ada satu pun dasar yang bisa dijadikan landasan warga sipil seperti
Alfian untuk pakai dokumen itu. Kita bisa mengecek regulasi terkait.

Baca juga: MCA: dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
<https://tirto.id/mca-dari-anti-ahok-ke-isu-kebangkitan-pki-cFq2>

Salah satu yang bisa ditilik adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara.

Di sana dijelaskan bahwa rahasia intelijen—termasuk dokumen yang mencatat
itu—merupakan bagian dari rahasia negara. Dan sebagaimana rahasia, ia tak
boleh sembarangan diumbar ke publik. Sementara Alfian, kita tahu, bertolak
belakang dengan itu. Ia secara reguler bicara soal kebangkitan PKI di
mimbar-mimbar.

Ini mirip seperti apa yang dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
yang bicara di muka umum soal pembelian senjata secara
<https://tirto.id/pengamat-militer-panglima-tni-bisa-langgar-uu-intelijen-cxg7>
ilegal
<https://tirto.id/pengamat-militer-panglima-tni-bisa-langgar-uu-intelijen-cxg7>—yang
kemudian juga dipermasalahkan.

Dokumen rahasia memang dapat dibaca khalayak ketika masa retensinya habis.
Pada UU tersebut diatur bahwa masa retensi dokumen rahasia itu 25 tahun.
Setelahnya dapat dibuka atau diperpanjang kalau disetujui DPR. Penghitungan
masa retensi sendiri sejak UU ini diberlakukan. Jadi jika benar kalau
dokumen yang dipegang Alfian diklasifikasikan sebagai rahasia, maka itu
tetap belum bisa dibuka untuk publik, karena baru berusia tujuh tahun.

Rahasia intelijen juga mungkin dibuka sebelum masa retensi berakhir untuk
kepentingan pengadilan (Pasal 25 ayat 5). Namun sekali lagi itu tidak
mungkin dilakukan pesakitan seperti Alfian karena berdasarkan Undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hanya polisi, kejaksaan, Mahkamah
Agung, KPK, dan pimpinan lembaga lain yang dapat melakukan itu.

Dari regulasi-regulasi ini, pernyataan Alfian yang menyebut kalau dokumen
ini diperoleh secara "sah dan legal" patut dipertanyakan, apa pun dalilnya.

Baca juga: Menggeledah Dua Kitab Resmi Pengkhianatan PKI
<https://tirto.id/menggeledah-dua-kitab-resmi-pengkhianatan-pki-cxxb>

Keraguan soal kebenaran dokumen rahasia yang dipegang Alfian juga datang
dari TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Sabrar Fadhillah menerangkan
kepada *Tirto *kalau sebaiknya "perlu ada pembuktian yang lebih kuat" untuk
membuktikan kalau dokumen itu asli atau tidak.

Meski begitu, Sabrar menegaskan kalau dokumen rahasia TNI tak boleh
diserahkan kepada siapa pun, kecuali penerima yang berhak dan internal TNI.
"Ya rahasia *gak *boleh keluar *dong*," kata Sabrar.
Pernah Buat Pernyataan Salah Bukan kali ini saja Alfian Tanjung memberikan
pernyataan yang tidak bisa dipercaya. Dalam persidangan sebelumnya ia
pernah bilang kalau ada "85 persen PKI ada di PDIP". Pernyataan ini
kemudian dikutip oleh beberapa situs berita dan viral.

Pernyataan yang sama persis ia katakan lagi dalam persidangan terakhir.
"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen PKI merupakan ekspresi kekhawatiran
saya dan berbagai temuan saya," kata Alfian.

Periksa Fakta *Tirto *pernah membahas soal ini. Kami menyimpulkan bahwa
pernyataan Alfian ini masuk dalam kategori "tidak benar" alias "salah."
Penjelasannya bisa dilihat di artikel berikut
<https://tirto.id/menguji-klaim-alfian-tanjung-soal-20-juta-kader-pki-memilih-pdip-cHEV>.


Namun secara garis besar, angka 85 persen (atau menurut Alfian setara 20
juta orang) yang ia keluarkan bersumber dari wawancara lawas Ribka
Tjiptaning, kader PDIP yang kini duduk di Komisi IX DPR. Wawancara yang
dimaksud Alfian terjadi pada tahun 2002 di sebuah acara *talkshow *di
Lativi.

Padahal, sepanjang wawancara tersebut sama sekali tidak ada informasi
mengenai "20 juta kader PKI di Indonesia". Angka 15 juta, atau 20 juta,
yang sempat muncul dari mulut Ribka merujuk pada anak atau cucu dari
korban-korban yang didakwa terlibat PKI pada 1965.

Ribka ataupun pembawa acara tidak menyebut angka itu sebagai jumlah kader
PKI di Indonesia.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN
<https://tirto.id/q/ujaran-kebencian-eRb?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Andrian Pratama Taher
<https://tirto.id/author/andriantaher?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)

Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino
Puspen Mabes TNI meragukan klaim Alfian. Perlu pengecekan lebih lanjut








Kirim email ke