https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308
Jumat 04 Mei 2018, 22:09 WIB
Kata Polisi dan PA 212 Soal SP3 Kasus
Habib Rizieq
Herianto Batubara - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#>
21 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#>
Kata Polisi dan PA 212 Soal SP3 Kasus Habib Rizieq Habib Rizieq Foto:
Mei Amelia/detikcom
<https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#><https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#><https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#><https://news.detik.com/berita/d-4005543/kata-polisi-dan-pa-212-soal-sp3-kasus-habib-rizieq?_ga=2.15850294.1891984168.1525451308-1848192814.1525451308#>
*Jakarta* - Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan penyidikan kasus
dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab jadi
sorotan. Apa kata pihak Polda Jabar soal ini dan apa pula komentar
Persaudaraan Alumni (PA) 212?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana
membenarkan pihaknya mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Alasannya, kasus
tersebut tidak cukup bukti.
"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Kombes Umar Surya Fana kepada
*detikcom* via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan hal
senada. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan serangkaian
penyidikan, namun kasus tersebut tidak cukup bukti. SP3 bahkan sudah
dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga angkat bicara. Dia
menegaskan, tidak ada kesepakatan atau deal tertentu terkait SP3 kasus
Habib Rizieq Syihab di Polda Jabar. Perintah penghentian kasus telah
dikeluarkan sejak Februari 2018.
*Baca juga: *Polisi Soal SP3 Habib Rizieq: Tak Ada Deal Tertentu
<https://news.detik.com/read/2018/05/04/192714/4005364/10/polisi-soal-sp3-habib-rizieq-tak-ada-deal-tertentu>
"Saya tegaskan di sini, bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal
tertentu pada siapapun. Tidak ada deal apapun," kata Setyo.
Diminta konfirmasi, pengacara Rizieq Kapitra Ampera menyambut baik
dihentikannya kasus ini. Diketahui kasus ini dilaporkan Sukmawati
Soekarnoputri ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016). Sukmawati
mempermasalahkan pernyataan Habib Rizieq dalam sebuah video yang
menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan
Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.
"Saya berterima kasih kepada Pak Tito (Jenderal Tito Karnavian) selaku
Kapolri, sahabat saya, Agung (Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto),
selaku Kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita. Pak
Presiden dengan segala hormat terima kasih, Anda punya kesadaran hukum,"
kata Kapitra Ampera.
Kapitra mengatakan aparat penegak hukum tidak menemukan Rizieq ada
melakukan pelanggaran. Jika proses hukum terhadap Rizieq masih
dijalankan, menurutnya itu merupakan perbuatan zalim. Dengan disetopnya
kasus hukum ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di
Indonesia.
Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khaththath, juga
mengapresiasi. Dia berharap penyetopan kasus Rizieq ini membawa
ketenteraman bagi bangsa.
Al-Khaththath berpandangan, dihentikannya kasus Rizieq merupakan tindak
lanjut dari pertemuan Presidium Tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Jokowi
di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Al-Khaththath mengatakan, pertemuan Presidium Alumni 212 dengan Jokowi
beberapa waktu lalu, salah satunya membahas kasus Habib Rizieq.
Presidium Alumni 212 saat itu meminta kepada presiden agar kasus itu
dihentikan.
*Lantas seperti apa reaksi Habib Rizieq?*
Pengacara Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya
sudah mengetahui hal ini. Imam besar FPI itu berterima kasih karena
penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dihentikan.
Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bahkan mengatakan
Rizieq akan pulang ke Indonesia bila seluruh kasusnya dihentikan. Salah
satu di antaranya adalah dihentikannya kasus pornografi Rizieq dengan Firza.
*Baca juga: *Al-Khaththath Harap Semua Kasus Rizieq dan Ulama Lain
Disetop
<https://news.detik.com/read/2018/05/04/170233/4005082/10/al-khaththath-harap-semua-kasus-rizieq-dan-ulama-lain-disetop>
Rizieq memang masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi di
situs 'baladacintarizieq'. Polda Metro Jaya belum melakukan SP3 atau
menghentikan kasus ini. Novel menilai kasusini merupakan kasus yang
sudah direkayasa. Dia berharap kasus ini juga dihentikan Polda Metro Jaya.
*Kasus Bisa Dibuka Kembali*
Polda Jabar kemudian menyatakan meski sudah di-SP3, kasus dugaan
penodaan Pancasila ini masih berpeluang dilanjutkan. Kondisi itu terjadi
apabila ditemukan alat bukti baru karena saat ini tidak ditemukan bukti
yang mengarah ke tindak pidana.
"SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian
Penyidikan) yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya
kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Bisa dibuka lagi," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.
Kombes Umar FanaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar
Surya Fana Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Menurutnya, polisi butuh video lengkap ceramah Rizieq yang dilaporkan
oleh Sukmawati. Saat ini, polisi hanya punya penggalan video berdurasi
sekitar 2 menit yang diserahkan Sukma.
"Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh
pelapor pun adalah hasil download dari YouTube dan itu tidak lebih dari
dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang
dibutuhkan. Artinya, pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya
untuk membantu penyidik. (Sukmawati) sama sekali belum juga (menyerahkan
video lengkap). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi
pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke
penyidik tapi penyidik juga mencari," jelas Kombes Umar panjang lebar.
Kombes Umar menambahkan, saat ini pihak kepolisian tetap mencari video
lengkap ceramah Rizieq tersebut. Dia menegaskan kasus ini bisa dibuka lagi.
"Prosesnya (perkara dibuka) entah siapa yang bisa berikan kepada kami.
Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi di Polda Jabar,
kami gelar, buka," ucap Umar.
"Justru sekarang siber bekerja (mencari video lengkap ceramah Rizieq).
Jadi, di dalam SP3 itu tidak mati. Ada kalimat di bawahnya jika
ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir
SP3 itu tidak bisa dibuka," sambungnya.
*(hri/fjp)
*