KPK tahan empat tersangka suap pembahasan APBN-P 2018
 Minggu, 6 Mei 2018 08:40 WIB
 
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 
(kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers 
terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi 
Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di 
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 
(5/5/2018). Dalam Operasi tersebut KPK juga menyita barang bukti berupa Logam 
Mulia seberat 1,9 Kg, uang Rp1,8445 miliar (termasuk yang 400 juta OTT), SGD 
63.000 dan USD12.500. Uang tersebut diduga suap untuk pemulusan usulan transfer 
anggaran perimbangan pusat-daerah dalam APBN Perubahan 2018. (ANTARA 
FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka 
kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembahasan Dana 
Perimbangan Keuangan Daerah pada Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018," kata 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta pada Minggu.

Keempat tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin 
Santono ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di belakang gedung Merah 
Putih, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan 
Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan 
Kementerian Keuangan ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur Jaya.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: KPK tetapkan anggota DPR dari Demokrat tersangka
Baca juga: Demokrat berhentikan Amin Santono yang terjerat korupsi

Sedangkan tersangka pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast ditahan di rutan Polres 
Jakarta Pusat. Kempatnya tidak berkomentar mengenai kasusnya saat dibawa keluar 
dari gedung KPK menuju rutan masing-masing.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) 
malam di Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono

Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang 
merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari 
nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima 
proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan 
Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek 
di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait 
tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar 
termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim 
Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 
12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari 
apartemen Yaya di Bekasi. 
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo

Kirim email ke