http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/06/p8aj6k428-ini-kronologi-penangkapan-anggota-dpr-amin-santono
Ini Kronologi Penangkapan Anggota DPR Amin Santono

Ahad 06 Mei 2018 11:59 WIB

Red: Ratna Puspita


[image: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi
pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI
Fraksi Demokrat Amin Santono bersama beberapa orang lainnya di Bandara
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu
(5/5).]Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers
terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi
Demokrat Amin Santono bersama beberapa orang lainnya di Bandara Halim
Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).

Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

*Dari tangkap tangan itu, tim mengamankan uang tunai Rp 400 juta.*

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjelaskan kronologi Operasi Tangkap
Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat
Amin Santono. Amin ditangkap dalam dugaan penerimaan suap terkait
penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada
Rancangan APBN-Perubahan 2018.

"Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info
adanya pertemuan AMS (Amin Santono) anggota komisi XI DPR dengan EKK (Eka
Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di
Bandara Halim Perdanakusumah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5) malam.


Saat pertemuan belangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad
Ghiast kepada Amin Santono uang Rp 400 juta dalam pecahan rupiah. Uang itu
dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin di parkiran.

"Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan
yang bersangkutan bersama sopir di jalan ke luar bandara dan menemukan uang
Rp 400 juta dibungkus dalam dua amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing,"
tambah Saut.

Tim KPK lain mengamankan lima orang lain yang hadir dalam pertemuan di
restoran tersebut. "Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa mereka
ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke
daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya) di kediamannya," tambah Saut.

Dari tangkap tangan itu, tim mengamankan uang tunai Rp 400 juta dan bukti
transfer sebesar Rp 100 juta serta dokumen proposal. "Diduga penerimaan
total Rp 500 juta adalah bagian 7 persen *commitment fee *yang dijanjikan
dari 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp25 miliar dan
diduga *commitment
fee* adalah sebesar Rp 1,7 miliar," ungkap Saut.

[image: photo]Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono
(tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan
pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dini hari.
KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan
dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018. (ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Uang diberikan Ahmad seorang kontraktor di Kabupaten Sumedang kepada Amin
Santono sebesar Rp 400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018. Uang diberikan
sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp 100 juta
ditransfer kepada Eka Kamaludin.

"Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten
Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi
permintaan AMS," tambah Saut.

Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan
proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar. KPK pun
menetapkan empat tersangka.

Mereka, yakni anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin
Santono, perantara yaitu Eka Kamaluddin dan Kasie Pengembangan Pendanaan
Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan
Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan terhadap pengepul, yaitu Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap.

Sumber : Antara

Kirim email ke