PTUN gelar sidang putusan gugatan HTI
 Senin, 7 Mei 2018 07:58 WIB
 
Uji Materi Gugatan Pembubaran Ormas Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) 
bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) menyerahkan permohonan gugatan 
uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7). 
Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan judicial review atau uji materi 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang 
organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Mahkamah Konstitusi. (ANTARA /Galih 
Pradipta)

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta 
menggelar sidang pembacaan putusan gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir 
Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin.

Berdasarkan agenda yang diterima, sidang pembacaan putusan Perkara TUN dengan 
No.211/G/201/PTUN.JKT ini akan dimulai pukul 09.00 WIB, dan dipimpin oleh Hakim 
Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan 
Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Juru bicara pihak eks HTI Ismail Yusanto berharap Majelis Hakim mengabulkan 
gugatan HTI seluruhya. Menurut dia, selama persidangan Pemerintah tak dapat 
membuktikan kesalahan HTI.

"Majelis hakim wajib membatalkan putusan pemerintah yang mencabut status badan 
hulum perkumpulan HTI," ujar Ismail di Jakarta, Senin.

Sementara anggota tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga mengatakan 
fakta-fakta yang muncul dalam 17 persidangan selama ini menguatkan posisi hukum 
pemerintah.

Baca juga: Ahli hukum administrasi jelaskan dasar pembubaran HTI

"Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menepis anggapan yang selama ini 
beredar, antara lain bahwa keputusan pencabutan status badan hukum perkumpulan 
HTI tidak sah, pemerintah melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI, dan 
telah terjadi kesewenang-wenangan," jelas Achmad.

Ia menekankan latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum 
Tata Negara.

Baca juga: Menkumham hadirkan ahli sosiologi politik Islam di sidang HTI
Baca juga: Ahli sosiologi sebut HTI haramkan Pancasila dan pemilu 
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: AA Ariwibowo

Kirim email ke