*Dapatkah Anda sebutkan nama  partai politik di NKRI  yang anggotanya tidak
korupsi? *


http://sp.beritasatu.com/home/kpk-tetapkan-politikus-demokrat-dan-pejabat-kemkeu-tersangka-suap/123968



*KPK Tetapkan Politikus Demokrat dan Pejabat Kemkeu Tersangka Suap*
Minggu, 6 Mei 2018 | 16:17

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI
DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun
anggaran 2018.

Selain Amin Santono, status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga
orang lainnya, yakni, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu),
Yaya Purnomo; perantara suap, Eka Kamaluddin; serta pihak swasta, Ahmad
Ghiast. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa
intensif usai dibekuk tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)
pada Jumat (4/5) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam ‎dilanjutkan gelar perkara,
disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji
oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan
Keuangan Daerah pada RAPBN-P," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5) malam.

Dipaparkan Saut, Amin Santono diduga telah menerima uang suap ‎sebesar
Rp500 juta dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang bernama
Ahmad Ghiast. Uang Rp 500 juga itu diduga bagian dari total komitmen fee
sebesar Rp1,7 miliar atau 7% dari nilai total dua proyek di Kabupaten
Sumedang sebesar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta diberikan Ahmad Ghiast kepada
Amin dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang
Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan
kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan uang Rp400 juta secara langung di sebuah
restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Sumber dana sendiri diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan
Pemkab Sumedang. AG (Ahmad Ghiast) diduga berperan sebagai koordinator dan
pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," papar Saut.

‎Sementara itu, pejabat Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta
membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek
tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Amin, Eka, dan Yaya yang
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ahmad Ghiast
yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [F-

Berita Terkait

   -

   KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Tangerang Tersangka Suap Rp 30 Juta
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kpk-tetapkan-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-tersangka-suap-rp-30-juta/123206>
   -

   OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang Diduga Terkait Perkara Perdata
   
<http://sp.beritasatu.com/home/ott-hakim-dan-panitera-pn-tangerang-diduga-terkait-perkara-perdata/123178>
   -

   KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap Cagub Sultra
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kpk-sita-dokumen-penting-terkait-kasus-suap-cagub-sultra/123076>
   -

   Mendagri: Tahanan KPK Masih Bisa Dipilih di Pilkada
   
<http://sp.beritasatu.com/home/mendagri-tahanan-kpk-masih-bisa-dipilih-di-pilkada/122970>
   -

   Kasus Suap Proyek IPDN, KPK Tahan Eks Pejabat Kemdagri
   
<http://sp.beritasatu.com/home/kasus-suap-proyek-ipdn-kpk-tahan-eks-pejabat-kemdagri/122926>
  • [GELORA45] KPK Tetapkan ... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke